Headline.co.id, Bojonegoro ~ Keterbukaan informasi menjadi elemen penting bagi badan usaha milik daerah (BUMD) dalam membangun kepercayaan publik. Tanpa adanya transparansi, aktivitas dan keuntungan BUMD dapat menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro dalam diskusi bersama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, serta Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada Selasa (3/2/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro menekankan bahwa masyarakat Bojonegoro dikenal vokal dan memiliki tingkat literasi tinggi, sehingga menuntut badan publik untuk bersikap terbuka. “Bojonegoro memiliki masyarakat yang kritis dan terliterasi dengan baik. Tingginya aktivitas LSM, media online, dan kalangan akademisi menjadi indikator bahwa keterbukaan informasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan,” ujarnya dalam siaran tertulis Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Lebih lanjut, tren permohonan informasi publik di Bojonegoro didominasi oleh permintaan transparansi anggaran, laporan keuangan dan kinerja, pengadaan barang dan jasa, proyek fisik, hingga program sosial. Oleh karena itu, BUMD perlu memahami batasan informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera, Mohammad Kundori, menyatakan kesiapan pihaknya untuk belajar dan menerima arahan terkait penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan BUMD. “Kami ingin mendapatkan pemahaman yang tepat mengenai keterbukaan informasi publik. Saat ada permintaan informasi dari masyarakat, kami ingin mampu merespons secara baik, sesuai aturan, serta melakukan mitigasi agar tata kelola informasi berjalan optimal,” ujarnya.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, menjelaskan bahwa informasi publik mencakup seluruh data, fakta, dan nilai yang diperoleh serta dikelola oleh badan publik dalam penyelenggaraan negara. Informasi tersebut wajib diketahui masyarakat sebagai bagian dari pemenuhan hak publik. “Keterbukaan informasi publik bertujuan memperkuat pengamanan regulasi, meningkatkan kapasitas layanan informasi, serta menjadi fondasi dalam mewujudkan BUMD yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip utama keterbukaan informasi publik meliputi transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Ketiga prinsip tersebut menjadi pilar penting dalam membangun tata kelola badan publik yang sehat dan dipercaya masyarakat. (MC Prov Jatim/yan-hjr/eyv)






















