Headline.co.id, Jakarta ~ Seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup dan kemajuan layanan kesehatan di Indonesia, jumlah penyandang disabilitas juga mengalami peningkatan. Kondisi ini menimbulkan tantangan besar bagi sistem kesehatan, terutama di layanan primer seperti puskesmas. Hingga tahun 2025, dari lebih dari 10.300 puskesmas yang ada di Indonesia, hanya sekitar 4,4 persen yang memenuhi kriteria ramah disabilitas. Hal ini menunjukkan bahwa upaya untuk mewujudkan layanan kesehatan yang inklusif masih memerlukan kerja keras dan kolaborasi.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, menyatakan bahwa peningkatan jumlah penyandang disabilitas merupakan bagian dari keberhasilan pembangunan kesehatan. “Usia harapan hidup kita sudah mencapai 73–74 tahun, tetapi usia harapan hidup sehat masih terpaut sekitar 11–12 tahun. Artinya, cukup banyak masyarakat yang menjalani masa lanjut usia dalam kondisi kesehatan yang menurun,” ujarnya dalam evaluasi program pelayanan kesehatan disabilitas di puskesmas, Jumat (30/1/2026).
Keberhasilan dalam menurunkan angka kematian bayi juga membawa dampak lanjutan. Bayi dengan kondisi risiko tinggi yang dapat diselamatkan, sebagian tumbuh dengan disabilitas ringan hingga berat. Selain itu, meningkatnya penyakit tidak menular seperti hipertensi dan diabetes juga berkontribusi pada komplikasi jangka panjang yang berujung pada disabilitas.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Agustus 2025 mencatat sekitar 15,2 juta jiwa penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas. Sementara itu, Survei Kesehatan Indonesia (SKI) menunjukkan lebih dari 1 juta anak usia 5–17 tahun hidup dengan disabilitas, dengan proporsi terbesar pada disabilitas intelektual dan mental. “Selama ini perhatian publik sering tertuju pada disabilitas fisik dan sensorik. Padahal, angka tertinggi justru ada pada disabilitas intelektual dan mental,” kata Imran. Fakta ini menuntut pendekatan layanan yang lebih komprehensif, tidak hanya pada akses fisik, tetapi juga pada aspek komunikasi, psikososial, dan keberlanjutan pendampingan.
Di tingkat layanan primer, puskesmas memiliki peran penting. Bukan hanya sebagai tempat berobat, tetapi juga sebagai ruang aman yang memastikan setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan layanan yang setara dan bermartabat. Namun, tantangan masih ada. Aplikasi Simkeswa mencatat baru sekitar 44 persen puskesmas yang melakukan pencatatan dan pelaporan layanan kesehatan disabilitas secara rutin.
Meski demikian, ada harapan dari beberapa daerah. Empat provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Riau, dan Sulawesi Selatan, telah mencapai 100 persen pelaporan layanan disabilitas. Bahkan, DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil melampaui target minimal 35 persen puskesmas ramah disabilitas.
Bagi Kementerian Kesehatan, capaian tersebut menunjukkan bahwa perubahan bukan hal yang mustahil. Mewujudkan puskesmas ramah disabilitas, menurut Imran, adalah bagian dari komitmen negara dalam menjamin hak kesehatan yang inklusif. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, penyesuaian sarana prasarana, serta sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi.
Evaluasi program ini menjadi fondasi penting untuk membangun kebijakan berbasis bukti, sekaligus memastikan layanan kesehatan disabilitas terus meningkat kualitas dan akuntabilitasnya. Lebih dari sekadar target angka, puskesmas ramah disabilitas adalah cerminan keberpihakan negara pada kelompok yang selama ini rentan terpinggirkan.
Ke depan, Kementerian Kesehatan mengajak pemerintah daerah, tenaga kesehatan, dunia usaha, serta komunitas penyandang disabilitas untuk memperkuat kolaborasi. Sebab, sistem kesehatan yang inklusif bukan hanya tentang fasilitas, tetapi tentang cara pandang: melihat setiap warga negara sebagai subjek yang berhak hidup sehat, setara, dan bermartabat.




















