Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Resor Bantul menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Kretek, Bantul. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman perkara. Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polres Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi perkembangan tersebut sebagai update terbaru penanganan perkara penemuan mayat di wilayah Gumuk Pasir Kretek.
“Dari hasil pemeriksaan, Polres Bantul sudah menetapkan dua orang terduga pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan dan atau tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan terhadap orang hingga meninggal dunia,” ujar Iptu Rita Hidayanto kepada headline.co.id.
Ia menjelaskan, setelah penetapan status tersangka, kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap keduanya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan di Polres Bantul sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Adapun identitas dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni RM, laki-laki berusia 42 tahun, beralamat di Ampel, Boyolali, serta FM, laki-laki berusia 61 tahun, beralamat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari penemuan sesosok mayat laki-laki di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Kretek, Bantul, yang kemudian ditangani oleh aparat kepolisian dengan melibatkan Tim Inafis serta tenaga medis. Seiring berjalannya penyelidikan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak hingga akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Iptu Rita menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan. “Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di Polres Bantul,” katanya.





















