Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa LPS terus berupaya memperkuat fungsi intermediasi perbankan dengan mendorong penurunan suku bunga simpanan agar sesuai dengan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Hingga Desember 2025, penurunan suku bunga simpanan perbankan belum sepenuhnya mengikuti penurunan TBP. Pada periode tersebut, lebih dari 30 persen simpanan bank masih memiliki tingkat bunga di atas TBP.
Anggito menjelaskan bahwa kondisi ini menghambat penurunan biaya dana (cost of fund) perbankan dan memperlambat transmisi kebijakan ke penurunan suku bunga kredit. “Oleh karena itu, LPS terus menghimbau perbankan melalui pendekatan moral suasion agar mengikuti TBP. Dengan demikian, suku bunga pinjaman diharapkan dapat menurun, stabilitas pendanaan tetap terjaga, dan fungsi intermediasi perbankan dapat berjalan lebih optimal,” ujar Anggito Abimanyu di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, LPS juga menaruh perhatian serius pada peningkatan tata kelola dan ketahanan keamanan siber di Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Meskipun stabilitas sistem keuangan masih terjaga, LPS mencermati peningkatan risiko keuangan pada BPR/BPRS yang tidak hanya berasal dari faktor keuangan, tetapi juga dari kelemahan tata kelola, keterbatasan profesionalisme, serta aspek operasional.
Anggito menambahkan bahwa dominasi kepemilikan perorangan, lemahnya sistem pengendalian internal, serta meningkatnya risiko siber pada BPR/BPRS menunjukkan tantangan stabilitas ke depan yang semakin bersifat struktural dan operasional, bukan semata-mata bersifat siklikal. Oleh karena itu, LPS memandang penguatan infrastruktur dan kapasitas teknologi informasi, khususnya penguatan core banking system pada BPR/BPRS, sebagai langkah strategis dan mendesak. Upaya ini penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi operasional, memperkuat tata kelola, pengendalian risiko, ketahanan siber, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Di sisi lain, LPS bersama lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus memperkuat literasi keuangan dan meningkatkan kualitas rekening simpanan. Penguatan literasi dan inklusi keuangan menjadi bagian penting dari strategi pencegahan risiko sistem keuangan dalam jangka menengah. Anggito Abimanyu menambahkan bahwa fokus kebijakan tidak hanya diarahkan pada penurunan jumlah penduduk usia produktif yang belum memiliki rekening bank (unbanked), yang saat ini tercatat sebanyak 15,3 juta jiwa dan ditargetkan turun menjadi 13 juta jiwa pada 2026.
Kebijakan tersebut juga mencakup penurunan jumlah rekening tidak aktif dan bersaldo rendah, penguatan kepercayaan serta perlindungan nasabah, serta perluasan basis dana perbankan yang lebih stabil. Selain kebijakan struktural tersebut, LPS juga memberikan dukungan terhadap pemulihan wilayah di Sumatera dan daerah lainnya yang terdampak bencana alam. Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi daerah, LPS tidak hanya menyalurkan bantuan kemanusiaan, tetapi juga menyiapkan kebijakan relaksasi pembayaran premi bagi bank-bank terdampak.
Relaksasi tersebut diperkirakan akan diberikan kepada sekitar 104 bank yang tersebar di tiga provinsi di Sumatera, dalam bentuk penundaan atau pembayaran premi secara cicilan tanpa dikenakan denda. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang likuiditas yang memadai bagi perbankan agar tetap menjaga kelangsungan layanan kepada masyarakat serta mendukung proses pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana.



















