Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Awas! Nekat Kumpulkan Banyak Orang di Tengah Corona Bisa Didenda Atau Penjara 1 Tahun

wahyu by wahyu
6 years ago
in Berita, Hukum
Reading Time: 2 mins read
402 21
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat agar personelnya mulai melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona (COVID-19). Bahkan bagi yang melanggar terancam penjara satu tahun.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menyampaikan bahwa polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan acaman maksimal satu tahun.

You might also like

Kemendagri dan Pemda Tingkatkan Program Bedah Rumah Pascabencana di Sumatra

Kemendagri dan Pemda Tingkatkan Program Bedah Rumah Pascabencana di Sumatra

17 July 2026
Dua Dekade Tsunami Pangandaran: Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat

Dua Dekade Tsunami Pangandaran: Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat

17 July 2026

baca juga: Ditlantas Polda DIY Gandeng UGM Bangun Bilik Disinfektan

Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan memproses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Ia juga menambahkan pasal 216 dan 218.

ADVERTISEMENT

Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel yang melawan saat dibubarkan tersebut:

Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

baca juga: UGM Berduka, Guru Besar UGM Meninggal Dunia Usai Terjangkit Virus Corona

Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

baca juga: Tok! Ujian Nasional SD, SMP, SMA Tahun Ini Ditiadakan Karena Pandemik Corona

Dalam maklumat kapolri secara rinci dijelaskan beberapa kegiatan yang dilarang selama wabah virus corona masih mewabah yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Selain itu konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval juga dilarang.

baca juga: Petugas Medis Meninggal Terinfeksi Corona, Jokowi Sampaikan Dukacita yang Mendalam

Namun, ada pengecualian untuk kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Isi Pesan Maklumat Kapolri Dalam Penanganan Virus Corona
Isi Pesan Maklumat Kapolri Dalam Penanganan Virus Corona. (Divisi Humas Polri)
Tags: instruksi KapolriKapolri Jenderal Pol Idham AzisMaklumat KapolriMaklumat Kapolri Tentang Corona
ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Kemendagri dan Pemda Tingkatkan Program Bedah Rumah Pascabencana di Sumatra

Kemendagri dan Pemda Tingkatkan Program Bedah Rumah Pascabencana di Sumatra

by Wawan
17 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama pemerintah daerah (Pemda) akan...

Dua Dekade Tsunami Pangandaran: Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat

Dua Dekade Tsunami Pangandaran: Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat

by masfajar
17 July 2026
0

Headline.co.id, Pangandaran ~ Dalam rangka memperingati dua dekade tsunami Pangandaran, Jawa Barat, UNESCO melalui Intergovernmental Coordination Group for the Indian...

Bupati Pangandaran Paparkan Langkah Mitigasi Pascatsunami untuk Ketahanan Pesisir

Bupati Pangandaran Paparkan Langkah Mitigasi Pascatsunami untuk Ketahanan Pesisir

by Ari Wibowo muhammad
17 July 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Pangandaran ~ Jawa Barat, memanfaatkan pengalaman dari tragedi tsunami pada 17 Juli 2006 sebagai momentum untuk membangun...

Kepala BMKG Dorong Sinergi Teknologi dan Kesadaran Bencana

Kepala BMKG Dorong Sinergi Teknologi dan Kesadaran Bencana

by Fajar
17 July 2026
0

Headline.co.id, Pangandaran ~ Indonesia memperingati dua dekade sejak terjadinya gempa bumi dan tsunami di Pangandaran pada 17 Juli 2006. Peristiwa...

Kemkomdigi Rancang Empat Langkah Strategis untuk Atasi Kesenjangan AI

Kemkomdigi Rancang Empat Langkah Strategis untuk Atasi Kesenjangan AI

by Dani
17 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah merumuskan empat langkah strategis untuk mengatasi kesenjangan kapabilitas kecerdasan artifisial (AI)...

Mendikdasmen Dorong Sekolah Ramah untuk Lingkungan Belajar Inklusif

Mendikdasmen Dorong Sekolah Ramah untuk Lingkungan Belajar Inklusif

by Fajar
17 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menekankan pentingnya Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) sebagai...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Seleksi Paskibraka Jambi 2026 Dimulai dengan Fokus pada Karakter dan Nasionalisme

Seleksi Paskibraka Jambi 2026 Dimulai dengan Fokus pada Karakter dan Nasionalisme

13 April 2026
Prodi Geografi UGM Raih Peringkat Tertinggi di Indonesia dan 101-150 Dunia Menurut QS WUR 2026

Prodi Geografi UGM Raih Peringkat Tertinggi di Indonesia dan 101-150 Dunia Menurut QS WUR 2026

24 April 2026
Link Download Video 8 Menit Vell TikTok Blunder Ramai di Medsos

Link Video Viral “Vell TikTok Blunder” di Buru di Sosial Media, Pakar Ingatkan Modus Penipuan

3 May 2026
Pemadaman Bergilir Masih Terjadi, Ini Wilayah Terdampak dan Target Pemulihan PLN

Mengapa Pemadaman Bergilir di Kalimantan Jadi Sorotan, Ini Konteks dan Dampaknya

8 July 2026
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

10 July 2026

Polisi Jamin Kelancaran dan Keamanan Distribusi Sembako di Wilayah Trenggalek

25 April 2020
Cara Meraup Rp 6 Juta dari Apple: Syarat dan Panduan Klaim

Dapatkan Rp 6 Juta dari Apple: Syarat dan Cara Klaim

10 August 2024

Artikel Terbaru

Kemendagri dan Pemda Tingkatkan Program Bedah Rumah Pascabencana di Sumatra

Kemendagri dan Pemda Tingkatkan Program Bedah Rumah Pascabencana di Sumatra

17 July 2026
Dua Dekade Tsunami Pangandaran: Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat

Dua Dekade Tsunami Pangandaran: Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat

17 July 2026
Bupati Pangandaran Paparkan Langkah Mitigasi Pascatsunami untuk Ketahanan Pesisir

Bupati Pangandaran Paparkan Langkah Mitigasi Pascatsunami untuk Ketahanan Pesisir

17 July 2026
Kepala BMKG Dorong Sinergi Teknologi dan Kesadaran Bencana

Kepala BMKG Dorong Sinergi Teknologi dan Kesadaran Bencana

17 July 2026
Kemkomdigi Rancang Empat Langkah Strategis untuk Atasi Kesenjangan AI

Kemkomdigi Rancang Empat Langkah Strategis untuk Atasi Kesenjangan AI

17 July 2026
Mendikdasmen Dorong Sekolah Ramah untuk Lingkungan Belajar Inklusif

Mendikdasmen Dorong Sekolah Ramah untuk Lingkungan Belajar Inklusif

17 July 2026
Kemendikdasmen Dorong Implementasi Budaya Sekolah ASRI

Kemendikdasmen Dorong Implementasi Budaya Sekolah ASRI

17 July 2026

Popular Story

Pandawa Warung Kopi Hadirkan Cita Rasa Indonesia di Sydney
Pemerintah

Pandawa Warung Kopi Hadirkan Cita Rasa Indonesia di Sydney

by Wawan
14 July 2026
0

Headline.co.id, Sydney ~ Di tengah hiruk-pikuk Central Business District (CBD) Sydney, tepatnya...

Read moreDetails

Fakta Sprint Race MotoGP Jerman 2026: Rekor Marc Marquez dan Arti Kemenangan di Sachsenring

Kylian Mbappe Gagal Bawa Prancis ke Final, Tiga Tembakan Tak Tepat Sasaran

Mengapa Jadwal CPNS 2026 Belum Diumumkan? Ini Konteksnya

Bupati Banyuwangi Tekankan Pentingnya MPLS Ramah untuk Cegah Perundungan

Jadwal Pendaftaran TKA dan Asesmen Nasional 2026 Dimajukan

Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

Hasil MotoGP Jerman 2026: Marc Marquez Menang, Ogura Kedua

Gempa Bumi Guncang Sejumlah Wilayah Indonesia, Sarmi Catat Magnitudo Terbesar

Pemerintah Tingkatkan Perencanaan Adaptif Hadapi Kenaikan Air Laut

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.