Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Awas! Nekat Kumpulkan Banyak Orang di Tengah Corona Bisa Didenda Atau Penjara 1 Tahun

wahyu by wahyu
6 years ago
in Berita, Hukum
401 21
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat agar personelnya mulai melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona (COVID-19). Bahkan bagi yang melanggar terancam penjara satu tahun.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menyampaikan bahwa polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan acaman maksimal satu tahun.

You might also like

Presiden Prabowo Siapkan Dukungan Tambahan untuk Program MBG

Presiden Prabowo Siapkan Dukungan Tambahan untuk Program MBG

26 November 2025
Presiden Prabowo Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih untuk Ekonomi Rakyat

Presiden Prabowo Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih untuk Ekonomi Rakyat

26 November 2025

baca juga: Ditlantas Polda DIY Gandeng UGM Bangun Bilik Disinfektan

Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan memproses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Ia juga menambahkan pasal 216 dan 218.

Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel yang melawan saat dibubarkan tersebut:

Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

baca juga: UGM Berduka, Guru Besar UGM Meninggal Dunia Usai Terjangkit Virus Corona

Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

baca juga: Tok! Ujian Nasional SD, SMP, SMA Tahun Ini Ditiadakan Karena Pandemik Corona

Dalam maklumat kapolri secara rinci dijelaskan beberapa kegiatan yang dilarang selama wabah virus corona masih mewabah yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Selain itu konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval juga dilarang.

baca juga: Petugas Medis Meninggal Terinfeksi Corona, Jokowi Sampaikan Dukacita yang Mendalam

Namun, ada pengecualian untuk kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Isi Pesan Maklumat Kapolri Dalam Penanganan Virus Corona
Isi Pesan Maklumat Kapolri Dalam Penanganan Virus Corona. (Divisi Humas Polri)
Tags: instruksi KapolriKapolri Jenderal Pol Idham AzisMaklumat KapolriMaklumat Kapolri Tentang Corona
wahyu

wahyu

Related Stories

Presiden Prabowo Siapkan Dukungan Tambahan untuk Program MBG

Presiden Prabowo Siapkan Dukungan Tambahan untuk Program MBG

by wahyu
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji, di Istana...

Presiden Prabowo Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih untuk Ekonomi Rakyat

Presiden Prabowo Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih untuk Ekonomi Rakyat

by Ari Wibowo muhammad
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi rakyat melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hal...

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Way Kanan, Lampung

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Way Kanan, Lampung

by Dani
26 November 2025
0

Headline.co.id, Buol ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 4.0 mengguncang wilayah Way Kanan, Lampung, pada Rabu, 26 November 2025. Informasi...

Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Kaimana, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Kaimana, Papua Barat

by Dani
26 November 2025
0

Headline.co.id, Kaimana ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,4 mengguncang wilayah Kaimana, Papua Barat, pada Rabu, 26 November 2025. Badan Meteorologi,...

Upacara Tabur Bunga Ditpolairud Polda Kaltara Peringati HUT Polairud ke-75

Upacara Tabur Bunga Ditpolairud Polda Kaltara Peringati HUT Polairud ke-75

by Dani
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kaltara. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Polisi Air dan Udara (Polairud), Kepolisian Republik Indonesia mengadakan...

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Pesisir Barat Lampung

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Pesisir Barat Lampung

by masfajar
26 November 2025
0

Headline.co.id, Pesisir Barat ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.2 mengguncang wilayah Pesisir Barat, Lampung, pada Rabu (26/11/2025). Badan Meteorologi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Potret Kalirejo, Pelopor Desa Rukun Harmoni

14 December 2021

KPU Dikritik ICW karena Toleransi Laporkan Dana Kampanye, Calon Terancam Korupsi

7 August 2024

Jangan Larang Suami Mancing, Belajar Dari Sosok Kodir

24 February 2020
Merawat Peradaban Majapahit

Kemendikbudristek Peringati Hari Jadi Majapahit dengan Gaung Sakala Bhumi Majapahit

5 November 2023

HMB Jakarta Minta Penyertaan Modal Bank Banten Dikaji Ulang

26 August 2020

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Polda Sumbar Panggil Bupati Solok

5 September 2021

Mulai 1 Juni, Waktu Tempuh KA Argo Bromo Angrek Gambir – Pasar turi Lebih Cepat 14 Menit

1 June 2021

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Siapkan Dukungan Tambahan untuk Program MBG

Presiden Prabowo Siapkan Dukungan Tambahan untuk Program MBG

26 November 2025
Presiden Prabowo Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih untuk Ekonomi Rakyat

Presiden Prabowo Dorong Penguatan Koperasi Merah Putih untuk Ekonomi Rakyat

26 November 2025
Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Way Kanan, Lampung

Gempa Magnitudo 4.0 Mengguncang Way Kanan, Lampung

26 November 2025
Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Kaimana, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Kaimana, Papua Barat

26 November 2025
Upacara Tabur Bunga Ditpolairud Polda Kaltara Peringati HUT Polairud ke-75

Upacara Tabur Bunga Ditpolairud Polda Kaltara Peringati HUT Polairud ke-75

26 November 2025
Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Pesisir Barat Lampung

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Pesisir Barat Lampung

26 November 2025
Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Tenggamus, Lampung

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Wilayah Tenggamus, Lampung

26 November 2025

Popular Story

  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Ya Sayyidi Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Pemerintah Ajak Mahasiswa Perkuat Dialog di Istana Negara

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.