Headline.co.id, Jakarta ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mempersiapkan langkah-langkah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank (PT BPR Prima Master Bank). Bank ini berlokasi di Jl. Jembatan Merah No 15-17, Krembangan Selatan, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional bank tersebut efektif sejak 27 Januari 2026.
LPS akan memastikan bahwa simpanan nasabah dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan dan informasi lainnya guna menentukan simpanan yang akan dibayarkan. Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Prima Master Bank akan diambil dari dana LPS.
Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor PT BPR Prima Master Bank atau melalui situs web LPS di www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan. Sementara itu, debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Prima Master Bank dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau agar nasabah PT BPR Prima Master Bank tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. “Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa (27/01/2026).
Jimmy juga menekankan bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan. Simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. “Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Prima Master Bank, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.




















