Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 31 provinsi di Indonesia menerima Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 dari pemerintah dan BPJS Kesehatan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam memperluas perlindungan kesehatan masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan pengakuan atas kepemimpinan dan keberpihakan pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan yang setara dan berkelanjutan. “Universal Health Coverage bukan sekadar capaian angka kepesertaan, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warganya agar tetap sehat dan sejahtera,” ujar Ali Ghufron Mukti dalam acara penghargaan di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Provinsi yang menerima UHC Award 2026 lain Aceh, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Selain itu, ada juga Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Bali, DI Yogyakarta, Bengkulu, Bangka Belitung, Maluku Utara, Sumatra Selatan, Maluku, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Sumatra Utara, dan Banten.
Selain tingkat provinsi, penghargaan juga diberikan kepada 397 kabupaten/kota, yang terdiri dari 75 daerah kategori utama, 192 daerah kategori madya, serta 130 daerah kategori pratama. Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa penilaian UHC Award dilakukan secara objektif dan terukur dengan mempertimbangkan cakupan kepesertaan JKN, tingkat keaktifan peserta, pendaftaran penduduk pada segmen PBPU Pemerintah Daerah, serta kepatuhan pembayaran iuran hingga September 2025.
Untuk kategori pratama, pemerintah daerah harus mencapai cakupan kepesertaan minimal 98 persen dengan tingkat keaktifan minimal 80 persen. Sementara kategori madya mensyaratkan cakupan kepesertaan minimal 98 persen, tingkat keaktifan minimal 98 persen, serta pendaftaran penduduk pada segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda dengan proporsi tertentu. Adapun kategori utama mensyaratkan cakupan kepesertaan minimal 99 persen, tingkat keaktifan minimal 95 persen, serta pendaftaran penduduk oleh pemerintah daerah minimal 18 persen dari total jumlah penduduk, kecuali apabila tingkat keaktifan telah mencapai 100 persen.
Seluruh kategori juga mensyaratkan status UHC prioritas kabupaten/kota dan pembayaran iuran PBPU Pemda yang lunas hingga September 2025. Menurut Ali Ghufron Mukti, capaian tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan cakupan jaminan kesehatan tercepat di dunia. Dalam kurun sekitar 10 tahun, Indonesia berhasil mencapai Universal Health Coverage melalui Program JKN dan kini menjadi rujukan internasional.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan. Transformasi layanan terus kami dorong melalui pemanfaatan teknologi digital agar layanan kesehatan semakin mudah, cepat, dan setara,” katanya. UHC Award 2026 juga sejalan dengan Tujuan Ketiga Sustainable Development Goals (SDGs), yakni menjamin kehidupan yang sehat dan sejahtera bagi seluruh masyarakat. Pemerintah berharap penghargaan ini dapat menjadi teladan dan motivasi bagi daerah lain untuk terus memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan.


















