Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti laporan mengenai anak didik yang tidak mendapatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai sanksi atas kritik orang tua terhadap pengelolaan program tersebut. Menteri PPPA menegaskan bahwa MBG adalah hak anak yang tidak boleh dicabut dalam kondisi apa pun. “Setiap anak memiliki hak dasar atas pemenuhan gizi dan kesehatan tanpa diskriminasi. Hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Arifah Fauzi menjelaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, penghentian layanan MBG kepada anak tidak dapat dibenarkan secara etis maupun hukum. Menteri PPPA menekankan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman, inklusif, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Membiarkan seorang anak tidak menerima MBG sementara teman-temannya tetap mendapatkan makanan dapat menimbulkan dampak psikologis, seperti trauma, rasa malu, dan tekanan sosial. “Tindakan semacam ini dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis serta bentuk intimidasi terselubung di lingkungan pendidikan. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh ekosistem sekolah, termasuk pemangku kepentingan pendukung program seperti penyedia MBG, harus mengedepankan layanan yang berprinsip ramah anak. Kritik dari masyarakat, termasuk orang tua murid, dianggap sebagai bagian penting dari evaluasi dan perbaikan layanan publik. “Kritik seharusnya disikapi secara bijak dan konstruktif, bukan dibalas dengan tindakan represif yang justru menyasar anak dan menghambat partisipasi publik dalam mengawal program pemerintah agar berjalan lebih baik dan tepat sasaran,” tegas Menteri PPPA.
Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA setempat serta pihak sekolah untuk memastikan pemenuhan kembali hak anak tanpa diskriminasi. Selain itu, pendampingan psikologis akan diberikan apabila ditemukan indikasi dampak psikologis, serta dilakukan evaluasi terhadap pihak yang menetapkan kebijakan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang. Menteri PPPA mengimbau seluruh satuan pendidikan dan pengelola Program Makan Bergizi Gratis untuk senantiasa mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pemerintah.




















