Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pencapaian signifikan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/26), Jenderal Sigit menyatakan bahwa Kortas Tipikor berhasil mengembalikan aset senilai Rp2,37 triliun kepada negara.
Menurut Kapolri, beberapa kasus besar telah berhasil ditangani oleh Satgas Kortas Tipikor. Salah satu kasus yang menonjol adalah proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar. Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk terus mendukung Kortas Tipikor agar dapat bekerja secara maksimal dan efektif dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi. “Kami akan terus mendorong agar Kortas Tipikor dapat bekerja secara optimal,” ujar Kapolri.






















