Headline.co.id, Polres Lembata ~ yang berada di bawah naungan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengungkap sepuluh kasus pencurian yang terjadi di delapan lokasi berbeda di Kabupaten Lembata. Keberhasilan ini diumumkan oleh Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, dalam konferensi pers yang digelar di Unit PPA Polres Lembata pada Rabu, 21 Januari 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim Muhammad Ciputra dan Kanit Pidum Willy Lamapaha.
AKBP Nanang Wahyudi menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi pencurian di delapan lokasi yang meliputi Desa Waowala dan Desa Beutaran di Kecamatan Ile Ape, Lewoleba Selatan, Kota Baru, Komak, Desa Pada, Desa Lusikawak di Kecamatan Nubatukan, serta kawasan Pelabuhan Laut Lewoleba. “Dari 10 kasus yang terungkap ini, para pelaku melakukan aksinya di 8 tempat berbeda,” ungkap AKBP Nanang.
Sebagian besar pencurian terjadi di rumah warga dan kios, dengan waktu kejadian dominan pada dini hari. Kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari Rp1,6 juta hingga Rp20 juta. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 26 barang bukti, termasuk sejumlah telepon genggam berbagai merek, laptop, speaker, alat cas, kain tenun, etalase rokok, perhiasan, dan empat unit sepeda motor jenis Honda Beat, Vixion, Revo, dan Suzuki Nex.
Selain itu, terdapat lima barang temuan yang hingga kini belum diketahui pemiliknya, yaitu satu unit laptop Acer, satu unit iPhone, satu unit HP Oppo, alat cas Samsung, tas ransel, dan kain tenun. AKBP Nanang juga menyebutkan bahwa mayoritas terduga pelaku masih berusia remaja, dengan rentang usia 16 hingga 19 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Muhammad Ciputra, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Penanganan perkara dilakukan sesuai dengan KUHAP dan KUHP yang berlaku, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Ciputra. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak pidana pencurian.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, memberikan apresiasi atas kinerja Polres Lembata dalam mengungkap kasus-kasus pencurian tersebut. “Bapak Kapolda NTT menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kapolres Lembata beserta seluruh jajaran atas kerja keras, profesionalisme, dan respons cepat dalam mengungkap kasus-kasus pencurian yang meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Pol Henry.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 477 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hingga sembilan tahun penjara, disesuaikan dengan peran dan perbuatan masing-masing pelaku.






















