Headline.co.id, Batam ~ Pemerintah Kota Batam telah menetapkan batas akhir untuk penyampaian usulan perubahan peruntukan ruang dalam revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam. Batas akhir tersebut jatuh pada tanggal 15 Januari 2026. Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 yang mengatur batas waktu usulan perubahan peruntukan ruang dalam revisi Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2021.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya penetapan batas waktu ini untuk memastikan proses perencanaan tata ruang berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemerintah perlu kepastian waktu agar seluruh usulan dapat dikaji secara menyeluruh dan objektif. Penataan ruang harus direncanakan dengan matang demi kepentingan pembangunan jangka panjang Kota Batam,” ujar Amsakar pada 12 Januari 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, pemangku kepentingan, serta seluruh masyarakat di Kota Batam. Revisi RDTR ini mencakup wilayah perencanaan Nongsa, Batamkota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang, dan Batuaji untuk periode 2021-2041.
Amsakar menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Batam telah melaksanakan konsultasi publik terkait revisi RDTR pada 9 Oktober dan 6 November 2024 sebagai bagian dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan. “Masukan dari berbagai pihak sangat kami butuhkan, namun harus disampaikan sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditetapkan agar dapat diproses secara optimal,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap usulan perubahan peruntukan ruang wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Kota Batam dan dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti penetapan lokasi atau sertifikat hak atas tanah, rencana pemanfaatan ruang atau site plan, serta dokumen relevan lainnya.
Pemerintah Kota Batam juga menegaskan bahwa usulan yang disampaikan melewati batas waktu tidak akan dipertimbangkan dalam proses penyempurnaan RDTR yang sedang berjalan. Selain itu, setiap usulan akan melalui tahapan analisis dan kajian teknis oleh tim berwenang serta tidak otomatis diakomodasi. “Setiap usulan perubahan peruntukan ruang dilakukan analisis dan kajian teknis oleh tim yang berwenang dan tidak secara otomatis diakomodir, serta penetapannya dilaksanakan sesuai dengan hasil kajian dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Amsakar mengimbau seluruh pihak agar memanfaatkan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi mewujudkan penataan ruang Kota Batam yang berkelanjutan dan terencana.




















