Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Pemko Batam Tetapkan Tenggat Usulan Perubahan RDTR pada 2026

Dani by Dani
5 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Pemko Batam Tetapkan Tenggat Usulan Perubahan RDTR pada 2026
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Batam ~ Pemerintah Kota Batam telah menetapkan batas akhir untuk penyampaian usulan perubahan peruntukan ruang dalam revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam. Batas akhir tersebut jatuh pada tanggal 15 Januari 2026. Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 yang mengatur batas waktu usulan perubahan peruntukan ruang dalam revisi Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2021.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya penetapan batas waktu ini untuk memastikan proses perencanaan tata ruang berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemerintah perlu kepastian waktu agar seluruh usulan dapat dikaji secara menyeluruh dan objektif. Penataan ruang harus direncanakan dengan matang demi kepentingan pembangunan jangka panjang Kota Batam,” ujar Amsakar pada 12 Januari 2026.

You might also like

Kota Padang Dorong Perguruan Tinggi Cetak Wirausaha Muda

Kota Padang Dorong Perguruan Tinggi Cetak Wirausaha Muda

15 June 2026
Aktivitas Ekonomi di Pasar Raya Fase VII Padang Meningkat Jelang Tahun Ajaran Baru

Aktivitas Ekonomi di Pasar Raya Fase VII Padang Meningkat Jelang Tahun Ajaran Baru

15 June 2026

Surat edaran tersebut ditujukan kepada organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, pemangku kepentingan, serta seluruh masyarakat di Kota Batam. Revisi RDTR ini mencakup wilayah perencanaan Nongsa, Batamkota, Bengkong, Batuampar, Lubukbaja, Sekupang, dan Batuaji untuk periode 2021-2041.

Amsakar menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Batam telah melaksanakan konsultasi publik terkait revisi RDTR pada 9 Oktober dan 6 November 2024 sebagai bagian dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan. “Masukan dari berbagai pihak sangat kami butuhkan, namun harus disampaikan sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditetapkan agar dapat diproses secara optimal,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap usulan perubahan peruntukan ruang wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Kota Batam dan dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti penetapan lokasi atau sertifikat hak atas tanah, rencana pemanfaatan ruang atau site plan, serta dokumen relevan lainnya.

Pemerintah Kota Batam juga menegaskan bahwa usulan yang disampaikan melewati batas waktu tidak akan dipertimbangkan dalam proses penyempurnaan RDTR yang sedang berjalan. Selain itu, setiap usulan akan melalui tahapan analisis dan kajian teknis oleh tim berwenang serta tidak otomatis diakomodasi. “Setiap usulan perubahan peruntukan ruang dilakukan analisis dan kajian teknis oleh tim yang berwenang dan tidak secara otomatis diakomodir, serta penetapannya dilaksanakan sesuai dengan hasil kajian dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Amsakar mengimbau seluruh pihak agar memanfaatkan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi mewujudkan penataan ruang Kota Batam yang berkelanjutan dan terencana.

Tags: BatamBerita BatamHeadlinekotaPemerintah
Dani

Dani

Related Stories

Kota Padang Dorong Perguruan Tinggi Cetak Wirausaha Muda

Kota Padang Dorong Perguruan Tinggi Cetak Wirausaha Muda

by Lia
15 June 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Kota Padang berupaya memperkuat ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja baru dengan mendorong perguruan tinggi untuk berperan...

Aktivitas Ekonomi di Pasar Raya Fase VII Padang Meningkat Jelang Tahun Ajaran Baru

Aktivitas Ekonomi di Pasar Raya Fase VII Padang Meningkat Jelang Tahun Ajaran Baru

by wahyu
15 June 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, Pasar Raya Fase VII di Padang mengalami peningkatan aktivitas ekonomi yang signifikan....

143 Siswa Sekolah Alam Ar-Royyan Padang Lulus dengan Karakter Unggul

143 Siswa Sekolah Alam Ar-Royyan Padang Lulus dengan Karakter Unggul

by masfajar
15 June 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Sebanyak 143 siswa kelas VI dari Sekolah Alam Ar-Royyan Padang telah menyelesaikan pendidikan dasar mereka pada Tahun...

Pemko Padang Dorong Penguatan Syiar Islam Melalui Gema Hijrah Minangkabau

Pemko Padang Dorong Penguatan Syiar Islam Melalui Gema Hijrah Minangkabau

by masfajar
15 June 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang menekankan pentingnya penguatan syiar Islam yang berpadu dengan nilai budaya lokal sebagai dasar dalam...

Pemko Padang Tawarkan Beasiswa Penerbangan dengan Jaminan Kerja

Pemko Padang Tawarkan Beasiswa Penerbangan dengan Jaminan Kerja

by Dani
15 June 2026
0

Headline.co.id, Pemerintah Kota Padang Mengumumkan Pembukaan Program Beasiswa Untuk Pendidikan Tinggi Di Bidang Penerbangan Dan Logistik ~ yang menjamin kesempatan...

Pemko Padang Dorong Generasi Qurani Melalui MTQ dan Smart Surau

Pemko Padang Dorong Generasi Qurani Melalui MTQ dan Smart Surau

by Ari Wibowo muhammad
15 June 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang berkomitmen memperkuat karakter generasi muda dengan nilai-nilai keislaman melalui Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gubernur Sumbar Pastikan Bantuan Banjir Lebih Cepat Tersalurkan

Gubernur Sumbar Pastikan Bantuan Banjir Lebih Cepat Tersalurkan

5 December 2025
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangannya usai melepas bantuan kemanusiaan dari Indonesia untuk Palestina di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta

Pemerintah Indonesia Mengirimkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina: Tahap Pertama Sudah Berangkat

4 November 2023
Direktur Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Eny Supartini (baju hitam dengan rompi cokelat) menyerahkan bantuan berupa dana siap pakai kepada Pemerintah Kabupaten Kupang

Bencana Gempa NTT Membuat BNPB Serahkan Dana dan Bantuan Darurat ke Kabupaten Kupang

4 November 2023
Real Madrid Raih Kemenangan Tipis atas Sevilla 1-0

Real Madrid Raih Kemenangan Tipis atas Sevilla 1-0

19 May 2026
KemenPPPA Luncurkan Simfoni PPA Versi 3 untuk Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak

KemenPPPA Luncurkan Simfoni PPA Versi 3 untuk Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak

19 January 2026
BNPB: 1.189 Korban Jiwa Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera

BNPB: 1.189 Korban Jiwa Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera

14 January 2026
Ketersediaan Pangan di Pontianak Stabil Pasca Idulfitri

Ketersediaan Pangan di Pontianak Stabil Pasca Idulfitri

16 April 2026

Artikel Terbaru

Pembahasan RUU Pemilu Dinilai Perlu Dibarengi Revisi UU Partai Politik

Pembahasan RUU Pemilu Dinilai Perlu Dibarengi Revisi UU Partai Politik

15 June 2026
Tim UGM Menyimpulkan Titik Api di Seyegan Disebabkan Residu Kebakaran

Tim UGM Menyimpulkan Titik Api di Seyegan Disebabkan Residu Kebakaran

15 June 2026
Ribuan Pelari Ramaikan BTN Jakarta International Marathon 2026

Ribuan Pelari Ramaikan BTN Jakarta International Marathon 2026

15 June 2026
Menteri Agama Konsolidasikan Imam Masjid di Makassar untuk Moderasi dan Perdamaian

Menteri Agama Konsolidasikan Imam Masjid di Makassar untuk Moderasi dan Perdamaian

15 June 2026
Timnas Australia Taklukkan Turki 2-0 di Piala Dunia 2026

Timnas Australia Taklukkan Turki 2-0 di Piala Dunia 2026

15 June 2026
Jerman Menang Telak 7-1 atas Curacao di Piala Dunia 2026

Jerman Menang Telak 7-1 atas Curacao di Piala Dunia 2026

15 June 2026
New York Knicks Akhiri Penantian 53 Tahun dengan Juara NBA 2026

New York Knicks Akhiri Penantian 53 Tahun dengan Juara NBA 2026

15 June 2026

Popular Story

Pemain Timnas Swedia merayakan gol dalam laga Grup F Piala Dunia 2026 melawan Tunisia di Estadio BBVA, Monterrey, Senin (15/6/2026). Swedia tampil dominan dan menang telak 5-1, dengan Yasin Ayari mencetak dua gol untuk mengantar timnya memuncaki klasemen sementara Grup F. (Foto: Istimewa)
Sepak Bola

Hasil Swedia vs Tunisia 5-1 di Piala Dunia 2026: Yasin Ayari Cetak Brace dan Tolak Rayakan Gol ke Gawang Tanah Leluhur

by Hendrawan
15 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Yasin Ayari menjadi sorotan dalam laga Swedia vs Tunisia...

Read moreDetails

Pemuda Sleman Raih Stimulan untuk Pengolahan Limbah

Istana Tanggapi Serius Ancaman Reformasi Jilid II, Ini Pernyataan Lengkap Mensesneg

Pemerintah Susun Regulasi AI untuk Lindungi Masyarakat di Era Digital

Airlangga Hartarto Resmi Pimpin PB Wushu Indonesia, Fokus pada Prestasi Internasional

Pembukaan Fakultas Kedokteran Unima Tingkatkan Akses Pendidikan di Sulawesi

New York Knicks Bangkit Dramatis Kalahkan San Antonio Spurs di Final NBA

Satlantas Lampung Utara Kenalkan Aplikasi E-Signal untuk Pajak Kendaraan Digital

Kota Padang Terapkan Standar Kebersihan Baru di Ruang Publik

Tiyo Ardianto Temukan Dua Alat Pelacak di Mobil Usai Aksi Gejayan, Eks Ketua BEM UGM Soroti Dugaan Intimidasi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.