Headline.co.id, Pemerintah Akan Memberlakukan Pembatasan Operasional Kendaraan Di Jembatan Krueng Tingkeum ~ Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, mulai Minggu (18/1/2026). Kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah kerusakan lebih lanjut pada jembatan darurat yang menjadi akses penting jalur nasional Banda Aceh–Medan.
Juru Bicara Penanganan Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin, menyatakan bahwa pembatasan ini didasarkan pada hasil evaluasi teknis di lapangan. Pemerintah menilai perlunya pengetatan aturan agar struktur jembatan Bailey tetap aman digunakan hingga solusi permanen tersedia. “Pembatasan ini untuk mencegah kendaraan yang melebihi kapasitas tetap memaksa melintas. Jika jembatan ini kembali rusak, dampaknya akan sangat besar bagi mobilitas dan perekonomian Aceh,” ujar Murthalamuddin, Sabtu (17/1/2026).
Murthalamuddin menegaskan bahwa Jembatan Krueng Tingkeum merupakan satu-satunya penghubung utama pada ruas jalan nasional Medan–Banda Aceh di wilayah tersebut. Kerusakan pada jembatan ini berpotensi memutus arus distribusi logistik, perjalanan antardaerah, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurut laporan Dinas PUPR Kabupaten Bireuen, kendaraan yang diizinkan melintas mulai Minggu dibatasi maksimal dua sumbu (tipe 1.2). Pengecualian diberikan bagi bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiga sumbu serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas milik Pertamina. Selain itu, tinggi kendaraan dibatasi maksimal empat meter dengan berat total tidak melebihi 30 ton.
Murthalamuddin menambahkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi tegas berupa putar balik. Pengemudi juga diwajibkan memindahkan muatan ke kendaraan lain yang sesuai dengan spesifikasi izin melintas. “Langkah ini diambil demi keselamatan bersama dan untuk mencegah kerusakan yang lebih parah, yang justru dapat memutus total akses transportasi warga,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah daerah bersama aparat terkait akan melakukan pengawasan langsung di lapangan. Pemerintah juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan yang ditetapkan demi menjaga keberlanjutan fungsi jembatan dan kelancaran arus lalu lintas di jalur strategis tersebut.






















