Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Hukum Membaca Al-Qur’an Lewat Aplikasi Tanpa Wudhu, Ini Penjelasan Ulama

Hendrawan by Hendrawan
4 months ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
410 13
A A
0
Apakah Boleh Mengaji Alquran di HP

Ilustrasi gambar. (Foto: Shutterstock)

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Masyarakat perkotaan kini semakin mengandalkan aplikasi Al-Qur’an di ponsel untuk membaca ayat suci di tengah keterbatasan waktu dan ruang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai hukum membaca Al-Qur’an melalui aplikasi digital tanpa berwudhu. Menurut Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan, yang dikutip Headline.co.id dari NU Online, membaca Al-Qur’an lewat aplikasi digital diperbolehkan meskipun tidak dalam keadaan berwudhu. Ketentuan tersebut berlaku selama seseorang tidak dalam kondisi junub atau hadats besar.

Bushiri menjelaskan bahwa hadats kecil tidak menghalangi seseorang untuk membaca Al-Qur’an. Ia merujuk pada keterangan para ulama yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw tetap membaca Al-Qur’an meskipun dalam keadaan hadats, dan hanya meninggalkannya ketika berada dalam kondisi junub.

You might also like

Puan Maharani Minta Pemerintah Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Hantavirus

Puan Maharani Minta Pemerintah Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Hantavirus

13 May 2026
Yogyakarta Tuan Rumah Kejuaraan Pentathlon Asia 2026

Yogyakarta Tuan Rumah Kejuaraan Pentathlon Asia 2026

13 May 2026

Keterangan tersebut dijelaskan dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir karya Imam Al-Mawardi. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa orang yang sedang hadats tetap diperbolehkan membaca Al-Qur’an karena Nabi saw tidak terhalang membaca Al-Qur’an kecuali saat junub. Artinya, hadats kecil tidak menjadi penghalang bagi aktivitas membaca Al-Qur’an.

“Orang yang sedang hadats boleh membaca Al-Qur’an karena Nabi saw tidak terhalang dari membaca Al-Qur’an kecuali ketika beliau junub. Ini menunjukkan bahwa hadats tidak menghalangi bacaan Al-Qur’an,” demikian penjelasan Imam Al-Mawardi sebagaimana dikutip Bushiri.

Meski demikian, para ulama tetap menekankan pentingnya menjaga adab terhadap Al-Qur’an. Membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci dinilai lebih utama sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan terhadap kitab Allah. Anjuran tersebut disampaikan oleh Imam Al-Juwaini dalam kitab Nihayatul Mathlab.

“Orang yang sedang hadats tidak haram membaca Al-Qur’an di luar hafalan (dengan lisan). Namun yang lebih utama adalah dalam keadaan suci,” tulis Imam Al-Juwaini.

Selain persoalan membaca, muncul pula pertanyaan mengenai hukum membuka dan menyentuh aplikasi Al-Qur’an tanpa wudhu. Syekh KH. Thaiful Ali Wafa menjelaskan bahwa menyentuh layar aplikasi Al-Qur’an diperbolehkan meskipun tanpa wudhu. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa tulisan Al-Qur’an yang muncul di layar perangkat digital tidak dihukumi sebagai mushaf.

Menurutnya, tulisan ayat Al-Qur’an di layar bersifat sementara, tidak memiliki wujud fisik, dan akan hilang ketika aplikasi ditutup atau perangkat dimatikan. Karena itu, menyentuh layar ponsel atau perangkat digital tidak termasuk kategori menyentuh mushaf yang mensyaratkan kesucian.

“Aku tidak menemukan pembahasan dari para fuqaha kontemporer tentang perangkat seperti ponsel atau komputer yang di dalamnya tersimpan Al-Qur’an, apakah haram disentuh oleh orang yang sedang hadats ketika ayat tampil di layar atau tidak. Menurut pendapatku, hukumnya tidak haram, karena yang tampil itu serupa dengan bayangan yang tidak memiliki wujud nyata,” jelas Syekh KH. Thaiful Ali Wafa dalam keterangannya.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan para ulama tersebut, membaca Al-Qur’an melalui aplikasi digital tanpa wudhu diperbolehkan selama tidak dalam keadaan junub. Hadats kecil tidak menghalangi seseorang untuk membaca ayat suci, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. Namun, menjaga wudhu tetap dianjurkan sebagai adab dan bentuk penghormatan terhadap Al-Qur’an.

Selain itu, membuka dan menyentuh aplikasi Al-Qur’an di perangkat digital juga diperbolehkan karena tampilan ayat di layar tidak disamakan dengan mushaf. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh bagi masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital untuk tetap mendekatkan diri kepada Al-Qur’an.

Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Puan Maharani Minta Pemerintah Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Hantavirus

Puan Maharani Minta Pemerintah Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Hantavirus

by masfajar
13 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyerukan kepada pemerintah untuk memperketat langkah pencegahan guna melindungi Indonesia dari ancaman...

Yogyakarta Tuan Rumah Kejuaraan Pentathlon Asia 2026

Yogyakarta Tuan Rumah Kejuaraan Pentathlon Asia 2026

by Dwina
13 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Yogyakarta menjadi tuan rumah Asian Modern Pentathlon Championships U-17 & U-19 2026 yang berlangsung dari 12 hingga...

Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Hantavirus di Indonesia

Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Hantavirus di Indonesia

by Aditya
13 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Andi Saguni, menegaskan bahwa pemerintah terus meningkatkan kewaspadaan terhadap...

Gempa Magnitudo 4.1 Guncang Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 4.1 Guncang Pesisir Selatan, Sumatera Barat

by wahyu
13 May 2026
0

Headline.co.id, Pesisir Selatan ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4.1 mengguncang wilayah Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Selasa, 12 Mei 2026....

Kemenag Dorong Ponpes dengan Santri Lebih dari 1.000 untuk Bangun Dapur SPPG

Kemenag Dorong Ponpes dengan Santri Lebih dari 1.000 untuk Bangun Dapur SPPG

by Wawan
13 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa pondok pesantren yang memiliki lebih dari 1.000 santri dapat membangun dapur Satuan...

Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan Pelaku Perjalanan dari Empat Negara Terkait Hantavirus

Bandara Soekarno-Hatta Perketat Pengawasan Pelaku Perjalanan dari Empat Negara Terkait Hantavirus

by Dwina
13 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ilutrasi Foto Kemenag

Pernikahan Sesama Jenis Perempuan di Cianjur Tidak Tercatat di KUA Sukaresmi

12 December 2023

Satu Pasien Positif Corona di Jombang Kondisinya Membaik dan Bupati Jombang Sumbang Gajinya untuk Penanganan Covid-19

31 March 2020
Polresta Jogja Merilis Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kos di Kotabaru Jogja

Berhasil di Tangkap di Jawa Barat, Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kotabaru Jogja Terancam Hukuman Mati

18 March 2024

Jokowi Ingatkan pemerintah Daerah Untuk Terus Kendalikan Penyebaran Covid-19

12 July 2020
Pemko Padang Panjang Lantik Tujuh Kepala Sekolah Baru untuk Tingkatkan Pendidikan

Pemko Padang Panjang Lantik Tujuh Kepala Sekolah Baru untuk Tingkatkan Pendidikan

27 November 2025
Kapolres Kutai Timur Fokus pada Deteksi Dini dan Antisipasi May Day 2026

Kapolres Kutai Timur Fokus pada Deteksi Dini dan Antisipasi May Day 2026

21 April 2026
Membongkar Ilusi Digital: PCO Serukan Literasi Kritis dan Antidot Simulacra di Kalangan Mahasiswa

Membongkar Ilusi Digital: PCO Serukan Literasi Kritis dan Antidot Simulacra di Kalangan Mahasiswa

1 July 2025

Artikel Terbaru

Puan Maharani Minta Pemerintah Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Hantavirus

Puan Maharani Minta Pemerintah Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Hantavirus

13 May 2026
Yogyakarta Tuan Rumah Kejuaraan Pentathlon Asia 2026

Yogyakarta Tuan Rumah Kejuaraan Pentathlon Asia 2026

13 May 2026
Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Hantavirus di Indonesia

Kemenkes Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Hantavirus di Indonesia

13 May 2026
Satelit Nusantara Lima Tingkatkan Kedaulatan Digital Indonesia

Satelit Nusantara Lima Tingkatkan Kedaulatan Digital Indonesia

13 May 2026
Pembangunan Underpass Bitung Diharapkan Selesai 2027 untuk Atasi Kemacetan

Pembangunan Underpass Bitung Diharapkan Selesai 2027 untuk Atasi Kemacetan

13 May 2026
Indonesia dan Australia Tingkatkan Kerja Sama Keselamatan Transportasi

Indonesia dan Australia Tingkatkan Kerja Sama Keselamatan Transportasi

13 May 2026
Pemkab Sambas Dukung Profesionalisme Guru Melalui Konferensi PGRI

Pemkab Sambas Dukung Profesionalisme Guru Melalui Konferensi PGRI

13 May 2026

Popular Story

  • Viral Tasya Gym Bandar Batang di TikTok, Ini Fakta di Balik Link 15 Menit yang Beredar

    Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    3101 shares
    Share 1240 Tweet 775
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang Ramai di TikTok dan X, Ini Fakta dan Risiko di Baliknya

    2237 shares
    Share 895 Tweet 559
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
  • Sapi Bernilai Rp180 Juta Menjadi Sorotan di Bursa Ternak Banyuwangi

    1184 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    1788 shares
    Share 715 Tweet 447
  • Link Video Viral “Vell TikTok Blunder” di Buru di Sosial Media, Pakar Ingatkan Modus Penipuan

    1351 shares
    Share 540 Tweet 338
  • Penemuan Dua Jenazah di Sungai Bedog Gegerkan Warga Pajangan Bantul, Satu Korban Tinggal Tulang Belulang

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Wali Kota Malang Dorong Warga NTT Jaga Kerukunan di Malang Raya

    649 shares
    Share 260 Tweet 162
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.