Headline.co.id, Bantul ~ Ronda warga di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul, mengamankan dua pria yang diduga akan melakukan tindakan asusila di Toilet Wana Desa Singosaren pada Minggu malam, 11 Januari 2026. Kedua terduga berinisial FWA (26) warga Yogyakarta dan TS (53) warga Klaten diamankan warga saat berada di area gelap sebelum dibawa ke Polsek Banguntapan untuk dilakukan mediasi. Penanganan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas melalui pendekatan problem solving guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Proses penyelesaian disepakati secara kekeluargaan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa kegiatan problem solving dilaksanakan mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai di Polsek Banguntapan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, ketua RT, warga, serta kedua belah pihak.
“Bhabinkamtibmas melaksanakan problem solving terkait permasalahan dugaan tindak asusila. Setelah dilakukan mediasi, akhirnya sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama. Kegiatan berjalan aman dan lancar,” tulis Iptu Rita Hidayanto dalam keterangan tertulis kepada headline.co.id.
Kronologi kejadian bermula saat warga melaksanakan ronda dan melakukan pengecekan di sekitar Toilet Wana Desa Singosaren. Pengecekan dilakukan karena sebelumnya pernah terjadi kehilangan mesin air di lokasi tersebut. Ketika menyisir area yang relatif gelap, warga mendapati dua orang berada di tempat tersebut secara bersamaan dan dinilai mencurigakan.
Warga kemudian mendekati keduanya dan mengarahkan mereka ke lokasi yang lebih terang untuk memastikan situasi. Dari hasil pengamatan, warga menduga adanya potensi tindakan asusila sehingga segera menghubungi Bhabinkamtibmas setempat untuk penanganan lanjutan.
Untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas, petugas bersama warga membawa kedua pria tersebut ke Polsek Banguntapan. Polisi juga menghubungi orang tua dari masing-masing pihak agar dapat hadir dalam proses klarifikasi dan penyelesaian masalah.
Identitas kedua terduga diketahui berinisial FWA (26) warga Yogyakarta dan TS (53) warga Klaten. Keduanya berjenis kelamin laki-laki dan diamankan tanpa perlawanan.
Mediasi dilakukan dengan melibatkan petugas kepolisian, perwakilan warga, ketua RT, serta orang tua kedua pihak. Dalam forum tersebut, seluruh pihak sepakat menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Menurut Iptu Rita, pendekatan problem solving bertujuan menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah berkembangnya konflik di tengah masyarakat.
“Penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan sebagai langkah preventif selama masih memungkinkan dan tidak menimbulkan dampak hukum yang lebih luas,” tulisnya.
Ia juga mengapresiasi kewaspadaan warga yang aktif melaksanakan ronda malam serta cepat berkoordinasi dengan aparat kepolisian saat menemukan aktivitas mencurigakan.
Sebagai informasi tambahan, kegiatan problem solving berlangsung di Polsek Banguntapan pada Minggu, 11 Januari 2026, pukul 23.00 WIB hingga selesai dan berjalan aman serta lancar.



















