Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa layanan Contact Center 110 kini dapat diakses secara nasional dan gratis oleh seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, yang menekankan bahwa layanan ini merupakan saluran resmi Polri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di mana pun mereka berada.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa masyarakat dapat menggunakan layanan ini dengan mudah. Mereka hanya perlu menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler atau telepon rumah. “Masyarakat bisa menggunakan layanan contact center 110 secara gratis di seluruh Indonesia,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada Indozone, Senin (12/1/2026).
Saat melakukan panggilan ke nomor 110, masyarakat akan langsung terhubung dengan operator yang siap memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, dan pengaduan. Trunoyudo menambahkan bahwa kehadiran Contact Center 110 merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kehadiran layanan contact center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan seluruh masyarakat di mana pun,” ungkapnya. Dalam pelaksanaannya, Polri telah menyiapkan sistem aplikasi terintegrasi yang memungkinkan setiap interaksi masyarakat dan Polri tercatat secara digital.
“Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dapat dilakukan pengendalian terhadap respons kebutuhan masyarakat,” pungkas Trunoyudo. Polri berharap, melalui optimalisasi layanan Contact Center 110, kehadiran negara dapat semakin dirasakan masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara cepat dan profesional.



















