Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Pemerintah Hentikan Sementara Akses Grok untuk Perlindungan Publik

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
7 months ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Pemerintah Hentikan Sementara Akses Grok untuk Perlindungan Publik
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memutuskan untuk menghentikan sementara akses ke aplikasi Grok. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh kecerdasan artifisial. Keputusan ini muncul setelah ditemukannya penggunaan teknologi Grok untuk membuat dan menyebarkan konten deepfake seksual nonkonsensual yang dianggap membahayakan perempuan, anak-anak, dan masyarakat luas di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi hak dan keamanan warga negara. “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

You might also like

: Sleman menjadi salah satu lokasi percontohan pendaftaran Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) berbasis digital.

Sleman Dipilih Sebagai Lokasi Uji Coba Pendaftaran Perlinsos Digital oleh Kemensos

13 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,5 Kembali Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,5 Kembali Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

13 August 2026

Pemerintah memandang praktik deepfake seksual tanpa persetujuan sebagai pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan keamanan warga negara. “Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” lanjut Meutya.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Selain menghentikan akses sementara, Kemkomdigi juga meminta pihak Platform X, pengelola Grok, untuk segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. “Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” tambah Meutya Hafid.

Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan konten yang dilarang.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan hasil klarifikasi serta langkah perbaikan yang dilakukan oleh penyelenggara platform. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjaga ruang digital yang aman, beretika, dan menghormati hak asasi setiap warga negara.

Tags: berita jakartaHeadlineIndonesiaJakartaPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

: Sleman menjadi salah satu lokasi percontohan pendaftaran Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) berbasis digital.

Sleman Dipilih Sebagai Lokasi Uji Coba Pendaftaran Perlinsos Digital oleh Kemensos

by masfajar
13 August 2026
0

Headline.co.id, Kabupaten Sleman ~ Daerah Istimewa Yogyakarta, ditunjuk oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai lokasi percontohan untuk program pendaftaran perlindungan sosial...

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,5 Kembali Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,5 Kembali Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

by Wawan
13 August 2026
0

Headline.co.id, Melonguane ~ Sulawesi Utara, kembali diguncang gempa bumi dengan magnitudo 3,5 pada Rabu, 12 Agustus 2026. Gempa tersebut terjadi...

Belajar Live Report di NTMC Korlantas Polri, Peserta Dikbangspes Siap Bikin Edukasi Lalu Lintas Lebih Menarik

Peserta Dikbangspes Kunjungi NTMC Korlantas Polri untuk Tingkatkan Edukasi Lalu Lintas

by Lia
13 August 2026
0

Headline.co.id, Bintan ~ JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyambut kunjungan peserta Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes) Pendidikan Masyarakat Lalu...

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,9 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4,9 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

by Ari Wibowo muhammad
13 August 2026
0

Headline.co.id, Melonguane ~ Sulawesi Utara, diguncang gempa bumi dengan magnitudo 4,9 pada Rabu, 12 Agustus 2026. Gempa tersebut terjadi pada...

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolda Bali Berikan Penghargaan kepada Satker dan Personel Berprestasi

Kapolda Bali Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi sebagai Bentuk Apresiasi

by Fajar
13 August 2026
0

Headline.co.id, Kapolda Bali ~ Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, memberikan penghargaan kepada satuan kerja (satker) dan personel yang menunjukkan...

Tinjau Lokasi Karhutla melalui Udara, Kapolda Irjen Pol Krisno : Pemadaman Maksimal, Api Sudah Mulai Padam

Kapolda Riau Pantau Karhutla dari Udara, Pemadaman Berhasil Kurangi Api

by Lia
13 August 2026
0

Headline.co.id, Kapolda Riau ~ Irjen Pol Krisno Siregar, melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Presiden Prabowo Ajak Tokoh Nasional Bersatu Hadapi Tantangan Global

Presiden Prabowo Ajak Tokoh Nasional Bersatu Hadapi Tantangan Global

5 March 2026
Kemkomdigi Fokus Tingkatkan Akses Internet di Pesantren Lombok Tengah

Kemkomdigi Fokus Tingkatkan Akses Internet di Pesantren Lombok Tengah

6 May 2026
KopdarPengelola Media Lembaga Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam untuk Penguatan Moderasi Beragama di Bintaro

Tingkatkan Profesionalisme Pers Kampus: Stafsus Menag Dorong Aktivis Pers Menerapkan Prinsip Jurnalisme

7 November 2023
Toko Kain Knitto

Mengenal Knitto Textiles, Pelopor Toko Kain Modern di Indonesia

17 November 2022
Inter Milan Lolos ke Semifinal Coppa Italia Usai Tundukkan Torino

Inter Milan Lolos ke Semifinal Coppa Italia Usai Tundukkan Torino

5 February 2026
Unusa Berangkatkan Relawan untuk Bantu Korban Erupsi Semeru

Unusa Berangkatkan Relawan untuk Bantu Korban Erupsi Semeru

28 November 2025
Menteri HAM Natalius Pigai Disambut Upacara Adat di Gorontalo

Menteri HAM Natalius Pigai Disambut Upacara Adat di Gorontalo

31 March 2026

Artikel Terbaru

: Sleman menjadi salah satu lokasi percontohan pendaftaran Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) berbasis digital.

Sleman Dipilih Sebagai Lokasi Uji Coba Pendaftaran Perlinsos Digital oleh Kemensos

13 August 2026
Menikmati Malam di Bukit Kabayan Bogor, Camping dengan Panorama City Lights dari Ketinggian

Bukit Kabayan Camping Ground: Lokasi, Harga Tiket, Fasilitas dan Daya Tariknya

13 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,5 Kembali Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,5 Kembali Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

13 August 2026
Liburan Dekat Jakarta, Camping Ground Bukit Kabayan Bisa Jadi Pilihan Healing Akhir Pekan

Camping Ground Bukit Kabayan Bogor, Pilihan Liburan Akhir Pekan Dekat Curug Ciampea

13 August 2026
Rp25 Juta untuk Persebaya, Kisah Adit Menjadi Member Bonek VVIP Pertama

Aditya Surya Atmaja, Bonek VVIP Pertama dengan Dedikasi Rp25 Juta untuk Persebaya

13 August 2026
:

Bazar UMKM Bangselok Semarakkan HUT ke-81 RI

13 August 2026
Wisata Bukit Pengilon Gunung Kidul, Nikmati Savana Hijau dan Laut Lepas dari Ketinggian

Mau ke Bukit Pengilon Gunung Kidul? Ini 3 Jalur Akses yang Bisa Dipilih Wisatawan

13 August 2026

Popular Story

Sambangi Sejumlah Jalan di Kendari, Polwan Polda Sultra Ajak Warga Jadi Pelopor Keselamatan
Peristiwa

Polwan Polda Sultra Intensifkan Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di Kendari

by Fajar
9 August 2026
0

Headline.co.id, Kendari ~ Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara mengintensifkan upaya...

Read moreDetails

Abdul Muhari Dilantik sebagai Deputi Pencegahan BNPB, Fokus pada Mitigasi Bencana

BNPB Laporkan Penanganan Bencana di Indonesia pada Awal Agustus 2026

Angga Raka Prabowo Puji Dedikasi Mbah Guru Matematika di Era Digital

Meranti Tingkatkan Sistem Deteksi Dini Karhutla hingga Tingkat Desa

Persebaya Juara Piala Presiden 2026 Setelah Kalahkan Persib Lewat Adu Penalti

Wali Kota Padang Fokus pada Mitigasi dan Normalisasi Sungai Pascabanjir

Lomba Layang-layang di Batang Semarakkan HUT ke-81 RI

Gempa Magnitudo 3,3 Mengguncang Kota Bogor, Jawa Barat

Delapan Narapidana di Lumajang Berpeluang Bebas Berkat Remisi Kemerdekaan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.