Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memutuskan untuk menghentikan sementara akses ke aplikasi Grok. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko penyebaran konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh kecerdasan artifisial. Keputusan ini muncul setelah ditemukannya penggunaan teknologi Grok untuk membuat dan menyebarkan konten deepfake seksual nonkonsensual yang dianggap membahayakan perempuan, anak-anak, dan masyarakat luas di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi hak dan keamanan warga negara. “Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Pemerintah memandang praktik deepfake seksual tanpa persetujuan sebagai pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan keamanan warga negara. “Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” lanjut Meutya.
Selain menghentikan akses sementara, Kemkomdigi juga meminta pihak Platform X, pengelola Grok, untuk segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. “Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” tambah Meutya Hafid.
Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan sistem yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan konten yang dilarang.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan hasil klarifikasi serta langkah perbaikan yang dilakukan oleh penyelenggara platform. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjaga ruang digital yang aman, beretika, dan menghormati hak asasi setiap warga negara.




















