Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk menghentikan sementara akses aplikasi Grok. Langkah ini diambil untuk melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh teknologi kecerdasan artifisial. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera memberikan klarifikasi terkait dampak negatif dari penggunaan aplikasi Grok. Tindakan pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Khususnya, Pasal 9 yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan bahwa sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan ruang digital. Meutya Hafid menekankan pentingnya tindakan ini untuk mencegah penyalahgunaan teknologi yang dapat merugikan masyarakat luas. Pemerintah berharap dengan adanya klarifikasi dari Platform X, dampak negatif dari aplikasi Grok dapat diminimalisir dan keamanan digital masyarakat dapat lebih terjamin.





















