Headline.co.id, Medan ~ Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba telah mengamankan empat orang terkait peredaran liquid vape yang diduga mengandung narkotika. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya intensif untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah tersebut. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam menangani kasus narkotika yang menggunakan liquid vape sebagai modus operandi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Unit 1 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Putri Hijau, Medan, pada Senin (5/1). Dalam operasi tersebut, dua orang terduga pelaku berinisial MYA (34) dan ZYK (33) berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam unit liquid vape yang disimpan di saku celana salah satu terduga pelaku.
Berdasarkan informasi dari kedua terduga pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang terduga pelaku lainnya berinisial A (29) di kawasan Jalan Putri Hijau, Kecamatan Medan Barat. Selain itu, seorang perempuan berinisial CA (26) juga turut diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini meliputi ratusan cartridge beserta penutupnya, botol plastik, alat ukur, suntikan, mesin pres, alat pemanas, telepon genggam, dua unit kendaraan roda empat, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya. Kombes Pol. Andy Arisandi menambahkan bahwa seluruh terduga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Markas Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengujian laboratorium terhadap liquid vape yang disita.





















