Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum terkait dugaan kasus perzinahan yang dilaporkan oleh Wardatina Mawa terhadap suaminya, Insanul Fahmi, dan artis Inara Rusli. Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pencabutan laporan dari pihak pelapor. Hal ini disampaikan melalui laman kuasakata pada Senin, 5 Januari 2026.
Dalam pernyataannya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak mengungkapkan bahwa terlapor telah mengajukan permohonan untuk menjalani proses Restorative Justice. Oleh karena itu, keputusan mengenai kelanjutan kasus ini akan ditentukan dalam gelar perkara yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, terkait laporan penipuan yang juga dilayangkan oleh Inara Rusli, penyelidik akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Insanul Fahmi, untuk menentukan apakah kasus tersebut dapat dihentikan. Namun, waktu pemanggilan untuk pemeriksaan tersebut belum dapat dipastikan.




















