Headline.co.id, Jakarta ~ Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali mempertahankan gelar sebagai perguruan tinggi informatif dengan meraih peringkat kedua nasional dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri. Penghargaan ini diserahkan oleh Syawaludin, S.H., M.H., Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, kepada Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, S.H., LL.M., yang menjabat sebagai PPID Utama UGM, dalam acara puncak yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 15 Desember 2025.
Keberhasilan ini menunjukkan konsistensi UGM dalam mempertahankan predikat informatif selama tujuh tahun berturut-turut, berkat pengelolaan informasi publik yang terus diperkuat setiap tahunnya. Menanggapi pencapaian ini, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menyatakan bahwa hasil yang diraih UGM merupakan bagian dari upaya penguatan layanan informasi publik yang dilakukan secara konsisten di seluruh unit kerja. Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban regulatif, tetapi juga sebagai upaya membangun kepercayaan publik.
“Capaian ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi. UGM berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta mendorong budaya keterbukaan di lingkungan universitas,” ujarnya pada Selasa, 16 Desember 2025.
Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menambahkan bahwa partisipasi UGM dalam pemeringkatan ini merupakan bagian dari proses penguatan praktik keterbukaan yang terukur dan berkesinambungan di lingkungan universitas. Capaian UGM ini menjadi refleksi atas upaya institusi untuk memastikan pengelolaan informasi publik selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta terintegrasi dengan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi melalui layanan informasi yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai informasi tambahan, pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik oleh KIP RI yang menilai kepatuhan dan kinerja berbagai badan publik, termasuk kementerian, lembaga negara, lembaga non-struktural, perguruan tinggi negeri, partai politik, pemerintah daerah, hingga BUMN. Pada Monev KIP 2025, sebanyak 387 badan publik mengikuti penilaian, namun banyak di antaranya belum memenuhi standar layanan informasi publik, termasuk 121 badan publik yang dikategorikan sebagai Tidak Informatif dan 34 badan publik yang berkualifikasi Kurang Informatif.
Komisi Informasi Pusat menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi ini tidak hanya menjadi penilaian administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen badan publik dalam membangun transparansi dan akuntabilitas, serta mengidentifikasi area penguatan tata kelola layanan informasi publik.




















