Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menargetkan pelaksanaan sosialisasi uji tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pelaku usaha secara luas mulai 2026. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan praktik bisnis di Indonesia sesuai dengan standar HAM internasional. Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM KemenHAM, Sofia Alatas, menyatakan bahwa kebijakan Uji Tuntas HAM 2025 telah disusun. Pada 2026, fokus akan diarahkan pada sosialisasi masif, penguatan kantor wilayah, pelaksanaan proyek percontohan, pendampingan, serta pengembangan platform PRISMA.
“Di 2026, sosialisasi secara masif, koordinasi intensif, penguatan Kanwil Kemenham, piloting dan pendampingan, serta pengembangan platform PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) akan dilakukan. Kebijakan ini disiapkan sebagai fondasi agar praktik bisnis nasional sejalan dengan standar HAM global,” ujar Sofia, seperti dilansir dari laman RRI, Kamis (25/12/25).
Sofia juga menambahkan bahwa pelaksanaan proyek percontohan dan pendampingan Uji Tuntas HAM akan berlanjut pada 2027. Pemerintah menargetkan pada 2028 hingga 2029, pelaku usaha sudah diwajibkan untuk melaksanakan Uji Tuntas HAM dalam kegiatan bisnis mereka.
“Pada 2028–2029 diharapkan sudah menjadi kewajiban pelaku usaha, khususnya dalam melaksanakan Uji Tuntas HAM,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Djokosoetono Research Center, Patricia Rinwigati, menilai bahwa kebijakan ini perlu segera diterapkan karena HAM telah menjadi isu global dalam tata kelola bisnis. Ia menekankan bahwa standar tersebut telah diatur dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM.
“Kalau dilihat sepuluh tahun terakhir trennya itu banyak negara. Kemudian, mengadopsi UNGP tersebut di antaranya adalah negara-negara di Eropa termasuk European Union,” ujar Patricia.






















