Headline.co.id, Bupati Nagan Raya ~ TR Keumangan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 538 Tahun 2025 yang mengajak para ayah untuk mengambil rapor anak di sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat peran ayah dalam pendidikan dan pengasuhan anak, terutama di lingkungan sekolah. Surat edaran tersebut diterbitkan pada Kamis, 18 Desember 2025.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, para ayah diharapkan hadir langsung ke sekolah saat pengambilan rapor anak pada akhir semester.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Nagan Raya, disampaikan imbauan kepada seluruh ayah yang memiliki anak usia sekolah agar berperan aktif dengan mengambil rapor anak secara langsung ke sekolah pada waktu penerimaan rapor akhir semester. Anak usia sekolah yang dimaksud dalam gerakan ini meliputi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Bupati Nagan Raya menegaskan bahwa pelaksanaan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah mulai diterapkan pada Desember 2025 dengan menyesuaikan jadwal pengambilan rapor yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan. “Bagi ayah yang mengikuti gerakan ini diberikan dispensasi keterlambatan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi atau tempat kerja,” demikian tertuang dalam surat edaran tersebut.
Melalui gerakan ini, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berharap keterlibatan ayah dalam pendidikan anak tidak hanya terbatas pada pemenuhan kebutuhan ekonomi, tetapi juga mencakup pendampingan, perhatian, serta komunikasi langsung dengan pihak sekolah terkait perkembangan akademik dan pembentukan karakter anak.



















