Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengeluarkan imbauan kepada perusahaan untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi karyawan pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025. Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (18/12/2025), Menaker Yassierli menjelaskan bahwa penerapan WFA diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di pusat transportasi dan kawasan perkotaan. Namun, kebijakan ini tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing perusahaan atau industri.
“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Menaker Yassierli. Ia menambahkan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. Beberapa sektor strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kelangsungan proses produksi, seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya, dikecualikan dari kebijakan ini.
Menaker menegaskan bahwa kebijakan WFA bersifat imbauan dan bukan kewajiban mutlak. Oleh karena itu, perusahaan diminta untuk melakukan pengaturan internal secara fleksibel dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha, produktivitas, serta perlindungan terhadap pekerja.
Lebih lanjut, Menaker menekankan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan tugas secara WFA tetap berkewajiban melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, serta berhak menerima upah sebagaimana bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja yang berlaku. “WFA bukan cuti. Pekerja tetap bekerja dan tetap menerima haknya sebagaimana mestinya,” tegas Menaker.
Terkait pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan, Menaker menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan masing-masing perusahaan. Perusahaan diharapkan dapat mengatur sistem kerja, jam kerja, serta pengawasan kinerja secara proporsional agar produktivitas tetap terjaga meskipun pekerjaan dilakukan secara fleksibel dari lokasi yang berbeda.
Menaker juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, dunia usaha, maupun pekerja, untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini demi kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi dan produktivitas nasional.
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.




















