Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Waket Komisi III DPR: Putusan MK Tidak Melarang Mutlak Penugasan Polri

wahyu by wahyu
8 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
410 13
A A
0
Waket Komisi III DPR: Putusan MK Tidak Melarang Mutlak Penugasan Polri
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak mengartikan larangan mutlak terhadap penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Rano, yang juga Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, menegaskan bahwa MK menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar penugasan tersebut dilakukan secara jelas dan terukur.

Rano menjelaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berfokus pada boleh atau tidaknya Polri diperbantukan, melainkan pada kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (13/12/2025).

You might also like

: Kementerian Kehutanan terus mengusut dugaan tindak pidana di balik sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Saat Manggala Agni bersama masyarakat, relawan, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan unsur lainnya bekerja mengendalikan api di lapangan, penyidik Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menelusuri penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab. (Foto: Humas Kemenhut)

Pemerintah Tindak Tegas Kasus Karhutla, Korporasi Jadi Tersangka

26 August 2026
: Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha saat melepas 206 relawan Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat penanganan krisis kesehatan pascagempa. Foto: Kemenkes

Kemenkes Kirim 206 Relawan TCK untuk Perkuat Layanan Kesehatan Pascagempa NTT

26 August 2026

Menurut Rano, pertimbangan hukum MK didasarkan pada kedudukan Polri sebagai alat negara yang diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, setiap norma yang memungkinkan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan dengan tegas agar tidak menimbulkan ambiguitas kewenangan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Rano juga menilai bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK. Sebaliknya, peraturan tersebut dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif yang menjawab pesan Mahkamah Konstitusi. Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, termasuk adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian, serta kewajiban seleksi dan uji kompetensi.

“Kalau dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” kata Rano. Ia menambahkan bahwa anggota Polri yang ditugaskan harus melepaskan jabatan struktural di internal Polri dan tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Rano menegaskan bahwa kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak dapat diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berada dalam pengawasan ketat, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional. “Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Selain itu, Rano juga menyinggung mekanisme pengangkatan Kapolri sebagai bagian dari agenda reformasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR. “Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden. Justru merupakan mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya,” tegas Rano.

Sebagai Ketua Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Rano menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal implementasi Putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum. “Reformasi kepolisian bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem, tetapi menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” jelasnya.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKetuaWakil

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

: Kementerian Kehutanan terus mengusut dugaan tindak pidana di balik sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Saat Manggala Agni bersama masyarakat, relawan, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan unsur lainnya bekerja mengendalikan api di lapangan, penyidik Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menelusuri penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab. (Foto: Humas Kemenhut)

Pemerintah Tindak Tegas Kasus Karhutla, Korporasi Jadi Tersangka

by Dwina
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia kini tengah mengusut sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai wilayah....

: Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha saat melepas 206 relawan Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat penanganan krisis kesehatan pascagempa. Foto: Kemenkes

Kemenkes Kirim 206 Relawan TCK untuk Perkuat Layanan Kesehatan Pascagempa NTT

by Fajar
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah mengirimkan 206 relawan Tim Cepat Kesehatan (TCK) ke Nusa Tenggara Timur...

: Bupati Siak, Afni Zulkifli saat memimpin rapat pengendalian dan pencegahan karhutla di Kabupaten Siak secara daring melalui Zoom Meeting, Senin, (24/8/2026)/Rahma/MC Siak

Bupati Siak Dorong Pemilik Lahan Tingkatkan Pencegahan Kebakaran Hutan

by Dani
26 August 2026
0

Headline.co.id, Bupati Siak ~ Alfedri, mengimbau para pemilik lahan di wilayahnya untuk meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,8 Guncang Buru Selatan, Maluku

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Buru Selatan, Maluku

by masfajar
26 August 2026
0

Headline.co.id, Buru ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,8 mengguncang wilayah Buru Selatan, Maluku, pada Selasa, 25 Agustus 2026. Badan Meteorologi,...

Prabowo Kerahkan 1.000 Perwira TNI-Polri Cegah Karhutla hingga ke Daerah

Prabowo Subianto Kerahkan 1.000 Perwira TNI-Polri untuk Cegah Karhutla di Daerah

by Lia
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pengerahan 1.000 perwira TNI dan Polri ke berbagai daerah sebagai langkah strategis untuk...

Gak Terprovokasi Isu Viral, Kelompok Mahasiswa Tolak Demo 27 Agustus

Kelompok Mahasiswa KRJP Serukan Penolakan Demo Anarkis 27 Agustus

by Dwina
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 25 Agustus 2026 - Menjelang aksi penyampaian aspirasi yang direncanakan pada 27 Agustus 2026, Komando Rakyat Jaga...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Hangtuah Jakarta Ungguli Satya Wacana Salatiga dengan Skor 79-70

Hangtuah Jakarta Ungguli Satya Wacana Salatiga dengan Skor 79-70

5 February 2026
Tapir Langka Muncul di Taman Nasional Tesso Nilo, Direkam Pengunjung

Tapir Langka Muncul di Taman Nasional Tesso Nilo, Direkam Pengunjung

2 February 2026
MTQ ke-XII di Kubu Raya Diresmikan sebagai Upaya Pembinaan Qori dan Qoriah

MTQ ke-XII di Kubu Raya Diresmikan sebagai Upaya Pembinaan Qori dan Qoriah

15 April 2026
:

Kolaborasi TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan di Sumenep

21 August 2026
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Nabire, Papua

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Nabire, Papua

5 March 2026
Mengenal Sosok Kombes Jerrold, Danup Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI ke-81 di Istana

Kombes Jerrold Pimpin Upacara Penurunan Bendera di Istana pada HUT RI ke-81

17 August 2026
Enggan Diajak Balikan, Seorang Mahasiswi di Jogja Disiram Air Keras Oleh Orang Bayaran

Enggan Diajak Balikan, Seorang Mahasiswi di Jogja Disiram Air Keras Oleh Orang Bayaran

26 December 2024

Artikel Terbaru

Menag Uraikan Istiqamah sebagai Jalan Meneladani Rasulullah

Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Islam Terapkan Istiqamah dalam Meneladani Rasulullah

26 August 2026
: Kementerian Kehutanan terus mengusut dugaan tindak pidana di balik sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Saat Manggala Agni bersama masyarakat, relawan, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan unsur lainnya bekerja mengendalikan api di lapangan, penyidik Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menelusuri penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab. (Foto: Humas Kemenhut)

Pemerintah Tindak Tegas Kasus Karhutla, Korporasi Jadi Tersangka

26 August 2026
: Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam acara National Law Forum di Jakarta Pusat mengatakan kemampuan AI menghasilkan video, foto, dan suara yang menyerupai kejadian nyata membuat proses autentikasi alat bukti semakin penting. Foto: Humas Kemkomdigi

Wamen Nezar Patria Soroti Tantangan Keaslian Bukti di Era AI

26 August 2026
: Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha saat melepas 206 relawan Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat penanganan krisis kesehatan pascagempa. Foto: Kemenkes

Kemenkes Kirim 206 Relawan TCK untuk Perkuat Layanan Kesehatan Pascagempa NTT

26 August 2026
: Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menjadi pembina upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Upacara dipandu Relawan ASN Mengajar Chapter Aceh bersama komunitas Taman Edukasi Anak Cerdas.

Illiza Sa’aduddin Djamal Dorong Semangat Kemerdekaan di Taman Edukasi Gampong Jawa

26 August 2026
: Bupati Siak, Afni Zulkifli saat memimpin rapat pengendalian dan pencegahan karhutla di Kabupaten Siak secara daring melalui Zoom Meeting, Senin, (24/8/2026)/Rahma/MC Siak

Bupati Siak Dorong Pemilik Lahan Tingkatkan Pencegahan Kebakaran Hutan

26 August 2026
: Menkomdigi Meutya Hafid saat diwawancara awak media. (Foto: Dok. Kemkomdigi)

Kemkomdigi Fokuskan Pembinaan pada Kasus Starlink di Mentawai

26 August 2026

Popular Story

Humanis! Polantas KARIB Bantu Pengemudi Terios yang Tersesat di Kedung Halang Bogor
Peristiwa

Polantas KARIB Bantu Pengemudi Tersesat di Kedung Halang, Bogor

by Wawan
22 August 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Seorang pengemudi mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi B...

Read moreDetails

Sekjen Kemenag Dorong Penguatan Komunikasi Publik untuk Keberhasilan Program

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Ruteng, Manggarai, NTT

Aktivitas Pariwisata di Labuan Bajo Kembali Normal Pasca Gempa Flores

Gorontalo Ajukan HB Jassin dan Aloei Saboe Sebagai Pahlawan Nasional

Kementerian PU Fokus Pulihkan Jembatan Pascagempa di Sikka, NTT

Sandy Walsh Mulai Latihan Bersama PERSIB dengan Semangat Tinggi

Presiden Jokowi Fokus Tangani Karhutla di Kalimantan Barat

Ferran Torres Cetak Dua Gol, Selamatkan PSG dari Kekalahan di Laga Debut

Polres Ngada Distribusikan 1.500 Liter Air Bersih untuk Korban Gempa di Riung

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.