Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Waket Komisi III DPR: Putusan MK Tidak Melarang Mutlak Penugasan Polri

wahyu by wahyu
2 months ago
in Nasional
410 13
0
Waket Komisi III DPR: Putusan MK Tidak Melarang Mutlak Penugasan Polri
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak mengartikan larangan mutlak terhadap penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Rano, yang juga Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, menegaskan bahwa MK menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar penugasan tersebut dilakukan secara jelas dan terukur.

Rano menjelaskan bahwa putusan MK tersebut tidak berfokus pada boleh atau tidaknya Polri diperbantukan, melainkan pada kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujarnya kepada wartawan pada Sabtu (13/12/2025).

You might also like

Gempa Magnitudo 3.4 Mengguncang Nabire, Papua

Gempa Magnitudo 3.4 Mengguncang Nabire, Papua

3 February 2026
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Kaimana, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Kaimana, Papua Barat

3 February 2026

Menurut Rano, pertimbangan hukum MK didasarkan pada kedudukan Polri sebagai alat negara yang diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut memberikan mandat kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, setiap norma yang memungkinkan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan dengan tegas agar tidak menimbulkan ambiguitas kewenangan.

Rano juga menilai bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK. Sebaliknya, peraturan tersebut dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif yang menjawab pesan Mahkamah Konstitusi. Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, termasuk adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian, serta kewajiban seleksi dan uji kompetensi.

“Kalau dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” kata Rano. Ia menambahkan bahwa anggota Polri yang ditugaskan harus melepaskan jabatan struktural di internal Polri dan tunduk pada mekanisme evaluasi dan pengakhiran penugasan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Rano menegaskan bahwa kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak dapat diseragamkan. Selama didasarkan pada kebutuhan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berada dalam pengawasan ketat, perbantuan tersebut tetap berada dalam koridor konstitusional. “Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Selain itu, Rano juga menyinggung mekanisme pengangkatan Kapolri sebagai bagian dari agenda reformasi kepolisian. Ia menegaskan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR. “Persetujuan DPR itu bukan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden. Justru merupakan mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya,” tegas Rano.

Sebagai Ketua Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Rano menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk terus mengawal implementasi Putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri agar tetap berada dalam koridor konstitusi dan prinsip negara hukum. “Reformasi kepolisian bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem, tetapi menjaga batas kewenangan dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab,” jelasnya.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKetuaWakil
wahyu

wahyu

Related Stories

Gempa Magnitudo 3.4 Mengguncang Nabire, Papua

Gempa Magnitudo 3.4 Mengguncang Nabire, Papua

by masfajar
3 February 2026
0

Headline.co.id, Nabire ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.4 mengguncang wilayah Nabire, Papua, pada Selasa (3/2/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Kaimana, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Kaimana, Papua Barat

by Dwina
3 February 2026
0

Headline.co.id, Kaimana ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,7 mengguncang wilayah Kaimana, Papua Barat pada Selasa, 3 Februari 2026. Badan Meteorologi,...

Satgas Damai Cartenz Pastikan Keamanan Bandara Bilogai untuk Kelancaran Logistik

Satgas Damai Cartenz Pastikan Keamanan Bandara Bilogai untuk Kelancaran Logistik

by wahyu
3 February 2026
0

Headline.co.id, Intan Jaya ~ Sugapa — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 telah mengambil langkah untuk memastikan keamanan di...

BNPB Tingkatkan Pembangunan Hunian Sementara dan Lakukan Modifikasi Cuaca

BNPB Tingkatkan Pembangunan Hunian Sementara dan Lakukan Modifikasi Cuaca

by Lia
3 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempercepat pembangunan hunian sementara dan melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk mengurangi...

Pemerintah Alokasikan Rp12,83 Triliun untuk Stimulus Ekonomi Kuartal I 2026

Pemerintah Alokasikan Rp12,83 Triliun untuk Stimulus Ekonomi Kuartal I 2026

by Lia
3 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi pada kuartal pertama tahun 2026....

Meriyati Hoegeng, Istri Jenderal Hoegeng, Tutup Usia

Meriyati Hoegeng, Istri Jenderal Hoegeng, Tutup Usia

by Ari Wibowo muhammad
3 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kabar duka datang dari keluarga besar Jenderal (Purn) Hoegeng Iman Santoso. Meriyati Hoegeng Roeslani, istri dari almarhum...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Neraka yang Membara: Gelombang Panas Ekstrem Menghancurkan Amerika

“Neraka di Bumi: Gelombang Panas Rekor Hanguskan Amerika”

28 August 2024

Lion Air Group Hentikan Sementara Operasional 3 Maskapai Hingga 31 Mei 2020

28 May 2020
Keutamaan Sholawat Nurul Musthofa

Lirik Sholawat Nurul Musthofa Lengkap dengan Maknanya 

15 November 2023

Pemkab Tegal Jalin Kerjasama Dengan Telkom Untuk Mewujudkan Smart Government

21 March 2021
Wamenkop Farida Farichah Dorong Perempuan Aktif dalam Pembangunan Ekonomi

Wamenkop Farida Farichah Dorong Perempuan Aktif dalam Pembangunan Ekonomi

23 December 2025
Agam Fokus Atasi Inflasi dan Ketahanan Pangan Pascabencana

Agam Fokus Atasi Inflasi dan Ketahanan Pangan Pascabencana

26 January 2026
Polda Aceh Sediakan Posko Khusus untuk Pengurusan STNK dan BPKB Pascabencana di Aceh Tamiang

Polda Aceh Sediakan Posko Khusus untuk Pengurusan STNK dan BPKB Pascabencana di Aceh Tamiang

20 January 2026

Artikel Terbaru

Pemerintah Aceh Dukung Penguatan Industri Hulu Migas

Pemerintah Aceh Dukung Penguatan Industri Hulu Migas

3 February 2026
Pemkab Kepulauan Meranti Dukung Penuh Program Prioritas Nasional

Pemkab Kepulauan Meranti Dukung Penuh Program Prioritas Nasional

3 February 2026
Gempa Magnitudo 3.4 Mengguncang Nabire, Papua

Gempa Magnitudo 3.4 Mengguncang Nabire, Papua

3 February 2026
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Kaimana, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Kaimana, Papua Barat

3 February 2026
Satgas Damai Cartenz Pastikan Keamanan Bandara Bilogai untuk Kelancaran Logistik

Satgas Damai Cartenz Pastikan Keamanan Bandara Bilogai untuk Kelancaran Logistik

3 February 2026
BNPB Tingkatkan Pembangunan Hunian Sementara dan Lakukan Modifikasi Cuaca

BNPB Tingkatkan Pembangunan Hunian Sementara dan Lakukan Modifikasi Cuaca

3 February 2026
Pemerintah Alokasikan Rp12,83 Triliun untuk Stimulus Ekonomi Kuartal I 2026

Pemerintah Alokasikan Rp12,83 Triliun untuk Stimulus Ekonomi Kuartal I 2026

3 February 2026

Popular Story

  • OPS KESELAMATAN PROGO 2026 Polresta Yogyakarta (Tangkapan layar IG satlantasjogja)

    Operasi Keselamatan Progo 2026 Digelar, Polresta Yogyakarta Fokus Tertib Lalu Lintas

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1433 shares
    Share 573 Tweet 358
  • Bupati Batang Luncurkan Dana Pensiun Rp1,2 Miliar untuk Guru Madin

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1715 shares
    Share 686 Tweet 429
  • Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Pasutri di Piyungan Bantul Meninggal Diduga Tersengat Listrik Saat Jemur Pakaian

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Kuta Selatan, Bali

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Kronologi Perkelahian Maut di Kasihan Bantul, Mahasiswa Asal Papua Tewas Ditusuk

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.