Headline.co.id, Pemerintah Kabupaten Indramayu ~ melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), secara resmi menyerahkan surat keputusan (SK) perjanjian kerja kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Acara penyerahan ini berlangsung di Aula Ki Tinggil Setda Indramayu pada Kamis, 4 Desember 2025. Sekretaris BKPSDM Indramayu, Sukma Citra Pertiwi, menekankan pentingnya sumber daya manusia yang adaptif terhadap perubahan dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan publik yang terus berkembang.
Citra menyatakan bahwa keberadaan PPPK paruh waktu tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan pegawai, tetapi juga memberikan peluang bagi masyarakat yang memiliki kompetensi untuk berkontribusi dengan pola kerja yang lebih fleksibel. “Kami berharap para pegawai dapat memberikan kinerja terbaik dan menunjukkan profesionalitasnya dalam setiap tugas yang diamanahkan,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM, Titin Nurhaeri, menekankan pentingnya integritas dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas. Ia menyatakan, “Kami ingin memastikan bahwa setiap pegawai memahami perannya dan tetap menjaga etika serta tanggung jawab selama masa perjanjian kerja berlangsung.” Titin juga menambahkan bahwa monitoring dan evaluasi berkala akan terus dilakukan agar program PPPK Paruh Waktu dapat berjalan optimal.
Seluruh peserta mendapatkan penjelasan teknis terkait hak dan kewajiban PPPK, mekanisme evaluasi kinerja, serta ketentuan yang harus dipatuhi selama masa kontrak. Penjelasan ini diberikan untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman ketika pelaksanaan kerja dimulai. Titin menegaskan bahwa pemantauan akan mencakup kinerja, kepatuhan administrasi, hingga proses adaptasi di lingkungan kerja masing-masing.





















