Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Presiden Prabowo Resmi Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia

masfajar by masfajar
2 months ago
in Nasional
419 4
0
Presiden Prabowo Resmi Mengesahkan Perjanjian Ekstradisi dengan Rusia
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan perjanjian ekstradisi Republik Indonesia dan Federasi Rusia melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2025. Pengesahan ini dilakukan pada 29 Oktober 2025 di Jakarta, sebagaimana dilaporkan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara. Undang-undang ini menjadi dasar hukum domestik untuk ratifikasi perjanjian bilateral yang bertujuan memperkuat kerja sama penegakan hukum kedua negara, terutama dalam menangani kejahatan lintas batas.

Perjanjian ekstradisi ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia pada 31 Maret 2023 di Bali. Pengesahan perjanjian ini dilakukan berdasarkan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden RI. Pasal 1 dari UU Nomor 19 Tahun 2025 menyatakan bahwa perjanjian ekstradisi tersebut disahkan, dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Rusia, dan Inggris yang terlampir dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari undang-undang tersebut.

You might also like

Kementerian Pekerjaan Umum Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Pascabencana

Kementerian Pekerjaan Umum Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Pascabencana

2 February 2026
Polda NTT Teruskan Pencarian Hari Kelima untuk Dua Nelayan Hilang di Laut Sikka

Polda NTT Teruskan Pencarian Hari Kelima untuk Dua Nelayan Hilang di Laut Sikka

2 February 2026

Penerbitan undang-undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional perlu menjalin hubungan dan kerja sama internasional. Dalam penjelasan umum undang-undang tersebut, disebutkan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dalam bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, telah membuat batas antar negara seolah-olah tidak ada. Kondisi ini memberikan peluang lebih besar bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses hukum.

Perjanjian ekstradisi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan dan kerja sama kedua negara dalam penegakan hukum berdasarkan prinsip saling menguntungkan. Selain itu, perjanjian ini juga melengkapi kerja sama sebelumnya, yaitu Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 2021. Perjanjian ekstradisi yang disahkan melalui UU Nomor 19 Tahun 2025 ini mengatur beberapa hal penting dalam pelaksanaan ekstradisi, termasuk kewajiban untuk mengekstradisi atau menyerahkan pelaku tindak pidana.

Selain itu, aturan tersebut juga memuat jenis tindak kejahatan yang dapat diekstradisikan, alasan penolakan ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung yang diperlukan, serta pengaturan penyerahan pelaku.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaPrabowoPresiden
masfajar

masfajar

Related Stories

Kementerian Pekerjaan Umum Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Pascabencana

Kementerian Pekerjaan Umum Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Pascabencana

by Ari Wibowo muhammad
2 February 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Tahap II di Provinsi Aceh sebagai bagian dari...

Polda NTT Teruskan Pencarian Hari Kelima untuk Dua Nelayan Hilang di Laut Sikka

Polda NTT Teruskan Pencarian Hari Kelima untuk Dua Nelayan Hilang di Laut Sikka

by Wawan
2 February 2026
0

Headline.co.id, Sikka ~ Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Tim SAR gabungan melanjutkan pencarian terhadap dua nelayan asal Desa Paga,...

Hilirisasi Kentang Didorong untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani Kerinci

Hilirisasi Kentang Didorong untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani Kerinci

by Lia
2 February 2026
0

Headline.co.id, Jambi ~ Kerinci. Produktivitas kentang di Kabupaten Kerinci mengalami peningkatan sebesar 8,76 persen sepanjang tahun 2025. Peningkatan ini berkontribusi...

Mensos Saifullah Yusuf Jelaskan Bantuan Pascabencana di Deli Serdang

Mensos Saifullah Yusuf Jelaskan Bantuan Pascabencana di Deli Serdang

by masfajar
2 February 2026
0

Headline.co.id, Menteri Sosial Republik Indonesia ~ Saifullah Yusuf, menguraikan skema bantuan pascabencana yang meliputi santunan hingga pemberdayaan ekonomi. Bantuan ini...

Habiburokhman Tegaskan Narasi Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden

Habiburokhman Tegaskan Narasi Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden

by Wawan
2 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa wacana menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan upaya...

Gempa Magnitudo 4.4 Guncang Wilayah Jayapura, Papua

Gempa Magnitudo 4.4 Guncang Wilayah Jayapura, Papua

by Wawan
2 February 2026
0

Headline.co.id, Jayapura ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4.4 mengguncang wilayah Kabupaten Jayapura, Papua, pada hari Minggu, 1 Februari 2026. Badan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gambar saat militer israel meggempur jalur gaza usai diserang hamas

IWPG Desak Gencatan Senjata Segera dalam Konflik Israel-Hamas

3 November 2023
Kemenag HSU Rayakan HAB ke-80 dengan Jalan Sehat Kerukunan

Kemenag HSU Rayakan HAB ke-80 dengan Jalan Sehat Kerukunan

6 January 2026
Operasi Zebra Cartenz 2025 Hari Kedua, Ditlantas Polda Papua Berikan 122 Teguran

Operasi Zebra Cartenz 2025 Hari Kedua, Ditlantas Polda Papua Berikan 122 Teguran

19 November 2025
Parade Bendera Pusaka: Saksi Kemegahan Indonesia di Hari Kemerdekaan

Perayaan Hari Kemerdekaan: Saksikan Parade Bendera Pusaka nan Memukau

9 August 2024
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdig) terus memperkuat kapasitas dan jejaring komunikasi publik pemerintah agar semakin adaptif, profesional, dan kolaboratif di era digital. Upaya ini diwujudkan melalui tiga kegiatan strategis yang digelar bersamaan di Denpasar, Bali, Rabu (29/10/2025), yakni iGiD Menyapa, Forum Media Monitoring (FoMo), dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Standardisasi Konten (Foto: Kemkomdigi)

Kemkomdigi Perkuat Kapasitas Komunikasi Publik Pemerintah Lewat Tiga Program Strategis di Bali

29 October 2025
Polri Dapat Apresiasi atas Bantuan Penyaluran Logistik ke Daerah Bencana

Polri Dapat Apresiasi atas Bantuan Penyaluran Logistik ke Daerah Bencana

5 December 2025
Kemenhub Fokus Pulihkan Transportasi Terdampak Banjir di Sumatra

Kemenhub Fokus Pulihkan Transportasi Terdampak Banjir di Sumatra

30 November 2025

Artikel Terbaru

OPS KESELAMATAN PROGO 2026 Polresta Yogyakarta (Tangkapan layar IG satlantasjogja)

Operasi Keselamatan Progo 2026 Digelar, Polresta Yogyakarta Fokus Tertib Lalu Lintas

2 February 2026
Petugas kepolisian bersama unsur TNI dan aparat setempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pasangan suami istri yang ditemukan meninggal dunia diduga akibat tersengat aliran listrik saat menjemur pakaian di Dusun Banyakan 3, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, Senin (2/2/2026).

Pasutri di Piyungan Bantul Meninggal Diduga Tersengat Listrik Saat Jemur Pakaian

2 February 2026
Petugas kepolisian bersama Tim Inafis Polres Bantul dan PMI mengevakuasi jenazah pria berinisial PAS (38) yang ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakan Perumahan Nawa Resident, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Senin (2/2/2026).

Sulit Dihubungi Sejak Malam, Pria Ditemukan Meninggal di Kontrakan Bangunjiwo Bantul

2 February 2026
Ilustrasi gambar

Mengupas Tuntas Kontroversi MSG: Apakah MSG Aman Dikonsumsi atau Simpan Bahaya Tersembunyi?

2 February 2026
Tottenham Berhasil Tahan Imbang Manchester City 2-2 di Kandang

Tottenham Berhasil Tahan Imbang Manchester City 2-2 di Kandang

2 February 2026
Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana Raih Gelar di Thailand Masters 2026

Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana Raih Gelar di Thailand Masters 2026

2 February 2026
Sidoarjo Raih Berbagai Prestasi Sepanjang 2025

Sidoarjo Raih Berbagai Prestasi Sepanjang 2025

2 February 2026

Popular Story

  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1715 shares
    Share 686 Tweet 429
  • Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Kuta Selatan, Bali

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Bupati Batang Luncurkan Dana Pensiun Rp1,2 Miliar untuk Guru Madin

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • Kapan Malam Nisfu Syaban 2026? Berikut Tanggal Resmi dan Jadwal Ibadahnya

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Kronologi Perkelahian Maut di Kasihan Bantul, Mahasiswa Asal Papua Tewas Ditusuk

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
  • Kementerian Lingkungan Hidup Akan Tindak Tegas Daerah yang Lalai Atasi Sampah

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.