Headline.co.id, Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Menangkap Pasangan Suami Istri Yang Diduga Menjadi Kurir Narkotika Jenis Sabu Di Sebuah Rumah Kontrakan Di Kawasan Tambora ~ Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 19 kilogram sabu. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedy Bennyahdi, menyatakan bahwa penangkapan pelaku berinisial ML (43) dan RS (41) ini berawal dari laporan masyarakat. Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (21/11/25) di lokasi tersebut.
Kombes Pol. Twedy menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. “Kami langsung bergerak dan menangkap pasangan suami istri yang berada di lokasi,” ujar Kombes Pol. Twedy dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (2/12/25).
Lebih lanjut, Kombes Pol. Twedy mengungkapkan bahwa pasangan ini mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AB. Mereka bahkan diberikan tiket untuk menjemput barang tersebut di Pekan Baru. “Keduanya dibelikan tiket untuk mengambil barang di Pekan Baru,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu seberat 19 kilogram tersebut rencananya akan dibawa kembali ke Pekan Baru. Namun, sebelum rencana itu terlaksana, pasangan ini sudah lebih dulu ditangkap. “Sabu itu rencananya akan dibawa kembali ke Pekan Baru,” jelas Kombes Pol. Twedy.
Pasangan suami istri ini mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur dengan imbalan yang cukup besar. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp26 juta jika berhasil menyelesaikan tugas tersebut. Selain uang tunai, mereka juga dijanjikan satu paket sabu sebagai bagian dari upah. “Mereka tergiur dengan upah yang dijanjikan,” ujar Kombes Pol. Twedy.
Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



















