Headline.co.id, Polres Sumedang ~ Jawa Barat, berhasil menindak 3.982 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025 yang berlangsung dari 17 hingga 30 November 2025 di wilayah Kabupaten Sumedang. Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Sumedang, Iptu R. Agung, menyatakan bahwa penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan manual, serta pemberian teguran di lapangan.
“Data yang dihimpun selama Operasi Zebra Lodaya, total ada 3.982 pelanggaran yang ditindak, baik melalui ETLE, manual, maupun teguran,” ujar Iptu R. Agung pada Senin, 1 Desember 2025. Ia menambahkan bahwa penggunaan teknologi ETLE mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun ini, tercatat 1.682 perkara, meningkat sekitar 729 persen dibandingkan Operasi Zebra Lodaya 2024 yang hanya mencatat 203 perkara.
Selain penindakan berbasis ETLE, Satlantas Polres Sumedang juga menindak 695 perkara melalui tilang manual. Sementara itu, 1.605 pelanggar diberikan teguran langsung sebagai upaya pembinaan agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas. Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah pengendara tidak menggunakan helm, dengan total 2.303 perkara, yang melanggar Pasal 291 ayat (1) dan (2) terkait kewajiban menggunakan helm saat berkendara.
Pelanggaran lainnya termasuk melawan arus sebanyak 158 perkara dan pengendara di bawah umur yang tercatat sebanyak 54 perkara. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelanggaran tersebut menjadi perhatian khusus karena berpotensi besar memicu kecelakaan lalu lintas. Melalui Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sumedang berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara semakin meningkat sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan bisa terus ditekan.






















