Headline.co.id, Pontianak ~ Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak memberikan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Program ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha menyelesaikan proses perizinan hingga tuntas.
Kepala DPMPTSP Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan bahwa OSS-RBA adalah sistem perizinan usaha yang diterapkan secara nasional. Ia menekankan pentingnya legalitas usaha sebagai dasar pengembangan dan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM. “Program jemput layanan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja dan daya saing usaha, demi mewujudkan perekonomian yang inklusif, produktif, kreatif, dan inovatif,” ujarnya usai membuka acara Sosialisasi dan Pendampingan Penyediaan Layanan Perizinan Berusaha Melalui OSS-RBA bagi Pelaku UMKM di Aula Kantor Camat Pontianak Timur, Rabu (26/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, materi sosialisasi disampaikan oleh Azwar Fahmie, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Pontianak, dan Marhaji dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak. Mereka memaparkan pentingnya legalitas usaha, termasuk kepemilikan NIB, serta prosedur pengurusan perizinan melalui OSS yang mudah dan cepat. Selain itu, mereka juga menjelaskan berbagai fasilitas pemerintah yang dapat diakses setelah legalitas usaha terpenuhi.
Selain sesi materi, sejumlah staf DPMPTSP secara intensif mendampingi peserta dalam proses pembuatan NIB dan konsultasi perizinan lainnya. “Pendampingan langsung ini memastikan pelaku UMKM tidak hanya memahami teori, tetapi juga dapat langsung menuntaskan proses perizinannya,” terang Erma.
Camat Pontianak Timur, M Akif, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif DPMPTSP yang dinilai mampu mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat, khususnya para pelaku UMKM di wilayahnya. Ia menilai kegiatan ini sangat penting bagi para pelaku UMKM yang masih menghadapi kesulitan dalam mengurus legalitas usahanya. Menurutnya, kehadiran tim DPMPTSP secara langsung di kecamatan menjadi solusi efektif untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan pendampingan.
“Banyak pelaku UMKM yang sebenarnya memiliki potensi besar untuk berkembang, namun terkendala karena belum memahami cara memperoleh perizinan yang benar. Dengan adanya pendampingan ini, mereka tidak hanya diberi penjelasan, tetapi juga dibimbing hingga prosesnya tuntas,” ucapnya.
Ia juga berharap kolaborasi seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga semakin banyak pelaku usaha di Pontianak Timur yang memiliki legalitas lengkap dan siap bersaing. “Harapan kami, melalui kegiatan ini, UMKM di Pontianak Timur semakin mandiri, semakin percaya diri, dan dapat mengakses berbagai program pemerintah yang hanya bisa diperoleh jika usahanya sudah legal. Ini sekaligus menjadi langkah bersama untuk memperkuat perekonomian daerah,” pungkasnya. (Sumber: dpmptsp/Jemi Ibrahim)






















