Headline.co.id, Bangil ~ Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah memberlakukan larangan aktivitas jual beli, parkir, dan bongkar muat barang di depan Pasar Bangil mulai 24 November 2025. Kebijakan ini disosialisasikan kepada para pedagang dan dipasang dalam bentuk spanduk di area depan pasar.
Deddy Irawan, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Pasuruan, yang mewakili Kepala Disperindag Mita Kristiani, menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penataan dan Pembinaan PKL. Tujuan dari penataan ini adalah untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar serta memperlancar arus lalu lintas di sekitar Pasar Bangil.
“Badan jalan semakin sempit karena banyak PKL berjualan di depan Pasar Bangil, sementara arus lalu lintas di lokasi tersebut sangat padat,” ujar Deddy dalam siaran tertulis Pemkab Pasuruan, Selasa (25/11/2025).
Sebelum kebijakan ini diterapkan, Disperindag bersama UPT Pasar Bangil telah melakukan sosialisasi kepada pedagang yang tergabung dalam paguyuban. Semua pedagang menyatakan sepakat untuk menjalankan kebijakan ini, sehingga area depan pasar langsung bersih dari aktivitas jual beli saat aturan mulai diterapkan.
“Semua pedagang sepakat. Harapannya, ketertiban ini dapat terus dijaga agar pengendara nyaman melintas dan pejalan kaki bisa menggunakan trotoar sebagaimana mestinya,” tambah Deddy.
Selain untuk kelancaran lalu lintas, larangan ini juga bertujuan untuk menanggapi keluhan pedagang di dalam pasar yang pendapatannya menurun akibat keberadaan pedagang di area depan. “Kami menerima komplain bahwa dagangan mereka sepi. Dengan penataan ini, diharapkan kunjungan pembeli kembali merata,” jelasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan lancar, Disperindag berkoordinasi dengan Satpol PP, kecamatan, Koramil, Polsek, serta paguyuban pedagang.
Kepala UPT Pasar Bangil, Iwan Wahyudi, menyebut bahwa sebelumnya terdapat sekitar 50–54 pedagang yang berjualan di depan pasar, termasuk penjual sayur, ayam, kuliner, buah, dan lainnya. Mereka adalah pedagang nonanggota paguyuban dan tidak membayar retribusi sebagaimana pedagang di dalam pasar.
“Semoga kebijakan ini dipahami sebagai langkah untuk kebaikan bersama,” tutupnya.




















