Headline.co.id, Semarang ~ Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Posyandu se-Jawa Tengah untuk mempercepat transformasi Posyandu menuju penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Acara ini berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang pada Selasa, 18 November 2025. Rakorda ini menekankan pentingnya dukungan lintas sektor, pembenahan kaderisasi, dan percepatan registrasi Posyandu di seluruh kabupaten/kota.
Ketua TP PKK Batang sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu, Faelasufa Faiz, menyatakan bahwa Posyandu 6 SPM di wilayahnya sedang dalam proses pendaftaran nomor registrasi di Kementerian Dalam Negeri. “Insyaallah akhir tahun ini, sebelum 2026, kami sudah mengirimkan surat permohonan nomor registrasi Posyandu 6 SPM. Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) wajib bertransformasi menjadi Posyandu 6 SPM,” ujarnya.
Faelasufa menambahkan bahwa perubahan ini menjadi pembelajaran penting bagi Kabupaten Batang untuk mensosialisasikan format baru kepada seluruh Posyandu. Dalam Rakorda, isu kaderisasi menjadi perhatian utama, terutama terkait minimnya generasi muda yang bersedia menjadi kader PKK maupun Posyandu. “Kader Posyandu ini tidak boleh sama dengan lembaga kemasyarakatan desa lainnya, padahal kita menghadapi masalah kurangnya kader muda. Perbaikan sistem kaderisasi akan menjadi fokus program PKK dan Posyandu mulai tahun depan,” jelasnya.
Selain itu, peningkatan kualitas layanan juga menjadi perhatian, termasuk akses layanan USG gratis, penyediaan hotline Posyandu 6 SPM, dan penetapan insentif wajib bagi seluruh kader Posyandu. “Pemkab harus hadir memberikan solusi agar insentif kader dapat diberikan secara layak,” tambah Faelasufa.
Ketua TP PKK Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, menegaskan bahwa Posyandu kini telah resmi menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) setara dengan PKK, Karang Taruna, RT, dan RW. “Perubahan ini berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, yang menetapkan bahwa Posyandu kini melayani enam bidang, tidak hanya kesehatan seperti model lima meja sebelumnya. Transformasi ini membutuhkan sinergi yang kuat Tim Pembina Posyandu Provinsi dengan TP Posyandu Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Nawal juga memberikan apresiasi kepada Kabupaten Batang atas komitmen Bupati Batang dalam mendorong percepatan implementasi. Dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, semua telah membentuk Tim Pembina Posyandu, namun belum semuanya menyelesaikan proses registrasi Posyandu. “Jawa Tengah memiliki 49.149 Posyandu yang tersebar di 7.810 desa dan 753 kelurahan. Namun baru sebagian kecil yang sudah teregistrasi resmi di Ditjen Bina Pemdes Kemendagri yakni 5,7% sudah memperoleh nomor registrasi, 25,7% dalam proses pengajuan, dan 68,6% belum mengajukan sama sekali. Jumlah Posyandu yang belum teregistrasi masih sangat tinggi,” ungkap Nawal.
Saat ini, Jawa Tengah juga telah menyiapkan desa/kelurahan pilot project Posyandu 6 SPM di setiap Kabupaten/Kota, serta melakukan pembinaan di beberapa daerah, termasuk Wonosobo, Sragen, dan Batang. Selain itu, Jawa Tengah juga telah meluncurkan website Posyandu sebagai kanal informasi resmi. Nawal menyebutkan bahwa kendala lainnya adalah minimnya pemahaman dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat mengenai transformasi Posyandu 6 SPM. “Selama ini, Dinas Kesehatan menjadi instansi yang paling aktif, sementara OPD lain seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Pekerjaan Umum masih menyesuaikan. Kami meminta komitmen semua dinas terkait untuk mendukung transformasi ini,” pungkasnya. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)


















