Headline.co.id, Karo ~ Polri menegaskan bahwa anggota yang ditugaskan di instansi pusat tidak lagi memegang jabatan di internal Polri. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik rangkap jabatan dan dilakukan melalui mekanisme mutasi. Anggota Polri yang ditempatkan di kementerian atau lembaga (K/L) dimutasi dari jabatan sebelumnya dan ditugaskan sebagai Perwira Tinggi (Pati) atau Perwira Menengah (Pamen) Polri untuk penugasan di luar struktur, Selasa (18/11). Penugasan ini tetap memperhatikan hak-hak personel sesuai ketentuan yang berlaku. Polri memastikan bahwa anggota yang dialihkan ke jabatan di instansi pusat tetap memperoleh hak administratif tanpa terjadi duplikasi penerimaan.
Hak-hak anggota Polri yang ditugaskan di instansi pusat meliputi beberapa hal. Pertama, gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan oleh negara melalui Polri, sesuai status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri pada Polri. Kedua, tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian/lembaga terkait. Ketiga, hak-hak lainnya yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi pengguna, sesuai aturan internal instansi tersebut. Terakhir, tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk menjaga profesionalitas serta memastikan transparansi administrasi kepegawaian. “Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” jelas Karo Penmas.
Ia menegaskan bahwa Polri memiliki sistem yang jelas dan tertib dalam mengatur alih jabatan, sehingga setiap penugasan luar struktur tetap selaras dengan regulasi. “Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” tambahnya. Dengan penegasan ini, Polri berharap publik mendapatkan pemahaman yang utuh terkait penugasan anggota di instansi pusat serta mekanisme pengelolaan hak-hak kepegawaiannya.





















