Headline.co.id, Banjarbaru ~ Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Hal ini disampaikan oleh Inspektorat Daerah Kalsel melalui seruan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov. Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, menekankan pentingnya kesadaran kolektif ASN dalam memahami dan menegakkan prinsip pengendalian serta pencegahan gratifikasi yang dapat merusak nilai pelayanan publik.
Akhmad Fydayeen menyatakan, “Integritas adalah harga mati bagi setiap ASN. Pengendalian gratifikasi bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi cerminan komitmen moral kita untuk melayani masyarakat tanpa pamrih dan tanpa konflik kepentingan.” Pernyataan ini disampaikan di Banjarbaru pada Senin (17/11/2025). Ia menjelaskan bahwa gratifikasi, baik yang terindikasi suap maupun pemberian terkait jabatan, merupakan ancaman serius yang dapat mengikis profesionalitas aparatur. Oleh karena itu, setiap ASN wajib memahami batasan dalam menerima pemberian serta bersikap proaktif menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Penguatan pengendalian gratifikasi ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang menjadi acuan operasional di lingkungan Pemprov Kalsel. Inspektur juga menyoroti peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berada di bawah koordinasi Inspektorat Daerah. UPG berfungsi sebagai ruang konsultasi sekaligus kanal pelaporan bagi ASN yang menerima gratifikasi namun tidak dapat menolaknya.
Akhmad Fydayeen menegaskan, “Tolak jika bisa, laporkan jika tidak dapat menolak. Pelaporan yang jujur dan tepat waktu adalah bentuk nyata integritas ASN serta upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi.” Ia meminta ASN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melaporkan ke UPG jika tidak memungkinkan menolak, maksimal 10 hari kerja sejak penerimaan, menjaga fasilitas dinas dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi, serta menjadi teladan integritas, terutama bagi pejabat struktural.
Melalui himbauan ini, Inspektorat Daerah menegaskan komitmen memperkuat sistem pengendalian internal melalui sosialisasi, pengawasan, dan pembinaan berkelanjutan bagi ASN Pemprov Kalsel. “Langkah tersebut menjadi wujud nyata upaya bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi demi pelayanan publik yang profesional dan terpercaya,” pungkas Akhmad Fydayeen.























