Headline.co.id, Polres Bogor Berhasil Menangkap Dua Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Yang Mayatnya Ditemukan Di Pinggir Tol Jagorawi ~ Jawa Barat. Kedua tersangka tersebut adalah RS dan AH. Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 13 November 2025.
Menurut AKBP Wikha, dalam menjalankan aksinya, tersangka RS sempat mengambil alih kemudi dan berkeliling ke beberapa lokasi untuk memastikan korban sudah meninggal dunia. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka menjual ponsel milik korban, Ujang, ke sebuah konter. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli bensin, membayar e-toll, dan kebutuhan lainnya.
Setelah itu, kedua tersangka kembali berkeliling dan membuang mayat korban di pinggir Tol Jagorawi dengan kondisi tangan dan kaki terikat. Mobil korban kemudian dibawa kabur oleh kedua tersangka, namun sempat mogok di dekat gerbang Tol Sentul Utara. “Kemudian dua pelaku ini memanggil mobil towing dan membawa ke salah satu bengkel yang ada di Citerep. Alhamdulillah mobilnya pun sudah ditemukan,” ujar AKBP Wikha.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya sama dengan pasal sebelumnya.





















