Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Awas! Meletakan Batu di Rel Bisa Dipenjara Seumur Hidup Hingga Denda 2 Miliar

Dani by Dani
6 years ago
in Hukum, Transportasi
Reading Time: 4 mins read
406 17
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Lumajang) ~ Belakangan ini jagat media sosial sedang di hebohkan oleh video viral tumpukan batu di tengah rel kereta api. Video tersebut diunggah oleh akun instagram @DuniaDalamKereta. Kejadian tersebut terjadi di daerah Jatiroto-Randu Agung Kabupaten Lumajang Daop 9 Jember.

Saat dikonfirmasi, Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono membenarkan kejadian tersebut.

You might also like

Polisi Ungkap Kronologi WN Brunei Tewas Akibat Penganiayaan di Jakarta

Polisi Ungkap Kronologi WN Brunei Tewas Akibat Penganiayaan di Jakarta

26 May 2026
Polresta Bogor Kota Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Tol

Polresta Bogor Kota Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Tol

26 May 2026

baca juga: Kemenhub: Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bakal Lanjut ke Surabaya Via Selatan

Mahendro menyebutkan, tumpukan batu tersebut ditemukan di perlintasan kereta api di Dusun Karetan, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, tepatnya, di KM 150+7/8 pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 16.25 WIB.

Beruntungnya tumpukan batu tersebut ditemukan dan dibersihkan sebelum kereta api lewat. Sebab, tumpukan batu tersebut dapat membahayakan perjalanan kereta api.

“PT KAI akan melanjutkan ke jalur hukum dan meminta kepada pihak kepolisian untuk menemukan pelaku yang melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Sementara saat dihubungi, VP Public Relation PT KAI Yuskal Setiawan menyampaikan ada ancaman hukuman kepada siapa pun yang melakukan tindakan seperti ini.

Baca juga: Edi Sukmoro: KAI Tingkatkan Pemeriksaan Jalur Saat Curah Hujan Tinggi

Ia menambahkan, hukumannya sesuai dengan ketentuan UU Perkeretaapian dan KUHP. Bahkan acamannya adalah hukuman penjara seumur hidup jika membahayakan perjalanan kereta api yang menyebabkan hilangnya nyawa.

baca juga:

Berdasarkan Undang-undang perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian bisa dikenakan denda dan juga kurungan penjara.

Dalam Pasal 192 berbunyi: “Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.”

Kemudian, pasal 193 ayat 1 berbunyi: “Setiap orang yang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 250 juta rupiah.”

baca juga: HUT Garut ke-207, Edi Sukomoro: KAI Berikan Kado Spesial

Sedangkan ayat 2 berbunyi, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusakan prasarana perkeretaapian dan/atau sarana perkeretaapian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.”

Ayat 3 berbunyi, “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar rupiah.”

Selain itu perbuatan tersebut juga bisa dijerat dengan Pasal 194 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

baca juga: Perlintasan Sebidang Tanggungjawab Siapa?

Adapun bunyi dari Pasal 194 ayat 1 adalah, “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun).”

Sedangkan Pasal 194 ayat 2 berbunyi “Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.”

baca juga: Korban Perlintasan Sebidang Semakin Banyak, Dishub dan Pemerintah Harus Bertindak

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dunia Dalam Kereta (@duniadalamkereta) pada 22 Feb 2020 jam 6:00 PST

Tags: Sangsi Meletakan batu di relTumbukan Batu di RelTumpukan Batu di Rel KeretaUU Perkeretaaapian
Dani

Dani

Related Stories

Polisi Ungkap Kronologi WN Brunei Tewas Akibat Penganiayaan di Jakarta

Polisi Ungkap Kronologi WN Brunei Tewas Akibat Penganiayaan di Jakarta

by Dwina
26 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Seorang warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF (30) meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan di kawasan Blok M,...

Polresta Bogor Kota Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Tol

Polresta Bogor Kota Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Tol

by Wawan
26 May 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial AA (25) yang ditemukan tewas di Jalan...

Polda Sumatera Selatan Berhasil Ungkap Tujuh Kasus Begal

Polda Sumatera Selatan Berhasil Ungkap Tujuh Kasus Begal

by masfajar
26 May 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian dengan kekerasan atau begal sepanjang Mei 2026. Pengungkapan...

Foto: Kasi Humas Polresta Sleman IPTU Argo Anggoro, S.H

Mahasiswa di Sleman Jadi Korban Pengeroyokan Diduga Salah Sasaran, Dua Gigi Patah

by Hendrawan
26 May 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Seorang mahasiswa berinisial MNR (23), warga Kapanewon Seyegan, Sleman, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan sekelompok orang...

Bareskrim Polri Tangkap Oknum Anggota di Hotel B Fashion

Bareskrim Polri Tangkap Oknum Anggota di Hotel B Fashion

by Lia
26 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengonfirmasi penangkapan seorang oknum anggota yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika...

Polrestabes Makassar Kejar Bandar Narkotika Jaringan Internasional

Polrestabes Makassar Kejar Bandar Narkotika Jaringan Internasional

by Fajar
25 May 2026
0

Headline.co.id, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar ~ Sulawesi Selatan, saat ini tengah memburu seorang bandar besar narkotika yang terlibat dalam jaringan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Fatayat NU Kecamatan Tempel Pilih Ketua Baru dalam Konferensi Anak Cabang

Fatayat NU Kecamatan Tempel Pilih Ketua Baru dalam Konferensi Anak Cabang

18 February 2026
Kemenkomdigi Gelar KUPAS untuk Tingkatkan Literasi Digital Generasi Muda

Kemenkomdigi Gelar KUPAS untuk Tingkatkan Literasi Digital Generasi Muda

1 May 2026
Pemkab Sleman Adakan Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi

Pemkab Sleman Adakan Pasar Murah untuk Kendalikan Inflasi

15 March 2026
Ide Kado Romantis Untuk Pasangan

Cari Hadiah Romantis? Ini 13 Ide Kado Spesial Untuk Pacar

12 October 2023
Aparat Gabungan di Tuban Amankan Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Aparat Gabungan di Tuban Amankan Ribuan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

14 November 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Islam Moderat sebagai Dasar Hubungan Indonesia-Pakistan

Presiden Prabowo Tegaskan Islam Moderat sebagai Dasar Hubungan Indonesia-Pakistan

12 December 2025
Satgaswil Aceh Pastikan Pemulihan Pascabencana Berjalan Efektif

Satgaswil Aceh Pastikan Pemulihan Pascabencana Berjalan Efektif

16 February 2026

Artikel Terbaru

Indonesia dan Peru Kembangkan Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Indonesia dan Peru Kembangkan Kerja Sama Jaminan Produk Halal

27 May 2026
Program Digitalisasi Pendidikan Diperluas ke Sekolah Terpencil

Program Digitalisasi Pendidikan Diperluas ke Sekolah Terpencil

27 May 2026
Kasus Penipuan Wedding Organizer di Jakarta Timur, Kantor Sudah Kosong

Kasus Penipuan Wedding Organizer di Jakarta Timur, Kantor Sudah Kosong

27 May 2026
Prestasi Gemilang Siswi SMK Media Informatika, Malya Cetta Raih Emas Kejurnas Taekwondo dan Medali ISSC DKI Jakarta

Prestasi Gemilang Siswi SMK Media Informatika, Malya Cetta Raih Emas Kejurnas Taekwondo dan Medali ISSC DKI Jakarta

27 May 2026
Universitas Alma Ata Gelar Sholat Idul Adha 2026, Khotbah Soroti Resiliensi dalam Beriman

Sholat Idul Adha 1447 H di Universitas Alma Ata Angkat Tema Ketangguhan Iman di Tengah Ketidakpastian

27 May 2026
KPAI Berikan Penghargaan kepada Polda Metro atas Pengungkapan Kasus Pornografi Daring

KPAI Berikan Penghargaan kepada Polda Metro atas Pengungkapan Kasus Pornografi Daring

27 May 2026
Polda Sultra Tingkatkan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi

Polda Sultra Tingkatkan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi

27 May 2026

Popular Story

DLH Ternate Tingkatkan Pendampingan dalam Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
Pemerintah

DLH Ternate Tingkatkan Pendampingan dalam Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

by Dwina
23 May 2026
0

Headline.co.id, Ternate ~ Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus...

Read moreDetails

Menkeu Purbaya Jelaskan Pembentukan DSI oleh Presiden Prabowo

Pemeriksaan Kesehatan Relawan Indonesia di Turkiye Usai Dibebaskan dari Israel

Save the Children Dorong Lingkungan Belajar Aman dan Nyaman untuk Murid

Presiden Prabowo Berkomitmen Mewujudkan Keadilan Hukum Bagi Seluruh Rakyat

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Polda Metro dan Dinas KPKP DKI Pastikan Hewan Kurban di Dharma Jaya Sehat

Manchester City Gagal Menang, Arsenal Pastikan Gelar Juara

Pemkab Lumajang Tingkatkan Komunikasi Publik di Era Digital

Polri Tingkatkan Digitalisasi Layanan Publik dengan Inovasi Korlantas

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.