Headline.co.id (Bantul) ~ Aksi pencurian beras di sebuah warung kelontong di Dusun Manggung, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Bantul, berhasil diungkap jajaran Polsek Imogiri. Pelaku berinisial AW (32), warga Semanu, Gunungkidul, ditangkap setelah sebelumnya mengambil satu karung beras seberat 30 kilogram dari warung milik Bariyah (55).
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Benda Diduga Peluru Mortir di Sleman, Gegana Turun Tangan
Kapolsek Imogiri, AKP Wahyu Elang Elang Tri B, S.H., melalui Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Pelaku awalnya datang dan menanyakan beras ketan, namun karena tidak tersedia, ia pergi. Tak lama kemudian pelaku kembali saat korban tidak melihat, lalu mengambil karung beras jenis 64 seberat 30 kilogram dan pergi ke arah timur,” kata AKP Jeffry dalam keterangan tertulis kepada headline.co.id.
Pelaku yang bertubuh tinggi besar, berkulit hitam, mengenakan kaos merah, dan mengendarai sepeda motor Suzuki FU ini terekam kamera CCTV. Unit Reskrim Polsek Imogiri kemudian melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan saksi dan menganalisis rekaman tersebut.
Baca juga:Percobaan Bunuh Diri Gegerkan Sewon, Polisi dan Warga Lakukan Evakuasi Dramatis
Setelah informasi cukup, tim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kasihan. AW akhirnya ditangkap saat melakukan aksi pencurian lain di wilayah Bangunjiwo, Kasihan, dan dibawa ke Polsek Imogiri untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Suzuki FU 150 warna hitam, helm hitam, kaos merah, celana pendek jeans biru, dan sandal jepit hitam.
Hasil pemeriksaan menunjukkan AW adalah residivis. “Pelaku mengaku pernah dihukum pada 2020 karena penggelapan uang, dan pada 2025 ini sudah berulang kali melakukan pencurian beras dan gula pasir di beberapa wilayah Bantul,” ungkap AKP Jeffry.
Baca juga:Diduga Akibat Rem Blong, Truk Isuzu Masuk Jurang di Pengasih Kulon Progo
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sembilan ratus rupiah.
Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. “Jangan meninggalkan barang berharga di warung atau toko tanpa pengawasan. Sebaiknya pasang CCTV, dan jika terjadi kejahatan segera hubungi panggilan darurat Polri 110,” pesan AKP Jeffry.
Baca juga:Satgas Pangan Polres Bantul Salurkan 1 Ton Beras SPHP untuk Tekan Harga Pasar





















