Headline.co.id (Malang) – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Hotel Pelangi, Senin (30/6/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyikapi tren konsumsi rokok ilegal, terutama di kalangan muda.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa fokus utama tahun ini adalah pemberantasan rokok ilegal. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menitikberatkan pada aspek edukasi umum, kali ini langkah konkret dilakukan melalui pendekatan kolaboratif.
“Fokus utama kita tahun ini adalah menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan bersama Polresta Malang Kota dan Kejaksaan Negeri,” ujar Heru dalam sambutannya.
Meski belum sampai pada tahap penindakan langsung, Heru menegaskan bahwa kegiatan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi. Informasi dari warga mengenai potensi titik edar rokok ilegal akan menjadi dasar tindakan selanjutnya.
“Kami ingin membangun kesadaran dan partisipasi aktif. Masyarakat bisa menjadi garda terdepan dalam deteksi dini peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Heru menyoroti bahwa perubahan perilaku masyarakat menjadi target jangka panjang. Sosialisasi ini diharapkan mampu menggiring konsumen untuk beralih dari rokok ilegal ke produk legal yang memenuhi ketentuan hukum.
“Kami menyasar tempat-tempat yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, khususnya anak muda. Di sinilah potensi rokok ilegal sangat tinggi,” lanjutnya.
Dalam memperluas jangkauan edukasi, Satpol PP menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan Karang Taruna. Heru menyebut dua kelompok ini sebagai mitra strategis karena memiliki jaringan komunikasi yang kuat serta akses langsung ke segmen usia yang rentan menjadi konsumen rokok ilegal.
“Konsumen rokok ilegal banyak berasal dari kalangan muda yang tergiur harga murah dan kemasan menyerupai rokok legal. Ini yang harus kita antisipasi,” tegasnya.
Meskipun produksi rokok ilegal di Kota Malang relatif kecil, peredarannya justru meningkat pesat, terutama lewat jalur daring. Heru menyebut pengawasan lokasi transaksi langsung menjadi fokus baru, mengingat deteksi pengiriman secara online memiliki tantangan tersendiri.
“Peredarannya lebih banyak lewat online. Maka kami fokus ke lokasi fisik transaksi. Ini penting agar penegakan aturan lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam forum tersebut juga dibahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dana cukai di tingkat daerah.
Sosialisasi turut menghadirkan narasumber lintas instansi, termasuk DPRD Kota Malang, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Para pemateri membahas aspek hukum, mekanisme penindakan, serta strategi pengelolaan cukai secara komprehensif.
Dengan pendekatan lintas sektor dan keterlibatan masyarakat, Pemerintah Kota Malang optimistis misi “Gempur Rokok Ilegal” akan membuahkan hasil konkret. Heru menambahkan, sebagai bentuk akuntabilitas, seluruh barang bukti rokok ilegal yang disita akan dimusnahkan pada akhir tahun sebagai penegasan sikap tegas terhadap pelanggaran.
“Langkah awal ini penting agar jargon ‘Gempur Rokok Ilegal’ benar-benar hidup di tengah masyarakat,” pungkas Heru.


















