Modus Sewa Mobil untuk Bisnis Ubi, Berujung Penggelapan di Bantul ~ Headline.co.id (Bantul). Dua pria yang terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah menjalankan aksinya selama beberapa bulan. Kasus ini bermula dari laporan pihak rental NURINDA TRANSPORT yang kehilangan satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax akibat tidak dikembalikan oleh penyewa.
Baca juga: Berhasil Dirungkus! Polisi Ungkap Motif 5 Pelaku Penganiayaan di Depan BRI Seturan
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa penangkapan terhadap dua tersangka, VA (19), seorang mahasiswa asal Magelang, dan TA (40), karyawan swasta asal Sleman, dilakukan setelah melalui proses penyelidikan intensif.
Modus Operandi: Sewa Mobil, Lalu Digadaikan
Kasus ini bermula pada 9 Oktober 2024, saat tersangka VA menyewa mobil pick-up Daihatsu Grandmax di rental NURINDA TRANSPORT, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, dengan alasan untuk mengangkut ubi ke Tegal dan Pemalang. Awalnya, VA membayar sewa harian sebesar Rp250.000 dengan lancar dan terus memperpanjang masa penyewaan hingga akhir Desember 2024. Namun, pembayaran mulai macet, dan mobil tak kunjung dikembalikan meskipun sudah berulang kali ditagih oleh pemilik rental.
Baca juga: Ojol Terjatuh dan Meninggal Dunia di Jalan Parangtritis, Saksi Ungkap Detik-Detik Kejadian
Belakangan diketahui bahwa mobil tersebut telah dipindah tangankan oleh TA, yang diketahui sebagai pelaku utama dalam penggelapan ini. TA berdalih bahwa bisnis jual beli ubinya mengalami kerugian, sehingga ia menggadaikan mobil pick-up tersebut di Wonosobo untuk menutup utang dan modal usahanya.
Pelacakan GPS dan Penangkapan
Setelah pemilik rental melaporkan kejadian ini ke Polsek Kasihan, polisi segera melakukan penyelidikan. Berkat adanya GPS yang terpasang di mobil tersebut, pihak kepolisian menemukan lokasi kendaraan berada di Garung, Wonosobo. Tim Reskrim Polsek Kasihan bergerak ke lokasi dan mendapati kendaraan berada dalam penguasaan seseorang berinisial SBR. Mobil pun langsung disita beserta kunci kontak dan STNK-nya.
Baca juga: Nahas! Mobil Xenia Mundur Terperosok ke Jurang di Sedayu, Satu Orang Meninggal Dunia
Dari hasil pengembangan, polisi melacak keberadaan para tersangka hingga akhirnya berhasil mengamankan VA dan TA di sebuah rumah kontrakan di Trimulyo, Sleman, pada 23 Februari 2025. Kedua tersangka langsung digelandang ke Polsek Kasihan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Surat serah terima kendaraan rental NURINDA TRANSPORT
- SIM C atas nama VA
- Sepeda motor Honda Vario berwarna putih-hijau dengan nomor polisi B 3833 QI
- Mobil pick-up Daihatsu Grandmax AB 8165 BG beserta STNK dan kunci kontak
Tersangka Dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Polisi mengimbau kepada pemilik usaha rental kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan mobil, termasuk melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap penyewa. Pemasangan GPS ganda pada kendaraan juga disarankan guna mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi penyewaan kendaraan serta tidak mudah percaya tanpa adanya jaminan yang cukup. Pihak kepolisian juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Teras Rumah di Patehan Kraton





















