Headline.co.id (Bantul) ~ Jajaran Polres Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan penyewaan sepeda motor di Rental Epro, Dusun Nitipuran, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Kasus ini dilaporkan pada 23 Januari 2025 dan melibatkan seorang tersangka berinisial SANTOSO, S.E (42), warga Jomegatan, Ngestiharjo.
Baca juga: Tersengat Listrik Tegangan Tinggi, Pekerja Renovasi di Bantul Alami Luka Bakar Serius
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan penipuan dengan menyewa 20 unit sepeda motor berbagai jenis, termasuk Honda Beat Deluxe, Vario 125 CBS, dan All New Scoopy, dari Rental Epro. Awalnya, tersangka menyewa satu unit sepeda motor pada 26 Juli 2024 dengan biaya Rp 90.000 per hari. Dalam waktu beberapa bulan, jumlah kendaraan yang disewa bertambah hingga mencapai 20 unit.
“Pelaku selalu membayar sewa tepat waktu dengan total biaya harian Rp 1,9 juta. Namun, mulai 23 Januari 2025, pelaku menunggak pembayaran. Saat dihubungi, ia mengakui telah menggadaikan semua sepeda motor kepada beberapa orang dengan nominal berbeda,” ujar AKP I Nengah Jeffry.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Akibat Balap Liar di Condongcatur, Satu Orang Tewas dan Tiga Luka-Luka
Setelah menerima laporan dari pemilik rental, IGNATIUS DONNY KRISTIANTO AJI (29), pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan lokasi beberapa unit sepeda motor di wilayah Kapanewon Kasihan, Sewon, Banguntapan, Pleret, dan Dlingo. Dari total 20 unit yang digadaikan, sebanyak 18 unit berhasil disita sebagai barang bukti.
“Sepeda motor yang berhasil diamankan terdiri dari delapan unit Honda Beat, sembilan unit Honda Vario, dan satu unit Honda Scoopy. Selain itu, kami juga menyita 20 lembar surat tanda terima rental,” jelas AKP I Nengah Jeffry.
Korban dalam kasus ini adalah pemilik Rental Epro, IGNATIUS DONNY KRISTIANTO AJI, seorang wiraswasta asal Ngestiharjo, Kasihan. Sementara tersangka, SANTOSO, S.E, yang bekerja sebagai karyawan swasta, kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Tiga Wisatawan Terseret Arus di Pantai Parangtritis, Berhasil Diselamatkan Tim SAR






















