Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan Tetap Akibat Pelanggaran Etik
Jakarta, Headline.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar pada Rabu (14/9/2023).
Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Pelanggaran tersebut terkait dengan tindakan asusila yang dituduhkan kepadanya oleh seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Hedy Lukito dalam putusannya menegaskan bahwa Hasyim Asy’ari telah melanggar Pasal 4 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, teradu [Hasyim Asy’ari] terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar Hedy Lukito.
Selain diberhentikan tetap, Hasyim Asy’ari juga dikenakan sanksi berupa permintaan maaf secara terbuka kepada pihak yang dirugikan.
Profil Hasyim Asy’ari
Hasyim Asy’ari lahir pada 3 Maret 1973 di Pati, Jawa Tengah. Ia menyelesaikan pendidikan doktornya di Universitas of Malaya, Malaysia.
Sebelum menjabat sebagai Ketua KPU RI (2022-2024), Hasyim Asy’ari pernah menjadi Komisioner KPU RI (2016-2022) dan Komisioner KPU Jawa Tengah (2003-2008).
Prestasi Hasyim Asy’ari
Hasyim Asy’ari meraih sejumlah prestasi selama berkarier di dunia kepemiluan, antara lain:
* Tanda Kehormatan Satyalancan Karya Satya X dari Presiden RI (2012)
* Beasiswa Program Doktor Luar Negeri dari Kemendikbud (2008-2011)
* Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Mahasiswa Bidang Ilmu Sosial, UNSOED, Purwokerto (1993)
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4201155/profil-hasyim-asyari-mantan-ketua-kpu-ri.



















