Headline.co.id (Jogja) ~ Pada hari Senin, 11 Desember 2023, masa pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 akan resmi dibuka. Dalam rangka menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan berbagai syarat dan tata cara pendaftaran yang perlu diikuti oleh calon petugas KPPS.
Baca juga: Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji, Ini Syarat yang Harus di Lengkapi
Contents
- 1 You might also like
- 2 Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Kerahkan Pasukan Perdamaian ke Gaza di KTT PBB
- 3 Bupati Pati Sudewo Tegaskan Tak Mundur Meski Didemo Warga, Ini Alasannya
- 4 Syarat Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024
- 5 Dokumen yang Perlu Disiapkan
- 6 Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
- 7 Masa Kerja dan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
- 8 Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman
Mengutip Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1, Pemilihan Umum di Indonesia diharapkan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat. Petugas KPPS memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan Pemilu, yang mencakup pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat.
Baca juga: 4 Bacaan Doa Sujud Terakhir Arab Latin dan Artinya
Syarat Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, calon petugas KPPS Pemilu 2024 diharuskan memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Calon petugas KPPS Pemilu 2024 juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 3,1 Guncang Barat Daya Gunungkidul, DIY
Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024
Proses pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 melibatkan beberapa langkah, yaitu:
- Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan.
- Kunjungi Sekretariat PPS desa/kelurahan setempat.
- Minta formulir pendaftaran kepada petugas dan isi secara lengkap.
- Serahkan formulir pendaftaran beserta lampiran dokumen ke Sekretariat PPS.
- PPS menerima berkas pendaftaran untuk seluruh TPS di wilayahnya.
Masa Kerja dan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat satu bulan setelahnya. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan, dengan nominal sebagai berikut:
- Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS Pemilu 2024.
- Rp1.100.000 untuk anggota KPPS Pemilu 2024.
Besaran gaji ini mengalami peningkatan dibandingkan Pemilu 2019, yang sebelumnya adalah Rp550.000 untuk Ketua KPPS dan Rp500.000 untuk anggota KPPS.
Baca juga: Polda DIY Selidiki Peretasan WhatsApp Butet Kartaredjasa
Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wonosari-Semanu
Menurut KPU, masa kerja KPPS dapat diperpanjang dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan Lanjutan.
Dengan begitu, calon petugas KPPS diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik agar dapat memenuhi syarat dan mengikuti proses pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditentukan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh calon petugas KPPS Pemilu 2024.
Terimakasih telah membaca Masa Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Tata Cara Mendaftar semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Seniman Butet Kartaredjasa Santai Hadapi Pelaporan Hoaks, Siap Diperiksa Bareskrim Polri





















