Headline.co.id (Jakarta, 23 November 2023) ~ Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkini terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang digelar di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Pemda DIY Tetapkan UMP 2024 Sebesar Rp2.1 Juta, Buruh Desak Kenaikan Hingga Rp4 Juta
Dalam konferensi pers yang diadakan setelah gelar perkara, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil fakta-fakta penyidikan. “Pada hari Rabu ini, 22 November 2023, sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus, dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Firli Bahuri kini dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dan hadiah terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.
Baca juga: Mau Beasiswa DAAD di Jerman, Ini Syarat Hingga Jenis-Jenis Beasiswanya
Kasus ini pertama kali diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 oleh masyarakat yang menganggap ada pemerasan dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021. Sejak saat itu, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti.
Proses penyidikan telah melibatkan puluhan saksi, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, dan saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Baca juga: Lirik Sholawat Yasir Lana Lengkap Dengan Arti dan Maknanya
Penggeledahan juga dilakukan di rumah pribadi Firli di Bekasi dan rumah rehatnya di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Dalam proses tersebut, penyidik berhasil menyita beberapa dokumen yang dianggap relevan dengan kasus tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa terdapat tiga dugaan kasus dalam penyelidikan ini, yaitu pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian RI. “Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” ungkapnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu lembaga antikorupsi tertinggi di Indonesia. Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas dan memberikan keadilan yang sejati dalam penanganan kasus ini.
Terimakasih telah membaca Skandal Pemerasan KPK: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.
Baca juga: Bupati Bantul Imbau Masyarakat Hindari Knalpot Brong Selama Pemilu 2024





















