Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag: Jika Syarat Pembangunan Rumah Ibadah Cilegon Terpenuhi, Kepala Daerah Harus Memfasilitasi

Dwina by Dwina
3 years ago
in Berita, Pendidikan, Religi
405 17
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kemenag: Jika Syarat Pembangunan Rumah Ibadah Cilegon Terpenuhi, Kepala Daerah Harus Memfasilitasi ~ Headline.co.id (Cilegon). Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Wawan Djunaedi mengharap semua kepala daerah, termasuk Wali Kota Cilegon Helldy Agustian berupaya semaksimal mungkin memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk, termasuk Hak Beragama dan Berkeyakinan.

Baca juga: Hadiri Pengging Fair 2022, Ganjar : “Boyolali Pancen Ngangeni”

You might also like

Perempuan Tengger Dukung Ekonomi Lokal, Kemen PPPA Perkuat UMKM

Perempuan Tengger Dukung Ekonomi Lokal, Kemen PPPA Perkuat UMKM

15 December 2025
Pemerintah Dorong Pembangunan Berbasis Kependudukan Menuju Indonesia Emas 2045

Pemerintah Dorong Pembangunan Berbasis Kependudukan Menuju Indonesia Emas 2045

15 December 2025

Menurutnya, terkait pendirian rumah ibadah, sikap Kepala Daerah seharusnya merujuk pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. PBM tersebut mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah. Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Keempat, rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. Jika persyaratan pertama terpenuhi sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.

Baca juga: Tingkatkan Perilaku Higienis dan Saniter Secara Mandiri, Dinkes Kalbar gelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas Sanitarian

“Jadi, tidak ada alasan apapun bagi kepala daerah untuk tidak memfasilitasi ketersediaan rumah ibadat ketika calon pengguna telah mencapai 90 orang,” tegas Wawan di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Kementerian Agama, kata Wawan, mendorong Wali Kota untuk membentuk Desk Bersama yang terdiri atas kepala daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, pemuka agama, tokoh masyarakat, Forkompinda, dan ormas sebagai upaya pemecahan masalah. Dia menilai, berbagai pihak perlu mendapatkan informasi yang sangat baik bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar penolakan pendirian gereja.

Baca juga:  Dukung UMKM Lampung, Gubernur Arinal Djunaidi Dorong Percepatan Pembangunan UMKM Center

Pertama, kata Wawan, regulasi tersebut diterbitkan pada saat komposisi penduduk muslim daerah Cilegon sebesar 99%, sebagaimana disebutkan pada konsideran menimbang pada SK Bupati dimaksud. Sementara situasi kota Cilegon sekarang sudah berubah. Berdasarkan data sensus BPS tahun 2010, kompisisi umat Kristen di Cilegon telah mencapai 16.528.513, sementara umat Katolik mencapai 6.907.873. Jumlah tersebut setara dengan 9,86%. Sementara komposisi umat nonmuslim secara keseluruhan mencapai 12,82%,” jelas Wawan.

“Bertumpu pada data jumlah penganut agama Kristen di atas, tentu ikhtiyar untuk pendirian rumah ibadah sudah memenuhi kebutuhan nyata,” sambungnya.

Baca juga: Jemput Bola, Dispendukcapil Lumajang Mulai Kenalkan Identitas Kependudukan Digital pada Masyarakat

Kedua, konsideran menimbang SK Bupati tahun 1975 juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/BER/mdn-mag/1969 yang keberadaannya sudah dicabut dan digantikan dengan PMB Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dalam hukum, ada asas lex posterior derogat legi priori, yakni hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama.

“Yang berlaku saat ini adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006,” sebut Wawan.

Baca juga: Kabar Baik! Khusus Jawa Tengah Pajak Pokok Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima Bebas Denda

Ketiga, SK Bupati tahun 1975, diterbitkan dalam konteks merespon Perguruan Mardiyuana sebagai bangunan, bukan rumah ibadah. Sementara pada waktu itu, Perguruan Mardiyuana dipergunakan sebagai gereja. Oleh karenanya, penganut agama Kristen diarahkan untuk menunaikan ibadah di gereja-gereja yang ada di Kota Serang.

Wawan mengaku pihaknya sudah bertemu dan mendiskusikan persoalan ini dengan Wali Kota Cilegon pada April 2022. Kemenag mengimbau Pemerintah Kota Cilegon untuk memedomani Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Baca juga: Diskusi Bareng Pengiat Medsos, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Angkat Tema Pengembangan Wisata Hutan

“Kami juga juga mengajak FKUB sebagai lembaga kerukunan umat beragama dan seluruh komponen masyarakat untuk kembali berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Baca juga: Menlu: Persiapan Indonesia Menuju KTT G20 On The Right Track

Tags: Rumah Ibadah CilegonWali Kota Cilegon
Dwina

Dwina

Related Stories

Perempuan Tengger Dukung Ekonomi Lokal, Kemen PPPA Perkuat UMKM

Perempuan Tengger Dukung Ekonomi Lokal, Kemen PPPA Perkuat UMKM

by Dwina
15 December 2025
0

Headline.co.id, Probolinggo ~ Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengapresiasi peran penting perempuan Tengger dalam memperkuat ekonomi...

Pemerintah Dorong Pembangunan Berbasis Kependudukan Menuju Indonesia Emas 2045

Pemerintah Dorong Pembangunan Berbasis Kependudukan Menuju Indonesia Emas 2045

by Fajar
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menekankan pentingnya pembangunan nasional yang berlandaskan data dan analisis kependudukan yang akurat. Komitmen ini diwujudkan melalui...

UNFPA: Kebijakan Kependudukan Saat Ini Kunci Masa Depan Indonesia

UNFPA: Kebijakan Kependudukan Saat Ini Kunci Masa Depan Indonesia

by Fajar
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Hassan Mohtashami, Perwakilan UNFPA untuk Indonesia, menekankan pentingnya Laporan Kependudukan Indonesia dan instrumen terkait sebagai dasar strategis...

Meutya Hafid Terima Penghargaan Atas Inovasi Layanan Publik Digital

Meutya Hafid Terima Penghargaan Atas Inovasi Layanan Publik Digital

by Ari Wibowo muhammad
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, berhasil meraih penghargaan Outstanding Public Service Innovations (OPSI) KIPP 2025 yang...

Laporan Kependudukan Indonesia 2025 Jadi Kunci Strategis Pembangunan Nasional

Laporan Kependudukan Indonesia 2025 Jadi Kunci Strategis Pembangunan Nasional

by Ari Wibowo muhammad
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga/BKKBN) menegaskan pentingnya Laporan Kependudukan Indonesia (LKI) 2025 sebagai instrumen strategis dalam...

Kemkomdigi dan KP2MI Jalin Kerja Sama untuk Perlindungan Digital Pekerja Migran

Kemkomdigi dan KP2MI Jalin Kerja Sama untuk Perlindungan Digital Pekerja Migran

by Wawan
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Kementerian Komunikasi dan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pakar Hukum: Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Sesuai UU

Pakar Hukum: Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Sesuai UU

13 December 2025
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah) setelah mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dua Anggota Brimob yang Lindas Ojol Saat Demo di DPR Akan Diproses Pidana

9 September 2025

Penghasil Batik Kayu yang Membawa Kemenangan di Yogyakarta

22 August 2024
Emas Misterius: Gejolak Bumi Ungkap Harta Karun yang Terpendam

Emas Misterius: Pemicu Emas Muncul Saat Bumi Berguncang

8 September 2024

Kenali Gejala Serangan Jantung Pagi Hari

4 April 2020
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK kepada Mantan Menteri Pertanian: Siapa Tersangka?

4 November 2023
WNI di Pakistan Sambut Kedatangan Presiden Prabowo dengan Angklung dan Lagu Nasional

WNI di Pakistan Sambut Kedatangan Presiden Prabowo dengan Angklung dan Lagu Nasional

9 December 2025

Artikel Terbaru

Perempuan Tengger Dukung Ekonomi Lokal, Kemen PPPA Perkuat UMKM

Perempuan Tengger Dukung Ekonomi Lokal, Kemen PPPA Perkuat UMKM

15 December 2025
Pemerintah Dorong Pembangunan Berbasis Kependudukan Menuju Indonesia Emas 2045

Pemerintah Dorong Pembangunan Berbasis Kependudukan Menuju Indonesia Emas 2045

15 December 2025
UNFPA: Kebijakan Kependudukan Saat Ini Kunci Masa Depan Indonesia

UNFPA: Kebijakan Kependudukan Saat Ini Kunci Masa Depan Indonesia

15 December 2025
Meutya Hafid Terima Penghargaan Atas Inovasi Layanan Publik Digital

Meutya Hafid Terima Penghargaan Atas Inovasi Layanan Publik Digital

15 December 2025
Laporan Kependudukan Indonesia 2025 Jadi Kunci Strategis Pembangunan Nasional

Laporan Kependudukan Indonesia 2025 Jadi Kunci Strategis Pembangunan Nasional

15 December 2025
Kemkomdigi dan KP2MI Jalin Kerja Sama untuk Perlindungan Digital Pekerja Migran

Kemkomdigi dan KP2MI Jalin Kerja Sama untuk Perlindungan Digital Pekerja Migran

15 December 2025
Kemkomdigi dan KP2MI Perkuat Perlindungan Digital bagi Pekerja Migran

Kemkomdigi dan KP2MI Perkuat Perlindungan Digital bagi Pekerja Migran

15 December 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Pemkab Lumajang Dorong Efisiensi Transportasi dengan Becak Listrik

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Pemkab Lumajang Terapkan Becak Listrik untuk Transportasi Wisata

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Becak Listrik di Lumajang: Simbol Pembangunan Inklusif dan Ramah Lingkungan

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Danrem 084/BJ Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Sumenep

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Penemuan Mayat di Depan Rutan Pajangan Bantul, Korban Diketahui Menghilang Sejak Empat Hari Sebelumnya

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.