Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Kemenag: Jika Syarat Pembangunan Rumah Ibadah Cilegon Terpenuhi, Kepala Daerah Harus Memfasilitasi

Dwina by Dwina
4 years ago
in Berita, Pendidikan, Religi
Reading Time: 3 mins read
405 17
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Kemenag: Jika Syarat Pembangunan Rumah Ibadah Cilegon Terpenuhi, Kepala Daerah Harus Memfasilitasi ~ Headline.co.id (Cilegon). Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Wawan Djunaedi mengharap semua kepala daerah, termasuk Wali Kota Cilegon Helldy Agustian berupaya semaksimal mungkin memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk, termasuk Hak Beragama dan Berkeyakinan.

Baca juga: Hadiri Pengging Fair 2022, Ganjar : “Boyolali Pancen Ngangeni”

Contents

  • 1. You might also like
  • 2. Kemkomdigi Ajak Masyarakat Pahami Pesan Optimisme dari Presiden
  • 3. Kemenkes Gelar Bulan Vitamin A untuk Balita pada Agustus

You might also like

Kemkomdigi Ajak Masyarakat Pahami Pesan Optimisme dari Presiden

Kemkomdigi Ajak Masyarakat Pahami Pesan Optimisme dari Presiden

27 July 2026
Kemenkes Gelar Bulan Vitamin A untuk Balita pada Agustus

Kemenkes Gelar Bulan Vitamin A untuk Balita pada Agustus

27 July 2026

Menurutnya, terkait pendirian rumah ibadah, sikap Kepala Daerah seharusnya merujuk pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. PBM tersebut mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah. Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Keempat, rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. Jika persyaratan pertama terpenuhi sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.

Baca juga: Tingkatkan Perilaku Higienis dan Saniter Secara Mandiri, Dinkes Kalbar gelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas Sanitarian

“Jadi, tidak ada alasan apapun bagi kepala daerah untuk tidak memfasilitasi ketersediaan rumah ibadat ketika calon pengguna telah mencapai 90 orang,” tegas Wawan di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Kementerian Agama, kata Wawan, mendorong Wali Kota untuk membentuk Desk Bersama yang terdiri atas kepala daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, pemuka agama, tokoh masyarakat, Forkompinda, dan ormas sebagai upaya pemecahan masalah. Dia menilai, berbagai pihak perlu mendapatkan informasi yang sangat baik bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar penolakan pendirian gereja.

Baca juga:  Dukung UMKM Lampung, Gubernur Arinal Djunaidi Dorong Percepatan Pembangunan UMKM Center

Pertama, kata Wawan, regulasi tersebut diterbitkan pada saat komposisi penduduk muslim daerah Cilegon sebesar 99%, sebagaimana disebutkan pada konsideran menimbang pada SK Bupati dimaksud. Sementara situasi kota Cilegon sekarang sudah berubah. Berdasarkan data sensus BPS tahun 2010, kompisisi umat Kristen di Cilegon telah mencapai 16.528.513, sementara umat Katolik mencapai 6.907.873. Jumlah tersebut setara dengan 9,86%. Sementara komposisi umat nonmuslim secara keseluruhan mencapai 12,82%,” jelas Wawan.

“Bertumpu pada data jumlah penganut agama Kristen di atas, tentu ikhtiyar untuk pendirian rumah ibadah sudah memenuhi kebutuhan nyata,” sambungnya.

Baca juga: Jemput Bola, Dispendukcapil Lumajang Mulai Kenalkan Identitas Kependudukan Digital pada Masyarakat

Kedua, konsideran menimbang SK Bupati tahun 1975 juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/BER/mdn-mag/1969 yang keberadaannya sudah dicabut dan digantikan dengan PMB Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dalam hukum, ada asas lex posterior derogat legi priori, yakni hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama.

“Yang berlaku saat ini adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006,” sebut Wawan.

Baca juga: Kabar Baik! Khusus Jawa Tengah Pajak Pokok Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima Bebas Denda

Ketiga, SK Bupati tahun 1975, diterbitkan dalam konteks merespon Perguruan Mardiyuana sebagai bangunan, bukan rumah ibadah. Sementara pada waktu itu, Perguruan Mardiyuana dipergunakan sebagai gereja. Oleh karenanya, penganut agama Kristen diarahkan untuk menunaikan ibadah di gereja-gereja yang ada di Kota Serang.

Wawan mengaku pihaknya sudah bertemu dan mendiskusikan persoalan ini dengan Wali Kota Cilegon pada April 2022. Kemenag mengimbau Pemerintah Kota Cilegon untuk memedomani Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Baca juga: Diskusi Bareng Pengiat Medsos, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Angkat Tema Pengembangan Wisata Hutan

“Kami juga juga mengajak FKUB sebagai lembaga kerukunan umat beragama dan seluruh komponen masyarakat untuk kembali berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Baca juga: Menlu: Persiapan Indonesia Menuju KTT G20 On The Right Track

Tags: Rumah Ibadah CilegonWali Kota Cilegon
ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Kemkomdigi Ajak Masyarakat Pahami Pesan Optimisme dari Presiden

Kemkomdigi Ajak Masyarakat Pahami Pesan Optimisme dari Presiden

by Dwina
27 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengimbau masyarakat untuk memahami secara menyeluruh pesan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai...

Kemenkes Gelar Bulan Vitamin A untuk Balita pada Agustus

Kemenkes Gelar Bulan Vitamin A untuk Balita pada Agustus

by Fajar
27 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menyambut bulan Agustus 2026, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan kembali melaksanakan Bulan Pemberian Vitamin A. Program ini bertujuan...

ilustrasi kalender agustus

Sisa Libur Nasional 2026 Tinggal Tiga Hari, Cek Jadwal Lengkapnya

by Wawan
27 July 2026
0

Sisa libur nasional 2026 tinggal tiga hari pada Agustus dan Desember, ditambah cuti bersama Natal. Cek tanggal serta susunan long...

Libur Nasional Kalender Agustus

1 Agustus 2026 Bukan Libur Nasional, Ini Jadwal Resmi Agustus

by Hendrawan
27 July 2026
0

Tanggal 1 Agustus 2026 bukan libur nasional. Cek dua tanggal merah resmi Agustus, jadwal long weekend, dan acuan SKB 3...

Satlantas Pati Adakan Pelatihan Safety Driving untuk Sopir Ambulans

Satlantas Pati Adakan Pelatihan Safety Driving untuk Sopir Ambulans

by masfajar
27 July 2026
0

Headline.co.id, Pati ~ Satlantas Polresta Pati mengadakan pelatihan safety driving bagi 20 sopir ambulans dari Laznas MPAQ untuk meningkatkan keterampilan...

Kobaran api membakar kawasan perbukitan di Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Minggu (26/7/2026) malam. Kebakaran yang terjadi di Kalurahan Selopamioro dan Wukirsari diperkirakan menghanguskan sekitar delapan hektare lahan

Kebakaran Hutan Imogiri Terjadi di Delapan Titik, 8 Hektare Lahan Hangus

by Wawan
27 July 2026
0

Highlight Berita Kebakaran Hutan Imogiri Terjadi di Delapan Titik, 8 Hektare Lahan Hangus: Kebakaran lahan melanda delapan titik di kawasan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pendaftaran TKA Capai 8,5 Juta Peserta dalam Dua Pekan

Pendaftaran TKA Capai 8,5 Juta Peserta dalam Dua Pekan

4 February 2026
Ramuan Tradisional untuk Kesehatan: Rahasia Kunyit Asam, Beras Kencur, dan Temulawak

Ramuan Tradisional untuk Kesehatan: Resep Kunyit Asam, Beras Kencur, dan Temulawak

10 August 2024
Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Bireuen, Aceh

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Bireuen, Aceh

8 May 2026
Pemkab Lumajang Prioritaskan Warga Rentan dalam Program PBI JKN 2026

Pemkab Lumajang Prioritaskan Warga Rentan dalam Program PBI JKN 2026

26 May 2026
Kemnaker dan Unpad Perkuat Kerja Sama Hadapi Tantangan Industri Digital

Kemnaker dan Unpad Perkuat Kerja Sama Hadapi Tantangan Industri Digital

20 May 2026
TNI AD Percepat Pembangunan Jembatan Aramco di Aceh Selatan

TNI AD Percepat Pembangunan Jembatan Aramco di Aceh Selatan

8 May 2026
Ketua Umum APEKSI sekaligus Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kiri) dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (tengah) berikan keterangan di Kantor Kemendagri

Wamendagri Minta Pemda Jaga Kualitas Layanan Publik Meski Ada Efisiensi TKD

20 September 2025

Artikel Terbaru

Kemkomdigi Ajak Masyarakat Pahami Pesan Optimisme dari Presiden

Kemkomdigi Ajak Masyarakat Pahami Pesan Optimisme dari Presiden

27 July 2026
Kemenkes Gelar Bulan Vitamin A untuk Balita pada Agustus

Kemenkes Gelar Bulan Vitamin A untuk Balita pada Agustus

27 July 2026
KPK dan Kemendagri Tingkatkan Sinergi untuk Cegah Korupsi di Daerah

KPK dan Kemendagri Tingkatkan Sinergi untuk Cegah Korupsi di Daerah

27 July 2026
Transisi Kepemimpinan Bank Indonesia Jadi Sorotan, Pasar Tunggu Kepastian Kebijakan

Transisi Kepemimpinan Bank Indonesia Jadi Sorotan, Pasar Tunggu Kepastian Kebijakan

27 July 2026
Indonesia dan Turki Sepakati Rencana Aksi Bersama di Bidang Ketenagakerjaan

Indonesia dan Turki Sepakati Rencana Aksi Bersama di Bidang Ketenagakerjaan

27 July 2026
Kepala BGN Pecat Ratusan Pegawai Non-ASN dalam Upaya Pembenahan Internal

Kepala BGN Pecat Ratusan Pegawai Non-ASN dalam Upaya Pembenahan Internal

27 July 2026
BGN Tutup 833 Dapur SPPG dan Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah

BGN Tutup 833 Dapur SPPG dan Pecat Ratusan Pegawai Bermasalah

27 July 2026

Popular Story

Kemkomdigi Rampungkan Lelang Frekuensi, Dorong Transformasi Digital
Ekonomi

Kemkomdigi Rampungkan Lelang Frekuensi, Dorong Transformasi Digital

by Fajar
22 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menyelesaikan proses Seleksi...

Read moreDetails

Cuaca Besok Senin 27 Juli 2026: Hujan Sedang hingga Lebat Berpotensi Terjadi di 7 Wilayah

Persib vs Arema FC Buka Piala Presiden 2026, Pemain Baru Jadi Starter

Kemkomdigi dan Operator Seluler Sepakati Registrasi Biometrik untuk Keamanan Data

Indonesia Didorong Masuk Rantai Pasok AI Global

Euforia di Banjarbaru, Spanyol Raih Gelar Juara Dunia 2026

Sofie Imam Faizal Berperan Penting dalam Keberhasilan Timnas U-17 Indonesia ke Piala Dunia

Profil Mathew Baker, Bek 17 Tahun yang Absen di Piala AFF 2026

UGM dan BWS Papua Barat Implementasikan Digitalisasi Pemantauan Irigasi

SPN Polda Kaltim Perkuat Literasi Digital Lewat Program CRC

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.