Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag: Jika Syarat Pembangunan Rumah Ibadah Cilegon Terpenuhi, Kepala Daerah Harus Memfasilitasi

Dwina by Dwina
3 years ago
in Berita, Pendidikan, Religi
405 17
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kemenag: Jika Syarat Pembangunan Rumah Ibadah Cilegon Terpenuhi, Kepala Daerah Harus Memfasilitasi ~ Headline.co.id (Cilegon). Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Wawan Djunaedi mengharap semua kepala daerah, termasuk Wali Kota Cilegon Helldy Agustian berupaya semaksimal mungkin memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk, termasuk Hak Beragama dan Berkeyakinan.

Baca juga: Hadiri Pengging Fair 2022, Ganjar : “Boyolali Pancen Ngangeni”

You might also like

Polda Sumut Gunakan Teknologi Canggih untuk Atasi Bencana di Sumatera Utara

Polda Sumut Gunakan Teknologi Canggih untuk Atasi Bencana di Sumatera Utara

27 November 2025
Menteri Sosial Resmi Lantik 860 Guru Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Resmi Lantik 860 Guru Sekolah Rakyat

27 November 2025

Menurutnya, terkait pendirian rumah ibadah, sikap Kepala Daerah seharusnya merujuk pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. PBM tersebut mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah. Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Keempat, rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. Jika persyaratan pertama terpenuhi sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.

Baca juga: Tingkatkan Perilaku Higienis dan Saniter Secara Mandiri, Dinkes Kalbar gelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas Sanitarian

“Jadi, tidak ada alasan apapun bagi kepala daerah untuk tidak memfasilitasi ketersediaan rumah ibadat ketika calon pengguna telah mencapai 90 orang,” tegas Wawan di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Kementerian Agama, kata Wawan, mendorong Wali Kota untuk membentuk Desk Bersama yang terdiri atas kepala daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, pemuka agama, tokoh masyarakat, Forkompinda, dan ormas sebagai upaya pemecahan masalah. Dia menilai, berbagai pihak perlu mendapatkan informasi yang sangat baik bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar penolakan pendirian gereja.

Baca juga:  Dukung UMKM Lampung, Gubernur Arinal Djunaidi Dorong Percepatan Pembangunan UMKM Center

Pertama, kata Wawan, regulasi tersebut diterbitkan pada saat komposisi penduduk muslim daerah Cilegon sebesar 99%, sebagaimana disebutkan pada konsideran menimbang pada SK Bupati dimaksud. Sementara situasi kota Cilegon sekarang sudah berubah. Berdasarkan data sensus BPS tahun 2010, kompisisi umat Kristen di Cilegon telah mencapai 16.528.513, sementara umat Katolik mencapai 6.907.873. Jumlah tersebut setara dengan 9,86%. Sementara komposisi umat nonmuslim secara keseluruhan mencapai 12,82%,” jelas Wawan.

“Bertumpu pada data jumlah penganut agama Kristen di atas, tentu ikhtiyar untuk pendirian rumah ibadah sudah memenuhi kebutuhan nyata,” sambungnya.

Baca juga: Jemput Bola, Dispendukcapil Lumajang Mulai Kenalkan Identitas Kependudukan Digital pada Masyarakat

Kedua, konsideran menimbang SK Bupati tahun 1975 juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/BER/mdn-mag/1969 yang keberadaannya sudah dicabut dan digantikan dengan PMB Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dalam hukum, ada asas lex posterior derogat legi priori, yakni hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama.

“Yang berlaku saat ini adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006,” sebut Wawan.

Baca juga: Kabar Baik! Khusus Jawa Tengah Pajak Pokok Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima Bebas Denda

Ketiga, SK Bupati tahun 1975, diterbitkan dalam konteks merespon Perguruan Mardiyuana sebagai bangunan, bukan rumah ibadah. Sementara pada waktu itu, Perguruan Mardiyuana dipergunakan sebagai gereja. Oleh karenanya, penganut agama Kristen diarahkan untuk menunaikan ibadah di gereja-gereja yang ada di Kota Serang.

Wawan mengaku pihaknya sudah bertemu dan mendiskusikan persoalan ini dengan Wali Kota Cilegon pada April 2022. Kemenag mengimbau Pemerintah Kota Cilegon untuk memedomani Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Baca juga: Diskusi Bareng Pengiat Medsos, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Angkat Tema Pengembangan Wisata Hutan

“Kami juga juga mengajak FKUB sebagai lembaga kerukunan umat beragama dan seluruh komponen masyarakat untuk kembali berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Baca juga: Menlu: Persiapan Indonesia Menuju KTT G20 On The Right Track

Tags: Rumah Ibadah CilegonWali Kota Cilegon
Dwina

Dwina

Related Stories

Polda Sumut Gunakan Teknologi Canggih untuk Atasi Bencana di Sumatera Utara

Polda Sumut Gunakan Teknologi Canggih untuk Atasi Bencana di Sumatera Utara

by Fajar
27 November 2025
0

Headline.co.id, Medan ~ Medan. Polda Sumatera Utara mengerahkan berbagai teknologi canggih untuk menangani bencana longsor dan banjir yang melanda wilayah...

Menteri Sosial Resmi Lantik 860 Guru Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Resmi Lantik 860 Guru Sekolah Rakyat

by Wawan
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Sosial Saifullah Yusuf secara resmi melantik 860 guru Sekolah Rakyat di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada...

Polri Tampilkan Konsep Baru Pengendalian Unjuk Rasa di Apel Kasatwil 2025

Polri Tampilkan Konsep Baru Pengendalian Unjuk Rasa di Apel Kasatwil 2025

by Aditya
27 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri memperkenalkan model pelayanan unjuk rasa terbaru dalam Apel Kasatwil 2025, menekankan pendekatan yang lebih humanis dan...

Brimob Polda Sumbar Berperan Penting dalam Evakuasi Banjir di Padang

Brimob Polda Sumbar Berperan Penting dalam Evakuasi Banjir di Padang

by Fajar
26 November 2025
0

Headline.co.id, Padang ~ Pariaman. Banjir yang melanda kawasan Jalan DPR Ujung, Air Pacah, Kota Padang, telah memaksa personel Satbrimob Polda...

Presiden Prabowo Akan Berikan Motor untuk TPK-Penyuluh Program MBG

Presiden Prabowo Akan Berikan Motor untuk TPK-Penyuluh Program MBG

by Dani
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan bantuan berupa motor kepada Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan penyuluh yang terlibat...

Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

by Hendrawan
26 November 2025
0

Headline.co.id, Bantul ~ Seorang penghuni kos ditemukan meninggal dunia di Dusun Krapyak Wetan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, pada Rabu...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Bintang Madrid, Joselu, Bersiap Menuju Timur Tengah Demi Al-Gharafa

Bintang Madrid, Joselu, Bersiap Menuju Timur Tengah Demi Al-Gharafa

8 August 2024
ASN Kemenkumham Maluku Utara Didorong Meneladani Semangat Pahlawan

ASN Kemenkumham Maluku Utara Didorong Meneladani Semangat Pahlawan

12 November 2025
Kemkomdigi Dorong Penggunaan Teknologi Digital di Sektor Pertanian

Kemkomdigi Dorong Penggunaan Teknologi Digital di Sektor Pertanian

7 November 2025
Prediksi Cuaca Jogja

BMKG: Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Hari Ini 4 Januari 2024

4 January 2024

Pemkab Lumajang Terima 18 Unit Huntara untuk Penyintas Erupsi Semeru dari APKESI

7 July 2022

Timbulnya Gejala Psikosomatik di Tengah Wabah Corona Dapat Menyebabkan Tubuh Sakit

27 March 2020
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Pacitan, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Pacitan, Jawa Timur

13 November 2025

Artikel Terbaru

Tuban Rapakat Sesi 2 Bahas Pentingnya Kesehatan dalam Pelayanan Publik

Tuban Rapakat Sesi 2 Bahas Pentingnya Kesehatan dalam Pelayanan Publik

27 November 2025
Bupati Balangan Soroti Pentingnya PAUD dalam Pembangunan SDM

Bupati Balangan Soroti Pentingnya PAUD dalam Pembangunan SDM

27 November 2025
BNNK Balangan Tingkatkan Sinergi Layanan Rehabilitasi Melalui Rapat Tim Pokja

BNNK Balangan Tingkatkan Sinergi Layanan Rehabilitasi Melalui Rapat Tim Pokja

27 November 2025
Pelatihan Penanggulangan Banjir Digelar di Desa Badalungga

Pelatihan Penanggulangan Banjir Digelar di Desa Badalungga

27 November 2025
Pentingnya Sensus Ekonomi 2026 untuk Kebijakan Pembangunan

Pentingnya Sensus Ekonomi 2026 untuk Kebijakan Pembangunan

27 November 2025
Perayaan HUT Gorontalo ke-25, Pemerintah Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Desa

Perayaan HUT Gorontalo ke-25, Pemerintah Sediakan Layanan Kesehatan Gratis di Desa

27 November 2025
Panen Cabai Serentak di KUPONWAH untuk Kendalikan Inflasi

Panen Cabai Serentak di KUPONWAH untuk Kendalikan Inflasi

27 November 2025

Popular Story

  • Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

    Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Pemerintah Tingkatkan Distribusi Program MBG untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.