Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Kemenag: Jika Syarat Pembangunan Rumah Ibadah Cilegon Terpenuhi, Kepala Daerah Harus Memfasilitasi

Dwina by Dwina
4 years ago
in Berita, Pendidikan, Religi
Reading Time: 3 mins read
405 17
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Kemenag: Jika Syarat Pembangunan Rumah Ibadah Cilegon Terpenuhi, Kepala Daerah Harus Memfasilitasi ~ Headline.co.id (Cilegon). Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Wawan Djunaedi mengharap semua kepala daerah, termasuk Wali Kota Cilegon Helldy Agustian berupaya semaksimal mungkin memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk, termasuk Hak Beragama dan Berkeyakinan.

Baca juga: Hadiri Pengging Fair 2022, Ganjar : “Boyolali Pancen Ngangeni”

You might also like

Door to Door Cegah Karhutla, Polda Sumsel Edukasi Masyarakat di Empat Lawang

Door to Door Cegah Karhutla, Polda Sumsel Edukasi Warga Empat Lawang

16 September 2026
MotoGP Mandalika 2026 Makin Dekat, Polda NTB Matangkan Pengamanan di Sejumlah Titik Strategis

Pengamanan MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Siapkan Pos Strategis

16 September 2026

Menurutnya, terkait pendirian rumah ibadah, sikap Kepala Daerah seharusnya merujuk pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. PBM tersebut mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah. Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Keempat, rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. Jika persyaratan pertama terpenuhi sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.

Baca juga: Tingkatkan Perilaku Higienis dan Saniter Secara Mandiri, Dinkes Kalbar gelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas Sanitarian

“Jadi, tidak ada alasan apapun bagi kepala daerah untuk tidak memfasilitasi ketersediaan rumah ibadat ketika calon pengguna telah mencapai 90 orang,” tegas Wawan di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Kementerian Agama, kata Wawan, mendorong Wali Kota untuk membentuk Desk Bersama yang terdiri atas kepala daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, pemuka agama, tokoh masyarakat, Forkompinda, dan ormas sebagai upaya pemecahan masalah. Dia menilai, berbagai pihak perlu mendapatkan informasi yang sangat baik bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar penolakan pendirian gereja.

Baca juga:  Dukung UMKM Lampung, Gubernur Arinal Djunaidi Dorong Percepatan Pembangunan UMKM Center

Pertama, kata Wawan, regulasi tersebut diterbitkan pada saat komposisi penduduk muslim daerah Cilegon sebesar 99%, sebagaimana disebutkan pada konsideran menimbang pada SK Bupati dimaksud. Sementara situasi kota Cilegon sekarang sudah berubah. Berdasarkan data sensus BPS tahun 2010, kompisisi umat Kristen di Cilegon telah mencapai 16.528.513, sementara umat Katolik mencapai 6.907.873. Jumlah tersebut setara dengan 9,86%. Sementara komposisi umat nonmuslim secara keseluruhan mencapai 12,82%,” jelas Wawan.

“Bertumpu pada data jumlah penganut agama Kristen di atas, tentu ikhtiyar untuk pendirian rumah ibadah sudah memenuhi kebutuhan nyata,” sambungnya.

Baca juga: Jemput Bola, Dispendukcapil Lumajang Mulai Kenalkan Identitas Kependudukan Digital pada Masyarakat

Kedua, konsideran menimbang SK Bupati tahun 1975 juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/BER/mdn-mag/1969 yang keberadaannya sudah dicabut dan digantikan dengan PMB Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dalam hukum, ada asas lex posterior derogat legi priori, yakni hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama.

“Yang berlaku saat ini adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006,” sebut Wawan.

Baca juga: Kabar Baik! Khusus Jawa Tengah Pajak Pokok Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima Bebas Denda

Ketiga, SK Bupati tahun 1975, diterbitkan dalam konteks merespon Perguruan Mardiyuana sebagai bangunan, bukan rumah ibadah. Sementara pada waktu itu, Perguruan Mardiyuana dipergunakan sebagai gereja. Oleh karenanya, penganut agama Kristen diarahkan untuk menunaikan ibadah di gereja-gereja yang ada di Kota Serang.

Wawan mengaku pihaknya sudah bertemu dan mendiskusikan persoalan ini dengan Wali Kota Cilegon pada April 2022. Kemenag mengimbau Pemerintah Kota Cilegon untuk memedomani Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Baca juga: Diskusi Bareng Pengiat Medsos, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Angkat Tema Pengembangan Wisata Hutan

“Kami juga juga mengajak FKUB sebagai lembaga kerukunan umat beragama dan seluruh komponen masyarakat untuk kembali berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Baca juga: Menlu: Persiapan Indonesia Menuju KTT G20 On The Right Track

Tags: Rumah Ibadah CilegonWali Kota Cilegon

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Door to Door Cegah Karhutla, Polda Sumsel Edukasi Masyarakat di Empat Lawang

Door to Door Cegah Karhutla, Polda Sumsel Edukasi Warga Empat Lawang

by Ari Wibowo muhammad
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Selatan melalui Polres Empat Lawang menggelar edukasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara door...

MotoGP Mandalika 2026 Makin Dekat, Polda NTB Matangkan Pengamanan di Sejumlah Titik Strategis

Pengamanan MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Siapkan Pos Strategis

by Aditya
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mematangkan pengamanan MotoGP Mandalika 2026 menjelang pelaksanaan ajang tersebut di kawasan Sirkuit...

Polda Aceh Turun Langsung Dalami Kasus Karhutla di Singkil

Kasus Karhutla Aceh Singkil Didalami Polda Aceh

by Dwina
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh memperkuat penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Aceh...

Ketua KNPI Kabupaten Mimika Apresiasi Evakuasi Korban Sandera, Ajak Warga Jaga Kedamaian di Papua

Evakuasi Korban Sandera di Mimika Diapresiasi Ketua KNPI

by Aditya
16 September 2026
0

Headline.co.id, Mimika ~ Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mimika, Rafael Taorekeyau, mengapresiasi respons cepat Satgas Kepolisian Ops Damai...

: Istimewa

Kualitas Udara Riau Kabur, 96 Hotspot Terpantau

by masfajar
16 September 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Kualitas udara Riau terpantau memburuk pada Selasa (15/9/2026) akibat konsentrasi partikulat halus dan potensi asap di sejumlah...

HUT ke-71 Lalu Lintas, Korlantas Jenguk Aiptu Iwan Anggota PJR Cikampek yang Sakit

Korlantas Polri Jenguk Aiptu Iwan Saat HUT ke-71 Lalu Lintas

by Lia
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri menjenguk Aiptu Iwan Sujatmoko, anggota PJR Cikampek yang sedang sakit,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tim Respons Bencana Batalyon A Pelopor Brimob Kaltim Padamkan Kebakaran Lahan di Gunung Bahagia

Tim Brimob Kaltim Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Gunung Bahagia

26 August 2026
Awas Akun Palsu Merajalela di TikTok: Peringatan Penting dari Sri Mulyani

Awas Akun Palsu Mengintai di TikTok: Imbauan Sri Mulyani

30 August 2024
Rasakan Nikmatnya Papeda: Makanan Tradisional Kaya Manfaat Kesehatan

Papeda: Makanan Tradisional yang Kaya Manfaat Kesehatan

16 August 2024
Pejalan Kaki ODGJ Tewas Usai Terlibat Kecelakaan di Jalan Brosot-Nagung Kulon Progo

Pejalan Kaki ODGJ Tewas Usai Terlibat Kecelakaan di Jalan Brosot-Nagung Kulon Progo

6 October 2025

Mulai 25 Maret RSUD Banten Ditetapkan Sebagai Rumah Sakit Khusus Tangani Pasien Corona

22 March 2020
: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam Forum Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) di Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026) mengatakan koordinasi antarkehumasan menjadi kebutuhan penting di tengah derasnya arus informasi digital, termasuk meningkatnya disinformasi dan hoaks. Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

Pemerintah Integrasikan Lebih dari 8.000 Jaringan Kehumasan untuk Percepatan Komunikasi Kebijakan

1 September 2026
: Potret tampilan depan Kampung Nelayan Merah Putih di Leato, Kota Gorontal 0. (foto Tribun Gorontalo)

DKP Gorontalo Dorong Ekonomi Pesisir Lewat Inisiatif Kampung Nelayan Merah Putih

23 August 2026

Artikel Terbaru

Door to Door Cegah Karhutla, Polda Sumsel Edukasi Masyarakat di Empat Lawang

Door to Door Cegah Karhutla, Polda Sumsel Edukasi Warga Empat Lawang

16 September 2026
: Bupati Kepulauan Meranti, Asmar saat memimpin upacara peringatan Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026 di Halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (14/9/2026).

Bupati Meranti Dorong Gerakan Pramuka Cetak Generasi Mandiri

16 September 2026
: Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi Intervensi Pembangunan di Wilayah Perbatasan sekaligus Penyusunan Usulan Program Kawasan Perbatasan Negara (PKPN) 2027–2029 di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (14/9/2026).

Wabup Meranti Dorong Infrastruktur Perbatasan dan Kolaborasi OPD

16 September 2026
MotoGP Mandalika 2026 Makin Dekat, Polda NTB Matangkan Pengamanan di Sejumlah Titik Strategis

Pengamanan MotoGP Mandalika 2026, Polda NTB Siapkan Pos Strategis

16 September 2026
: Kontingen Tim Penggerak PKK Kota Banjarbaru tampil dalam ajang Jambore PKK Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan 2026. Foto; Mc.Banjarbaru

TP PKK Banjarbaru Optimistis di Jambore Kalsel 2026

16 September 2026
: Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Minggu Kedua September 2026 bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang digelar secara virtual, Senin (14/9/2026).

IPH Bener Meriah Naik 0,94 Persen, Cabai Merah Beri Andil

16 September 2026
Polda Aceh Turun Langsung Dalami Kasus Karhutla di Singkil

Kasus Karhutla Aceh Singkil Didalami Polda Aceh

16 September 2026

Popular Story

Kementerian Agama Sensus Aset di 4.810 Satker, Menag Tekankan Akuntabilitas BMN
Pemerintah

Sensus BMN Kemenag Dimulai, 4.257 Satker Belum Buat Tiket

by Wawan
15 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama memulai Sensus Barang Milik Negara (BMN) untuk...

Read moreDetails

Kemenag: Pendampingan Madrasah Harus Menghasilkan Perubahan Nyata

Cuaca Besok Bali, NTB dan NTT 11 September 2026, Denpasar-Kupang Berawan dan Mataram Udara Kabur

Kuliner Tradisional Nagan Raya Raih Penghargaan di ACF 2026

34 Kepala Sekolah Bireuen Ditata untuk Perkuat Mutu Pendidikan

Debut Emil Audero di La Liga Berakhir dengan Kekalahan 1-4

Mahasabha XIII PHDI Diharapkan Perkuat Kerukunan Umat

MTQ Nasional XXXI 2026 Dorong Al-Qur’an Hadir dalam Kehidupan

Hari Bakti Postel ke-81 Dorong Kolaborasi dan Kepercayaan Publik

Mobil Box Berhenti di Bahu Tol BORR, PJR Beri Imbauan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.