Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag: Jika Syarat Pembangunan Rumah Ibadah Cilegon Terpenuhi, Kepala Daerah Harus Memfasilitasi

Dwina by Dwina
4 years ago
in Berita, Pendidikan, Religi
Reading Time: 3 mins read
405 17
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

Kemenag: Jika Syarat Pembangunan Rumah Ibadah Cilegon Terpenuhi, Kepala Daerah Harus Memfasilitasi ~ Headline.co.id (Cilegon). Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Wawan Djunaedi mengharap semua kepala daerah, termasuk Wali Kota Cilegon Helldy Agustian berupaya semaksimal mungkin memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk, termasuk Hak Beragama dan Berkeyakinan.

Baca juga: Hadiri Pengging Fair 2022, Ganjar : “Boyolali Pancen Ngangeni”

You might also like

Ekonom UGM Soroti Efisiensi Anggaran di Tengah Lonjakan Harga Pangan

Ekonom UGM Soroti Efisiensi Anggaran di Tengah Lonjakan Harga Pangan

10 June 2026
Universitas Gadjah Mada Raih Penghargaan Akun Media Sosial Terbaik di GSM Award 2026

Universitas Gadjah Mada Raih Penghargaan Akun Media Sosial Terbaik di GSM Award 2026

10 June 2026

Menurutnya, terkait pendirian rumah ibadah, sikap Kepala Daerah seharusnya merujuk pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. PBM tersebut mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah. Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Keempat, rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. Jika persyaratan pertama terpenuhi sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.

Baca juga: Tingkatkan Perilaku Higienis dan Saniter Secara Mandiri, Dinkes Kalbar gelar Pertemuan Peningkatan Kapasitas Sanitarian

“Jadi, tidak ada alasan apapun bagi kepala daerah untuk tidak memfasilitasi ketersediaan rumah ibadat ketika calon pengguna telah mencapai 90 orang,” tegas Wawan di Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Kementerian Agama, kata Wawan, mendorong Wali Kota untuk membentuk Desk Bersama yang terdiri atas kepala daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, pemuka agama, tokoh masyarakat, Forkompinda, dan ormas sebagai upaya pemecahan masalah. Dia menilai, berbagai pihak perlu mendapatkan informasi yang sangat baik bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar penolakan pendirian gereja.

Baca juga:  Dukung UMKM Lampung, Gubernur Arinal Djunaidi Dorong Percepatan Pembangunan UMKM Center

Pertama, kata Wawan, regulasi tersebut diterbitkan pada saat komposisi penduduk muslim daerah Cilegon sebesar 99%, sebagaimana disebutkan pada konsideran menimbang pada SK Bupati dimaksud. Sementara situasi kota Cilegon sekarang sudah berubah. Berdasarkan data sensus BPS tahun 2010, kompisisi umat Kristen di Cilegon telah mencapai 16.528.513, sementara umat Katolik mencapai 6.907.873. Jumlah tersebut setara dengan 9,86%. Sementara komposisi umat nonmuslim secara keseluruhan mencapai 12,82%,” jelas Wawan.

“Bertumpu pada data jumlah penganut agama Kristen di atas, tentu ikhtiyar untuk pendirian rumah ibadah sudah memenuhi kebutuhan nyata,” sambungnya.

Baca juga: Jemput Bola, Dispendukcapil Lumajang Mulai Kenalkan Identitas Kependudukan Digital pada Masyarakat

Kedua, konsideran menimbang SK Bupati tahun 1975 juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/BER/mdn-mag/1969 yang keberadaannya sudah dicabut dan digantikan dengan PMB Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dalam hukum, ada asas lex posterior derogat legi priori, yakni hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama.

“Yang berlaku saat ini adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006,” sebut Wawan.

Baca juga: Kabar Baik! Khusus Jawa Tengah Pajak Pokok Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima Bebas Denda

Ketiga, SK Bupati tahun 1975, diterbitkan dalam konteks merespon Perguruan Mardiyuana sebagai bangunan, bukan rumah ibadah. Sementara pada waktu itu, Perguruan Mardiyuana dipergunakan sebagai gereja. Oleh karenanya, penganut agama Kristen diarahkan untuk menunaikan ibadah di gereja-gereja yang ada di Kota Serang.

Wawan mengaku pihaknya sudah bertemu dan mendiskusikan persoalan ini dengan Wali Kota Cilegon pada April 2022. Kemenag mengimbau Pemerintah Kota Cilegon untuk memedomani Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Baca juga: Diskusi Bareng Pengiat Medsos, Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Angkat Tema Pengembangan Wisata Hutan

“Kami juga juga mengajak FKUB sebagai lembaga kerukunan umat beragama dan seluruh komponen masyarakat untuk kembali berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Baca juga: Menlu: Persiapan Indonesia Menuju KTT G20 On The Right Track

Tags: Rumah Ibadah CilegonWali Kota Cilegon
Dwina

Dwina

Related Stories

Ekonom UGM Soroti Efisiensi Anggaran di Tengah Lonjakan Harga Pangan

Ekonom UGM Soroti Efisiensi Anggaran di Tengah Lonjakan Harga Pangan

by Fajar
10 June 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Badan Pusat Statistik melaporkan bahwa inflasi nasional pada Mei 2026 mencapai 3,08%. Meskipun angka ini dianggap aman...

Universitas Gadjah Mada Raih Penghargaan Akun Media Sosial Terbaik di GSM Award 2026

Universitas Gadjah Mada Raih Penghargaan Akun Media Sosial Terbaik di GSM Award 2026

by Fajar
10 June 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil meraih penghargaan sebagai Best Account pada ajang Government Social Media (GSM) Award...

Peneliti UGM Terapkan Teknologi Agrovoltaic untuk Smart Farming di Sleman

Peneliti UGM Terapkan Teknologi Agrovoltaic untuk Smart Farming di Sleman

by wahyu
10 June 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Tim peneliti dari Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memasang teknologi panel surya Agrovoltaic di Desa Pandowoharjo, Sleman,...

Kampus UMY

UMY Ungkap Pendaftar Mahasiswa Baru Turun 25 Persen, Rektor Soroti Kuota Jalur Mandiri PTN

by Hendrawan
10 June 2026
0

Highlight Berita: UMY mencatat penurunan jumlah pendaftar mahasiswa baru sejak 2022. Jumlah pendaftar turun dari hampir 25 ribu menjadi sekitar...

Rektor Universitas Sanata Dharma (USD) Albertus Bagus Laksana, S.J., S.S., Ph.D

Krisis Mahasiswa Baru di PTS, Rektor USD Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Penerimaan PTN

by Hendrawan
10 June 2026
0

Highlight Berita: Rektor Universitas Sanata Dharma (USD), Albertus Bagus Laksana, menilai penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi swasta (PTS) telah...

Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Wilayah Tahuna, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Wilayah Tahuna, Sulawesi Utara

by wahyu
10 June 2026
0

Headline.co.id, Kepulauan Sangihe ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.7 mengguncang wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara pada Rabu, 10 Juni...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ilustrasi Kartu Kredit

Cari Credit Card? Ini 8 Rekomendasi Kartu Kredit Terbaik di Indonesia

24 November 2023

Mengenal Manfaat dan Tata Cara Pengungkapan PPS Bagi Wajib Pajak

27 December 2021

Polisi Ungkap Motif Siskaeee Pamer Kemaluan di Bandara YIA

7 December 2021
Mimpi Sulsel ke Delapan Besar Kandas di Liga 3 Nasional

Pupus Harapan Sulsel ke Delapan Besar Liga 3 Nasional

11 September 2024
Sebanyak 520 jiwa di Kabupaten Kupang terdampak akibat gempa tektonik

Gempa 6,3 Skala Richter Guncang Kupang, 520 Jiwa Terdampak

4 November 2023
Peringatan Hari Pahlawan di Bojonegoro: Semangat Patriotisme yang Tak Pernah Padam

Peringatan Hari Pahlawan di Bojonegoro: Semangat Patriotisme yang Tak Pernah Padam

11 November 2025
Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Bone Bolango, Gorontalo

Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Bone Bolango, Gorontalo

25 April 2026

Artikel Terbaru

Ekonom UGM Soroti Efisiensi Anggaran di Tengah Lonjakan Harga Pangan

Ekonom UGM Soroti Efisiensi Anggaran di Tengah Lonjakan Harga Pangan

10 June 2026
Universitas Gadjah Mada Raih Penghargaan Akun Media Sosial Terbaik di GSM Award 2026

Universitas Gadjah Mada Raih Penghargaan Akun Media Sosial Terbaik di GSM Award 2026

10 June 2026
Peneliti UGM Terapkan Teknologi Agrovoltaic untuk Smart Farming di Sleman

Peneliti UGM Terapkan Teknologi Agrovoltaic untuk Smart Farming di Sleman

10 June 2026
Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Ekstasi

Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Narkotika dan Ekstasi

10 June 2026
Argentina Raih Kemenangan 3-0 atas Islandia dalam Uji Coba Piala Dunia 2026

Argentina Raih Kemenangan 3-0 atas Islandia dalam Uji Coba Piala Dunia 2026

10 June 2026
Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi, Pastikan Pasokan Tetap Aman

Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Nonsubsidi, Pastikan Pasokan Tetap Aman

10 June 2026
Kementerian ESDM Siapkan Revisi RUPTL untuk Integrasi PLTS 100 GW

Kementerian ESDM Siapkan Revisi RUPTL untuk Integrasi PLTS 100 GW

10 June 2026

Popular Story

Caption gambar: Warga dan sejumlah saksi berkumpul di lokasi bawah Jembatan Ringroad Utara, Jombor Lor, Sendangadi, Mlati, Sleman, Kamis (4/6/2026) malam, setelah seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor diamankan usai dipergoki korban saat mendorong kendaraan yang dilaporkan hilang dari area kos. Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti. (Foto: Istimewa)
Hukum

Motor Hilang di Kos Sleman, Mahasiswa Temukan Sendiri Saat Terduga Pelaku Mendorongnya di Jalan

by Hendrawan
5 June 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Seorang mahasiswa yang menjadi korban pencurian sepeda motor di...

Read moreDetails

Kapolda Sumsel Dorong Pemanfaatan Teknologi dalam Pelatihan Satkamling 2026

Bank Jakarta Dorong Inklusi dan Keterhubungan Kota

Masyarakat Papua Dukung Program Cetak Sawah Tanpa Perampasan Lahan

Sumenep Siapkan Kebijakan Sanksi Layanan Publik untuk Ayah yang Abai Nafkah Anak

Program KB Ditekankan Sebagai Alat Pengentasan Kemiskinan

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Wilayah Tahuna, Sulawesi Utara

Intel Arc G-Series Resmi Diluncurkan, Siap Tantang Dominasi AMD di Pasar Gaming Handheld Windows 11

Pemerintah Dorong Hilirisasi Plasma untuk Kemandirian Kesehatan Nasional

Hujan di Riau Turunkan Jumlah Titik Panas Lebih dari 70 Persen

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.