Headline.co.id, Sleman ~ Satlantas Polresta Sleman masih menyelidiki kecelakaan tunggal sepeda motor Yamaha N-Max yang diduga melawan arus hingga menabrak pembatas jalan di Jalan Padjajaran, tepatnya di depan BRI Unit Maguwo, Dusun Nanggulan, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan dua remaja laki-laki asal Berbah, Sleman, yakni EL (18) sebagai pengendara dan NA (17) sebagai pembonceng. Berdasarkan hasil penanganan awal, pengendara diduga kehilangan kendali saat melaju berlawanan arah di jalur cepat hingga sepeda motor oleng dan menghantam pembatas jalan. Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis di RS Hermina.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, S.H., saat dikonfirmasi Headline.co.id menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami penyebab kecelakaan tersebut, termasuk dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Menurut Argo, proses penyelidikan diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian sekaligus menentukan langkah penindakan berdasarkan hasil pemeriksaan petugas.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Saat ini Satlantas Polresta Sleman masih melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran lalu lintas, akan dilakukan penindakan berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Argo, Sabtu (7/11/2026).
Dengan demikian, kemungkinan pemberian sanksi tilang terhadap pengendara masih bergantung pada hasil penyelidikan Satlantas Polresta Sleman. Polisi belum memastikan adanya penindakan karena dugaan pelanggaran masih dalam proses pemeriksaan.
Kronologi N-Max Tabrak Pembatas Jalan di Maguwoharjo
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, kecelakaan bermula ketika sepeda motor Yamaha N-Max yang dikendarai EL dengan membonceng NA melaju dari arah utara menuju selatan melalui jalur cepat Jalan Padjajaran.
Sepeda motor tersebut diduga melaju berlawanan arah dengan arus lalu lintas yang semestinya. Ketika sampai di depan BRI Unit Maguwo, pengendara diduga kehilangan kendali atas kendaraannya.
Kondisi tersebut menyebabkan sepeda motor oleng ke sebelah kiri sebelum akhirnya menabrak pembatas jalan atau divider.
Benturan mengakibatkan pengendara dan pembonceng mengalami sejumlah luka dengan tingkat cedera berbeda.
EL mengalami luka lecet dan lebam pada sejumlah bagian tubuh. Sementara itu, NA mengalami cedera lebih serius, yakni luka pada bagian wajah serta patah tulang kering kaki kiri.
Kedua korban kemudian mendapatkan penanganan medis dan menjalani observasi di RS Hermina.
Selain mengakibatkan dua orang terluka, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada sepeda motor Yamaha N-Max. Kerugian materiil akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp2 juta.
Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Lalu Lintas
Setelah menerima laporan kejadian, petugas Satlantas Polresta Sleman mendatangi lokasi kecelakaan untuk melakukan penanganan awal.
Petugas mengamankan barang bukti, mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, serta melakukan pengecekan terhadap kondisi kedua korban.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan penyebab kecelakaan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran lalu lintas.
Argo menjelaskan bahwa tindakan berkendara melawan arah merupakan pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Perilaku tersebut juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku. Namun, dalam kasus kecelakaan di Jalan Padjajaran ini, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan sebelum menentukan langkah penindakan.
Polresta Sleman mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aturan lalu lintas, terutama larangan melawan arus yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Pengendara diminta selalu mematuhi rambu dan marka jalan serta menggunakan jalur yang telah ditentukan sesuai arah lalu lintas.
Selain itu, masyarakat diimbau menjaga kecepatan kendaraan, memastikan kondisi fisik tetap prima sebelum berkendara, serta menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepolisian menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















