Headline.co.id ~ Kementerian Agama akan mengintensifkan sosialisasi pengakuan ijazah pendidikan diniyah formal (PDF) dan muadalah kepada para pemangku kepentingan. Langkah ini disampaikan Direktur Bina Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal Kemenag, Mastuki, saat mengunjungi Pondok Pesantren Al-Kamal, Kunir, Blitar, Jumat (6/11/2026). Sosialisasi diperlukan karena lulusan PDF masih menghadapi hambatan administratif dan sosial ketika melanjutkan studi atau melamar pekerjaan. Kemenag akan memperkuat komunikasi internal serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang bersentuhan dengan pendidikan formal khas pesantren tersebut.
Persoalan pengakuan ijazah pendidikan diniyah itu disampaikan Kiai Asmawi Mahfudz, pengasuh Pondok Pesantren Al-Kamal, saat menerima kunjungan Mastuki. Menurut dia, pendidikan diniyah formal dan muadalah masih menghadapi problem rekognisi ijazah dan lulusan, di samping belum banyak diminati santri.
“Beberapa lulusan PDF masih menghadapi hambatan administratif maupun sosial saat ingin melanjutkan studi atau melamar kerja. Mungkin karena ketidaktahuan pemangku kepentingan terhadap kesetaraan ijazah tersebut,” ungkap Kiai Asmawi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kemenag Bahas Pengakuan Ijazah PDF
Menanggapi persoalan tersebut, Mastuki menegaskan bahwa posisi hukum satuan PDF akan lebih gencar dikomunikasikan dan disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan. Pengakuan terhadap lulusan dan ijazah PDF juga akan menjadi topik pembahasan khusus.
Mastuki mengatakan, Kemenag akan berkomunikasi dengan pihak internal terkait basis data lembaga dan santri PDF. Selain itu, komunikasi akan dilakukan secara intensif dengan kementerian dan lembaga yang berhubungan langsung dengan keberadaan PDF sebagai satuan pendidikan formal di pesantren.
“Kami akan yakinkan kepada para pemangku kepentingan posisioning PDF dan juga satuan pendidikan muadalah ini. Karena secara regulatif, melalui UU Pesantren no 8 tahun 2019, satuan pendidikan ini diakui sama dan setara dengan pendidikan formal lainnya, yakni madrasah dan sekolah di semua jenjangnya. Ada diniyah ula, wustha, dan ulya,” tegas Mastuki.
Pernyataan tersebut menegaskan posisi PDF dan muadalah sebagai satuan pendidikan formal khas pesantren. Namun, menurut bahan yang disampaikan dalam kunjungan itu, pengakuan secara regulatif belum sepenuhnya dipahami para pemangku kepentingan. Kondisi tersebut berdampak pada proses yang dihadapi sebagian lulusan ketika hendak melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
Orang Tua Masih Kurang Memahami PDF dan Madrasah
Kiai Asmawi, yang juga guru besar UIN SATU Tulung Agung, mengatakan masih banyak orang tua santri yang belum memahami perbedaan pendidikan diniyah dan madrasah. Padahal, kedua jenis pendidikan tersebut kerap diselenggarakan secara berdampingan di lingkungan pesantren.
Ia menjelaskan, pola pendidikan di Pondok Pesantren Al-Kamal menempatkan madrasah dan diniyah sebagai bagian dari aktivitas belajar santri yang mukim. Pada pagi hari, santri mengikuti pembelajaran di madrasah, sedangkan pada malam hari mereka belajar dengan pola pendidikan diniyah formal.
“Di Pesantren Al-Kamal, hampir semua santri yang mukim belajar di madrasah dan diniyah. Pagi hari mereka belajar di madrasah, malam hari belajar dengan pola diniyah formal. Jadi memang beban belajar santri berat. Tapi kebijakan pesantren selama ini tetap berjalan,” jelasnya.
Menurut Kiai Asmawi, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendidikan diniyah formal memiliki peran tersendiri dalam sistem pendidikan pesantren. Meski beban belajar santri menjadi lebih berat karena harus mengikuti madrasah dan diniyah, kebijakan tersebut tetap dijalankan di Pondok Pesantren Al-Kamal.
Kajian Kitab Kuning Menjadi Kekhasan
Pendidikan diniyah formal dan muadalah memiliki kekhasan pada aktivitas pembelajarannya. Sebagai satuan pendidikan formal khas pesantren, PDF dan/atau muadalah memberikan kajian kitab kuning sebagai salah satu penciri utama.
Kekhasan tersebut belum selalu dipahami masyarakat umum. Bagi orang tua, keputusan menitipkan anak di pesantren umumnya didorong harapan agar anak memperoleh pendidikan agama yang baik. Sementara itu, pendidikan diniyah formal memiliki pola pembelajaran yang berbeda dari madrasah meskipun keduanya dapat diselenggarakan bersamaan di pesantren.
Dengan rencana penguatan komunikasi dan sosialisasi, Kemenag akan menyampaikan kembali posisi hukum PDF dan muadalah kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Langkah tersebut diharapkan menjelaskan kesetaraan ijazah pendidikan diniyah dan lulusan PDF sebagaimana ketentuan yang disampaikan Mastuki dalam kunjungannya ke Pondok Pesantren Al-Kamal.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















