Headline.co.id ~ Pendidikan profesi ustaz untuk Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) mulai dikaji oleh Kementerian Agama bersama pemangku kepentingan pesantren. Pembahasan itu berlangsung dalam Diskusi Publik dan Bedah Undang-Undang Pesantren yang diselenggarakan secara daring oleh Jaringan Masyarakat Pesantren (JMP), Kamis (5/11/2026). Forum tersebut membahas skema pendidikan profesi, termasuk mekanisme fast-track melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan, dengan tetap mempertahankan kekhasan pesantren.
Diskusi bertema “Membincang Pendidikan Profesi Ustaz pada Jenis Pendidikan Pesantren Jalur Formal (SPM dan PDF)” itu menghadirkan Direktur Bina Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Formal Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama Mastuki, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Suwendi, serta Presiden Perhimpunan Pengasuh Pesantren Indonesia (P2I) M. Tata Taufik.
Kegiatan diikuti pejabat Kementerian Agama pusat dan daerah, pengasuh pesantren, akademisi, serta masyarakat umum. Pembahasan diarahkan untuk merumuskan pendidikan profesi ustaz yang dapat mengakui kompetensi dan meningkatkan kesejahteraan tanpa mengganggu proses pembelajaran maupun tradisi kepesantrenan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Skema pendidikan profesi ustaz disiapkan
Mastuki menjelaskan, Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Formal tengah mengupayakan penyelenggaraan pendidikan profesi bagi guru dan ustaz di lingkungan PDF serta SPM. Dua skema yang sedang dipertimbangkan ialah mekanisme fast-track melalui RPL dan desain PPG dalam jabatan.
Menurut Mastuki, skema tersebut harus disusun berdasarkan regulasi yang berlaku. Pada saat yang sama, kebijakan itu perlu mengakomodasi perbedaan pesantren dengan sekolah dan madrasah, baik dari sisi sistem pendidikan maupun budaya pembelajarannya.
“Upaya ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi regulasi dan mempertahankan distingsi serta karakteristik pesantren yang berbeda dengan sekolah maupun madrasah,” ujar Mastuki, Kamis (5/11/2026).
Ia mengatakan, salah satu tantangan utama dalam penyusunan skema tersebut adalah memastikan mekanisme RPL dan pendidikan profesi tidak mengganggu proses pembelajaran di pesantren. Pelaksanaannya juga harus tetap menjaga tradisi kepesantrenan sekaligus menjamin terpenuhinya hak guru dan ustaz.
Keseimbangan pengakuan profesional dan pelestarian identitas pesantren dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan pendidikan profesi ustaz. Dengan demikian, pengembangan kompetensi tidak dipisahkan dari karakter dan subkultur yang berkembang di lingkungan pesantren.
Rekognisi pesantren perlu diikuti langkah afirmatif
Prof. Suwendi menilai dukungan negara terhadap profesi guru dan ustaz pesantren merupakan konsekuensi dari rekognisi pesantren dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Rekognisi tersebut, menurut dia, perlu dilanjutkan dengan langkah afirmatif yang membuka ruang pengembangan kompetensi dan peningkatan kesejahteraan guru pesantren.
Ia menyebut PPG memiliki implikasi terhadap penguatan profesionalitas dan kesejahteraan guru, termasuk akses terhadap tunjangan sertifikasi. Namun, penerapan pendidikan profesi di SPM dan PDF harus dirancang secara khusus.
Hal itu karena SPM dan PDF memiliki tradisi keilmuan, sistem pembelajaran, serta budaya akademik yang berbeda dari satuan pendidikan formal lainnya. Perbedaan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam merancang mekanisme pendidikan profesi bagi guru dan ustaz pesantren.
Kompetensi khas pesantren perlu diakui
M. Tata Taufik menggarisbawahi pentingnya merumuskan model pendidikan profesi ustaz yang bertumpu pada tradisi pesantren. Menurut Direktur P2I itu, sejumlah aspek perlu masuk dalam pembahasan, lain pengakuan kompetensi, akses profesi, kesejahteraan ustaz, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan profesi.
Ia menyatakan, penguasaan turats, sanad keilmuan, pengalaman mengajar, keteladanan, dan kemampuan pengasuhan harus menjadi bagian dari kerangka kompetensi yang diakui dalam sistem pendidikan profesi ustaz.
Pandangan tersebut menekankan perlunya model yang tidak hanya mengukur kompetensi berdasarkan kerangka pendidikan formal, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman dan keilmuan yang berkembang dalam tradisi pesantren.
JMP dorong pengakuan bagi ustaz senior
Ketua Jaringan Masyarakat Pesantren Muhammad Abror mengatakan, tuntutan profesionalitas terhadap ustaz harus diikuti pembinaan, pengakuan karier, dan peningkatan kesejahteraan yang memadai. Ia juga mendorong agar ustaz senior memperoleh pengakuan melalui mekanisme RPL yang berkeadilan.
“Jika negara menuntut profesionalitas dari ustadz, negara juga harus menghadirkan pembinaan, pengakuan karier, dan peningkatan kesejahteraan yang memadai. Termasuk memberi ruang pengakuan bagi ustadz senior melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang berkeadilan,” ujar Abror.
Ia mengatakan, forum tersebut menjadi bagian dari upaya JMP menjembatani aspirasi masyarakat pesantren dengan proses perumusan kebijakan pemerintah.
“Bagi Jaringan Masyarakat Pesantren, forum ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk menjembatani aspirasi masyarakat pesantren dengan proses perumusan kebijakan pemerintah,” ujar Abror.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.













