Headline.co.id ~ Headline.co.id, Siaran Pers Kementerian Komunikasi dan Digital
Kamis, 06 November 2026
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) ditujukan agar masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan data dan dokumen administrasi untuk memperoleh layanan publik. Pemerintah memperkuat keterhubungan data antarkementerian dan lembaga agar informasi yang telah tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan. Upaya tersebut dibahas Meutya dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Kemkomdigi mendukung integrasi itu melalui keterhubungan sistem elektronik pemerintah, dengan tetap memperhatikan kewenangan, keamanan, dan perlindungan privasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Meutya, keterhubungan data menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien sekaligus mengurangi beban administratif masyarakat. Data yang sudah tersedia dan terverifikasi diharapkan dapat digunakan kembali oleh instansi lain sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Meutya.
Satu Data Indonesia Kurangi Beban Administrasi
Meutya menyebut proses administrasi yang mengharuskan masyarakat mendatangi berbagai tempat dan menyampaikan data secara berulang dapat menghabiskan waktu dan tenaga. Melalui tata kelola data yang terintegrasi, pemerintah dapat memanfaatkan informasi yang telah tersedia tanpa meminta masyarakat mengulangi proses administrasi yang sama.
“Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” jelasnya.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, UU SDI menempatkan interoperabilitas sebagai salah satu prasyarat utama. Interoperabilitas merupakan kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk saling terhubung dan bertukar data berdasarkan standar yang sama.
Meutya menjelaskan, pertukaran data antarkementerian dan lembaga membutuhkan keseragaman dalam sejumlah aspek. Hal itu mencakup kesamaan definisi, pengaturan metadata, penggunaan kode referensi, pengamanan, dan pengendalian akses. Setiap penggunaan data juga harus dapat dilacak agar pemanfaatannya bisa dipertanggungjawabkan.
“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting,” ungkap Meutya.
SPLP, PDN, dan JIP Jadi Fondasi Keterhubungan
Kemkomdigi mendukung pertukaran data lintas instansi melalui pengembangan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Sistem tersebut ditopang oleh infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).
Ketiganya menjadi fondasi digital untuk menghubungkan sistem elektronik pemerintah. Dengan dukungan tersebut, pertukaran data antarkementerian dan lembaga dapat berlangsung secara terintegrasi.
Namun, Meutya menegaskan penguatan teknologi perlu berjalan beriringan dengan keselarasan regulasi. Implementasi UU SDI harus saling menguatkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta berbagai regulasi sektoral lainnya.
Keselarasan regulasi diperlukan agar setiap instansi memahami hak akses, tujuan penggunaan data, serta batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Kemudahan pertukaran data, kata Meutya, tidak boleh mengabaikan kedaulatan data dan perlindungan privasi masyarakat.
Kedaulatan Data dan Prinsip Data Remains at Source
Pemerintah perlu memastikan pengendalian pemanfaatan data melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan terhadap tata kelola dan pemrosesan data.
“Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat,” tegasnya.
Meutya juga menekankan keterhubungan sistem tidak berarti seluruh basis data harus dipusatkan pada satu instansi. UU SDI tetap menjunjung prinsip “data remains at source”, yang berarti setiap kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab atas kualitas, pemutakhiran, serta validitas data yang dikelolanya.
Dengan prinsip tersebut, integrasi dilakukan melalui kemampuan sistem untuk saling berkomunikasi dan memanfaatkan data, bukan dengan mengambil alih seluruh kewenangan pengelolaan data dari instansi asal. Setiap instansi juga perlu menetapkan penanggung jawab dan memperjelas perannya sebagai pengendali atau prosesor data pribadi.
Meutya mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan menerjemahkan amanat UU SDI ke dalam langkah konkret. Menurut dia, keberhasilan kebijakan Satu Data Indonesia tidak cukup diukur dari tersedianya infrastruktur atau sistem yang saling terhubung, tetapi juga dari kemudahan layanan dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.












