Headline.co.id ~ Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerima penghargaan Inisiasi Kebijakan Pelindungan Anak di Ruang Digital dari Asosiasi Program Studi Ilmu Politik (APSIPOL). Penghargaan itu diberikan atas perannya dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Meutya menyampaikan hal tersebut dalam Temu dan Milad Satu Dekade APSIPOL di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (3/11/2026). Menurut dia, PP TUNAS dibutuhkan untuk melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun dari risiko layanan digital.
Meutya mengatakan, keselamatan anak harus menjadi perhatian seluruh ekosistem digital. Pelindungan anak, kata dia, tidak cukup hanya dilakukan melalui pembatasan akses media sosial, tetapi juga perlu mencakup gim daring, perdagangan elektronik, serta berbagai layanan digital yang berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak.
“Anak-anak kita di bawah 16 tahun jumlahnya sekitar 70 juta. Ini angka yang besar dan seharusnya mendapat perhatian lebih dari para pelaku industri digital. Karena itu, kita perlu menghadirkan aturan tambahan agar perusahaan teknologi juga bertanggung jawab terhadap keselamatan anak-anak kita,” ujar Meutya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
PP TUNAS Berbasis Risiko Layanan Digital
Meutya menjelaskan, PP TUNAS mengusung pesan “Tunggu Anak Siap”. Regulasi tersebut menggunakan pendekatan berbasis risiko atau risk-based approach, bukan sekadar membedakan jenis platform.
Dengan pendekatan itu, penilaian dilakukan berdasarkan karakteristik dan tingkat risiko suatu layanan terhadap anak. Cakupan PP TUNAS tidak hanya menyasar media sosial, tetapi juga gim daring dan perdagangan elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi anak.
Penilaian risiko mencakup tujuh aspek. Beberapa di antaranya adalah kemungkinan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, eksploitasi anak sebagai konsumen, keamanan data pribadi, serta risiko adiksi dan gangguan kesehatan.
“Kalau sebuah platform memiliki fitur yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal, atau memiliki konten yang tidak layak bagi anak, maka itu menjadi bagian dari penilaian risiko. Begitu juga potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, kecanduan, dan dampaknya terhadap kesehatan. Jadi, yang kita atur bukan hanya media sosial, melainkan keseluruhan ranah digital yang berisiko tinggi,” tegas Meutya.
Melalui PP TUNAS dan aturan pelaksanaannya, pemerintah mengatur akses layanan digital berdasarkan usia dan tingkat risiko. Anak berusia di bawah 16 tahun dibatasi dari layanan berisiko tinggi. Sementara itu, akses terhadap layanan berisiko rendah tetap mengikuti ketentuan usia dan persetujuan orang tua.
Kesehatan Mental Anak Jadi Perhatian
Meutya menyebut urgensi regulasi pelindungan anak di ruang digital juga berkaitan dengan kesehatan mental. Berdasarkan data Cek Kesehatan Gratis (CKG) Kementerian Kesehatan yang dipaparkannya, sekitar 363 ribu anak berusia 7–17 tahun menunjukkan gejala depresi. Selain itu, sekitar 338 ribu anak menunjukkan gejala kecemasan.
Temuan tersebut, menurut Meutya, menjadi pengingat pentingnya memperhatikan kesehatan mental anak. Risiko di ruang digital yang perlu diantisipasi lain perundungan, paparan konten berbahaya, perjudian daring, dan penggunaan layanan secara berlebihan.
“Banyak masukan dari para dokter dan pakar bahwa anak-anak kita menghadapi persoalan kecanduan gim, kesulitan berkonsentrasi dan belajar, hingga perundungan di media sosial. Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar persoalan teknologi, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan dan masa depan generasi kita,” jelasnya.
Menurut Meutya, besarnya jumlah anak yang menggunakan layanan digital menuntut tanggung jawab lebih besar dari perusahaan teknologi. Platform harus memastikan produk dan fitur yang disediakan memiliki mekanisme pelindungan sesuai dengan usia dan tingkat kesiapan anak.
Mekanisme Pengenalan Usia untuk Platform
Untuk mendukung penerapan PP TUNAS, perusahaan teknologi diberikan sejumlah pilihan mekanisme pengenalan dan verifikasi usia. Mekanisme itu meliputi pernyataan mandiri, verifikasi usia, estimasi usia, hingga inferensi usia.
Meutya menilai perusahaan teknologi memiliki teknologi dan sumber daya untuk mengenali usia pengguna. Ia mengatakan, platform digital bahkan dapat mengetahui kebiasaan anak melalui algoritma yang dimiliki.
“Platform digital memiliki teknologi dan sumber daya yang luar biasa. Bahkan, dalam banyak hal, mereka mengetahui kebiasaan anak lebih jauh daripada orang tuanya melalui algoritma yang mereka miliki. Jadi, sulit diterima apabila perusahaan teknologi menyatakan tidak mampu mengenali usia penggunanya. Kita sudah memberikan banyak pilihan teknologi, tinggal kemauan mereka untuk menerapkannya,” ungkap Meutya.
Ia menegaskan, keberhasilan PP TUNAS membutuhkan kerja sama pemerintah, perusahaan teknologi, orang tua, sekolah, dan masyarakat. Melalui semangat “Tunggu Anak Siap”, pemerintah ingin memastikan anak-anak Indonesia tetap memperoleh manfaat teknologi dengan pelindungan yang sesuai usia dan kesiapan mereka.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
![[Siaran Pers] Raih Penghargaan Pelindungan Anak dari APSIPOL, Meutya Hafid: PP TUNAS Lindungi Masa Depan 70 Juta Anak](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/11/siaran-pers-raih-penghargaan-pelindungan-anak-dari-apsipol-meutya-hafid-pp-tunas-lindungi-masa-depan-70-juta-a.jpg)
















