Headline.co.id, Banjarbaru ~ Perkawinan usia anak menjadi perhatian Pemerintah Kota Banjarbaru karena dapat menghambat kesempatan anak untuk melanjutkan pendidikan, mengembangkan potensi, dan mempersiapkan masa depan. Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Kota Banjarbaru 2026 di Aula Gawi Sabarataan, Rabu (4/11/2026). Kegiatan tersebut dibuka Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Keuangan Kota Banjarbaru Muhammad Mirhansyah dan diikuti 105 peserta dari berbagai unsur. Sosialisasi digelar untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta mendorong keterlibatan keluarga dan lingkungan dalam mencegah dampak kesehatan, sosial, dan psikologis akibat perkawinan usia anak.
Perkawinan Usia Anak Berisiko Menghambat Pendidikan
Muhammad Mirhansyah mengatakan, perkawinan usia anak berkaitan erat dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Menurut dia, anak perlu mendapatkan ruang untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan tahap perkembangannya.
“Anak-anak berhak memperoleh kesempatan untuk tumbuh, belajar, mengembangkan potensi, serta mempersiapkan masa depan sesuai dengan tahap perkembangan usianya,” ujar Mirhansyah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia menegaskan, perkawinan pada usia anak dapat membuat anak kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan tekanan ketika anak mulai menjalani kehidupan rumah tangga.
Tekanan itu berkaitan dengan tanggung jawab sebagai suami atau istri yang harus dijalankan sebelum anak memiliki kesiapan fisik, mental, dan emosional. Karena itu, pencegahan perkawinan usia anak dipandang perlu dilakukan melalui pemahaman yang sama di berbagai lingkungan.
Pencegahan Membutuhkan Keterlibatan Banyak Pihak
Mirhansyah mengajak seluruh unsur masyarakat mengambil bagian dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak. Perlindungan anak, kata dia, tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi.
Keluarga, lingkungan masyarakat, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan pemerintah dinilai perlu terlibat dalam membangun pemahaman mengenai pentingnya mencegah perkawinan pada usia anak. Keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar pesan perlindungan anak dapat diteruskan secara lebih luas.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami batas usia perkawinan serta hak-hak anak. Pemahaman itu juga diarahkan untuk mencegah dampak kesehatan, sosial, dan psikologis yang dapat muncul akibat perkawinan usia anak.
Diikuti 105 Peserta dari Berbagai Unsur
Sebanyak 105 peserta menghadiri Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Kota Banjarbaru 2026. Mereka berasal dari Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Dinas Kesehatan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Banjarbaru, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Banjarbaru, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Karang Taruna, serta Forum RT dan RW se-Kota Banjarbaru.
Kehadiran peserta dari berbagai unsur tersebut mencerminkan pelibatan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, serta unsur lingkungan dalam agenda pencegahan perkawinan usia anak. Informasi yang diperoleh dalam kegiatan diharapkan tidak berhenti pada peserta, tetapi diteruskan kepada keluarga dan lingkungan masing-masing.
Dengan penyebaran pemahaman tersebut, upaya perlindungan anak diharapkan berjalan lebih luas. Anak-anak di Kota Banjarbaru diharapkan tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh, memperoleh pendidikan, mengembangkan potensi, dan meraih cita-cita.
Sumber: .
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















